PULIHKAN MARWAH DAERAH, DPRD BATALKAN PROSES SELEKSI JPT PEMKOT BIMA

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PULIHKAN MARWAH DAERAH, DPRD BATALKAN PROSES SELEKSI JPT PEMKOT BIMA

Kamis, 14 September 2023


Kota Bima. Londa Post.- DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri.


Maka kondisi Kota Bima saat ini yang dinilai kehilangan Kewibawaan, DPRD Kota sangat diharapkan rakyat memainkan senjata Pamungkasnya yaitu: Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah (Perwali), pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pelaksanaan tindak lanjut peraturan Kepmenpan RB nomor 409 tahun 2019 tentang standar kompetensi jabatan yang dituangkan dalam Perwali Kota Bima nomor 59 tahun 2021. 


Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) dijajaran Pemkot Bima saat ini, menurut penilaian banyak pihak sudah melanggar peraturan yang ada. Karena Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (Pyb) daerah ini menyampingkan aturan yang ada dalam Seleksi Terbuka JPT. Rekruitmen JPT sebagai pelaksana Syistem Merit bertujuan mendapatkan JPT yang berkualitas, dengan terselenggaranya seleksi Calon JPT yang transparan, obyektif, kompetitif dan akuntabel. Dan lebih krusial lagi agar terpilih calon JPT pada instansi Pemerintah daerah khususnya di Pemkot Bima sesuai dengan Kompetensi yang dibutuhkan.


Ada 3 (tiga) Pelanggaran besar dalam proses Seleksi JPTP Pemkot Bima September 2023 ini yaitu: Dalam hal Pengangkatan Pejabat Kepala Dinas di Jajaran Pemerintah Kota Bima ini adalah: Lembaga asesmen tidak sesuai syarat dalam PERKA BKN NO 26 TAHUN 2019 yang menjelaskan bahwa lembaga yang berhak untuk melaksanakan seleksi kompetensi Jabatan tinggi pratama adalah lembaga yang sudah mendapat pengakuan kelayakan akreditasi A, sementara UPT ASESMEN BKPSDM provinsi NTB yang selama ini melakukan seleksi baru mengantongi kelayakan akreditasi B yang kewenangannya hanya bisa melakukan seleksi paling tinggi jabatan administrator (eselon 3) atau jabatan fungsional setara.


Panitia Seleksi (Pansel)  pengisian Jabatan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bima NTB pada tahun 2023 ini, diduga melakukan mal administrasi  bahkan Pansel bekerja tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan KepMen PAN – RB dan Peraturan KASN. Belum lagi Tugas Pansel sangat diragukan independenya seperti Penilaian Rekam jejak Peserta JPTP yang dimana peserta dinilai bermasalah justru mendapat nilai tinggi. 


Peserta yang belum pernah bertugas di OPD yang diikutinya, tidak memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. Rujukan kepmenpan, akumulasi pengalaman minimal 5 tahun pada jabatan yang dilamar adalah mutlak dimiliki peserta. Faktanya hampir tidak memiliki pengalaman tersebut justru itulah lolos Jpt dan dilantik menjadi Kepala OPD tersebut. Contoh 5 OPD JPT September 2023 ini, ada 4 peserta JPT yang sama sekali tidak memiliki pengalaman jabatan terkait jabatan yang akan didudukinya Justru di urutan 1 (pertama) pengumuman hasil seleksi JPT September 2023 ini. Pengumuman Pansel Jpt nomor: 037/pansel-Kota Bima/IX/2023 Tentang penetapan hasil akhir 3 besar seleksi Terbuka JPTP tahun 2023.


Adanya Pelanggaran dan menabrak aturan di bidang Kepegawaian juga terjadi pada tingkat seleksi JPT saat ini yaitu Kepala Inspektorat (inspektur) yang seharusnya menjadi pengawas JPT merangkap juga sebagai Ketua PANSEL yang ditunjuk PPK. Sementara Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa selaku Pejabat yang berwenang (Pyb) tidak dilibatkan. Pada hal cukup jelas sesuai aturan Sekda-lah Pejabat Yang Berwenang (Pyb) yang menyangkut ASDM ASN yang ada di daerah, karena Sekda Pejabat Struktural tertinggi di daerah dengan pangkat Eselon II a.


Legalitas pansel  seleksi JPT, kepala daerah menunjuk ketua pansel bukan pejabat yang berwenang, karena yang berwenang dalam urusan penanganan SDM Aparatur adalah SEKDA, ASISTEN ADM UMUM DAN BKPSDM, urutannya jika sekda berhalangan maka ditunjuk asisten adm umum, dan jika asisten berhalangan maka ditunjuk kepala BKPSDM. Aneh saja pada hal Sekda Kota Bima sudah hadir dan 20 hari  kembali bekerja dari tugas dinasnya keluar daerah masih saja berlaku Plh Sekda selaku Ketua Pansel. Mestinya DUDUK-KAN dulu aturan pada porsinya seperti segera melaporkan ke KASN, BKPSDM Prop NTB agar Ketua Pansel dikembalikan pada SEKDA devinitif.


Atas kejanggalan ini, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan,S.Adm, dan 2 (Dua) Pimpinan Komisi DPRD Kota Bima Yogi Prima Ramadhan, SE Ketua Komisi 1, dan - Taufik H.A.Karim,SH Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bima, sudah mengirim surat permintaan Pembatalan atas Seleksi JPT Pemkot Bima ke- KASN sekaligus akan segera memanggil SEKDA KOTA BIMA dan PANSEL JPT guna didengar keterangannya atas dugaan pelaksanaan JPT yang dinilai sudah menciptakan Kegaduhan ditengah masyarakat daerah ini pada 15 September 2023 Jumat besok.


 " Kami pihak DPRD Sudah mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara Pusat (KASN), guna rekom pembatalan Seleksi JPT dimaksud dan besok memenjadwalkan Pemanggilan kepada pejabat terkait Rekruitmen JPT Jajaran Pemkot Bima." Ucap Ketua DPRD via Hp Londa Post 14 September 2023 Kamis siang tadi.


UNTUK INFO PUBLIK. Saat ini Pemerintah Kota Bima sedang tidak baik-baik saja. Kewibawaan Kepala Daerah dinilai Rakyat jatuh terpuruk dilumpur noda, Pasca digeledah KPK diberbagai sudut ruangan Kepala Daerah dan Pejabat teras lainya. Ini diakibatkan dugaan Pelanggaran Aturan oleh Petinggi Daerah dan Bawahanya sehingga Terbidik KPK dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan Negara, juga kepercayaan rakyat praktis dihianati. LANTAS KENAPA PULA MASIH ADA KEBERANIAN SEJUMLAH PEJABAT DAERAH INI  YANG BERMAIN-MAIN DALAM REKRUITMEN JPT. Indikasi Sejumlah nama Peserta JPT-pun sudah diketahui akan menduduki sejumlah Kepala Dinas OPD sebelum digelar lelang Jabatan. Praktik inilah yang membuat DPRD Kota Bima meminta Pembatalan hasil Seleksi JPT sekarang ini. (Jev Londa).