Kota Bima. Londa Post.- Untuk kali ke-5 MEDIA "Londa Post" mengangkat berita terkait Proses seleksi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di jajaran Pemerintah Kota Bima awal Agustus tahun 2023 ini, yang dinilai kontroversi banyak kalangan. Dan baru kali ini dalam sejarah Pemkot Bima, Seleksi Calon Kepala Dinas OPD ditunda hingga 2 (dua) kali diakibatkan ASN Calon Pejabat tidak berminat SAAT INI mengikuti Lelang Jabatan Kursi Kepala Dinas karena di-sinyalir ada issu Kolusi dan Nepotisme diajang Lelang Jabatan Kursi Kepala Dinas di Daerah ini menyebutkan sejumlah nama pejabat sudah disiapkan menempati Kursi Pimpinan OPD yang dilelang.
Tidak hanya itu, pantauan LONDA POST dilapangan menunjukkan; Adanya sorotan publik yang menganggap ada 1 OPD yang dipaksakan dilelang kursi tahtanya, pada hal masih 3 bulan Pimpinan OPD tersebut baru Pension yaitu OPD PPKB yang kepala Dinasnya berakhir pada 1 Nopember 2023. ATAU TEPATNYA sudah lebih 1 bulan Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE (HML) berakhir masa jabatanya tanggal 26 September 2023. " Saya mulai tidak aktif (Pension) tepatnya tanggal 1 Nopember 2023 atau setelah Walikota HML Purna Tugas." Ucap Nurjanah, Sos Kadis PPKB Kota Bima kepada Londa Post 10 Agustus 2023 baru lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Seleksi JPTP jajaran Pemkot Bima saat ini ditunda 2 (dua) kali yaitu pada 7 Agustus 2023 dan 16 Agustus 2023 dan diperpanjang lagi 1 minggu kedepan dalam Agustus 2023. Hal ini diakibatkan minat ASN sampai hari penutupan putaran ke-2 Rabu tanggal 16 Agustus 2023 untuk mengikuti kompetisi lelang Jabatan tidak memenuhi syarat jumlah minimal pelamar 4 orang yaitu; OPD Nakertrans pelamar hanya 3 orang, dan Satpol.PP juga 3 orang yang seharusnya aturan baru saat ini minimal 4 orang. Sementara untuk OPD Inovasi Daerah, Staf Ahli bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan KB (PPKB) Kota Bima terpenuhi pelamar.
Sekedar Publik Ketahui. Ada 2 (dua) kontroversi penilaian Publik Proses Seleksi JPT Jajaran Pemkot Bima sekarang ini. PERTAMA, melaksanakan seleksi JPT pada OPD yang masih aktif Pimpinannya, KEDUA, Panitia Seleksi JPT memberikan kewenangan pada Penjabat (PJ.) Walikota untuk melantik 1 Pejabat hasil seleksi JPT saat ini, KE-TIGA, melaksanakan seleksi JPT pada OPD Satpol.PP yang diikuti Pejabat Pelamar yang belum mengantongi Sertifikat Penyidik (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Pejabat PPNS Daerah).
Perlu juga diketahui. Seleksi Terbuka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) yang lowong dengan mempedomani UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP nomor 11 Tahun 2017 Jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP nomor 11 Tahun 2017 Tentang Management PNS, Peraturan Menteri PANRB nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif dilingkungan instansi pemerintah dan Keputusan Menteri PANRB nomor 409 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Tinggi dilingkungan instansi daerah.
Disini cukup jelas, marwah seleksi JPTP adalah Pengisian Jabatan yang Lowong. Bukan jauh hari jauh bulan Pimpinan OPD belum Purna Tugas, disiapkan lebih awal Pengganti disuruh menunggu berbulan-bulan baru dilantik, itupun oleh PANSEL JPT mematok hari dan tanggal pelantikan diserahi beban tanggungjawab Penjabat (Pj) Walikota. Jika 2 OPD tersebut dipaksakan dilaksanakan Seleksi JPTP, maka Sorotan Publik Penempatan Pejabat Struktural di jajaran Pemerintah Kota Bima dinilai Serampangan. ( Jev Londa).