MINTA PEMKOT BIMA TURUNKAN TIM AUDIT PENGGUNAAN DANA 100 JUTA BANTUAN MESJID NURUL ISLAM KELURAHAN DODU

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

MINTA PEMKOT BIMA TURUNKAN TIM AUDIT PENGGUNAAN DANA 100 JUTA BANTUAN MESJID NURUL ISLAM KELURAHAN DODU

Minggu, 11 Juni 2023



Kota Bima. Londa Post.- Keberadaan masjid memiliki peran penting dan strategis bagi umat islam, tidak hanya sebatas sebagai lembaga spiritual saja, namun masjid berfungsi sebagai lambang kebesaran syiar dakwah islam, khasanah ilmu pengetahuan, pewaris nilai-nilai ajaran agama islam secara komprehensif, tempat musyawarah umat, perekonomian masyarakat, serta sebagai sarana persatuan atau ukhuwah Islamiyah.


Hal inilah yang mendorong Wali kota Bima H.Muhammad Lutfi,SE, dalam nafas dan Nawacita visi-misinya gelontorkan dana bantuan Masjid dan Mushola berkisar belasan Milyar rupiah untuk tempat Ibadah Umat Muslim di Kota bermotto " Maja Labo Dahu" ini.


Seperti halnya bantuan Masjid untuk Kecamatan RasanaE Timur Kota Bima sebanyak Rp. 2,5 milyar terdiri dari 2 Masjid dan 1 Mushola Kelurahan Dodu sebesar Rp. 300 juta. Anggaran sebanyak itu di amini masyarakat untuk melakukan renovasi dan perbaikan masjid agar terlihat dan dirasakan masjid yang lebih layak dan nyaman.


Namun ternyata, penggunaan dana bantuan Masjid Nurul Islam RT 07 Kel Dodu sebesar 100 juta rupiah oleh pengurus Masjid justru dipertanyakan warga setempat. Pasalnya; Disamping renovasi masjid tanpa musyawarah dengan warga, Ketua RT setempat, juga penggunaan anggaran tidak mengutamakan hal krusial memanfaatanya.


" Pengurus Masjid tidak libatkan RT dan masyarakat yang melaksanakan Renovasi masjid, tentunya hal ini mengundang pertanyaan warga pada saya selaku Ketua RT 07, dan kami hanya melihat saja ada 2 tukang dan 3 buruh yang mengerjakan penggantian kosen Pintu dan Jendela masjid serta Cet dinding tembok masjid." Ucap Aswadin Ketua RT 07 Kel Dodu pada Londa Post 11 Juni Minggu siang tadi.


Menurut dia, Gotong royong merupakan wujud kecintaan dan kebersamaan warga dalam merenovasi masjid. Bahkan dana bantuan pemerintah merupakan dorongan semangat bagi warga untuk memperbaiki masjidnya, maka sangat diperlukan pelibatan warga dalam pengerjaanya. Ucap ketua RT. 


Salah seorang Tokoh masyarakat setempat Arifudin dikonfirmasi membenarkan pekerjaan renovasi masjid Nurul Islam Kel Dodu tidak libatkan masyarakat." Sesuai yang saya lihat, renovasi pergantian kosen pintu dan jendela masjid serta Cet pada bagian tembok, yang sudah rampung, selebihnya saya belum melihatnya. Ungkap Arif.


Sejumlah Tokoh lain warga setempat kepada media ini, menyesalkan pengurus Masjid yang menggunakan dana bantuan masjid dari Pemerintah capai ratusan juta tidak libatkan warga. " Dana 100 juta penggunaanya untuk penggantian 6  kosen dan kaca Jendela dan 3 kosen Pintu, Cet tembok masjid bagian luar dalam, itu yang sudah dikerjakan. Sementara Pergantian Kuba Masjid, renovasi toilet dan pergantian Plafon dan atap multirup sepertinya tidak dilakukan pada hal itu item penting kenyamanan dan keindahan Masjid.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Pengurus Masjid Nurul Islam Kel Dodu M.Yasin Ishaka belum bisa dihubungi." Pengurus masjid melaksanakan pekerjaan sesuai proposal yang diajukan, pergantian kosen pintu dan jendela masjid serta cet tembok luar dalam mesjid adalah item pekerjaan sesuai proposal." Ucap Mukhlis bendahara Pengurus masjid.


Ditanya tidak dilibatkan warga atau musyawarah sebelum pengerjaan renovasi masjid, pihaknya mengakui kehilafan pengurus." Nanti pak wartawan konfirmasi dengan pak ketua pengurus masjid, saya tidak berani menanggapinya, memang benar warga tidak dimusyawarakan dulu sebelum pelaksanaan pekerjaan, namun demikian dipersilakan konfirmasi pada pak ketua." Jelas bendahara.


Sekedar Info Publik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bantuan Hibah masjid merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 


Kepada Kepala OPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD. Selanjutnya TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi dimaksud sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi Kepala OPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan.


Pemerintah dalam hal ini Pemkot Bima mestinya membentuk Tim audit yang melibatkan, Inspektorat, DPPKAD, dan Bagian Kesra serta dari Kecamatan dan Kelurahan sebagai Tim Audit, Agar tidak terkesan bantuan ke masjid dan 100 porsen dijamin jujur dikelola pengurus masjid, pada hal kepincangan dilapangan belum menjamin dana APBD mulus dikelola pengurus masjid. Dana hibah adalah dana APBD Yang tentunya OPD terkait akan diaudit BPK. (Jev londa).