Kota Bima. Londa Post.- Sejumlah kalangan menilai, ada oknum anggota DPRD Kota Bima yang asal bunyi (Asbun) dengan menuding Pemkot Bima Mainkan Perencanaan pembangunan di Balik Meja.
Abdul Rabbi Syahril oknum Anggota DPRD Kota Bima, juga selaku sekretaris Fraksi Merah Putih dengan lantangnya disalah satu media baru - baru ini, berorasi dengan gagahnya menuding Pemerintah Kota Bima yang tidak melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan hanya menggantinya dengan pengumpulan daftar usulan RT/RW.
Menanggapi pernyataan oknum anggota DPRD Kota Bima tersebut, kepala BAPPEDA Kota Bima Syarif Rustaman, S.Sos,.M.AP. kepada media ini membantah tudingan yang ia nilai Asumsi dan pernyataan tidak mendasar dari seorang oknum anggota dewan Terhormat tersebut, perihal Pemkot Bima Tidak Menggelar Musrenbang menentukan arah program pembangunan daerah.
Menurut dia, harusnya semua pihak apalagi anggota Legislatif supaya lebih cermat dan lebih berhati-hati dalam menilai suatu persoalan, sebelum melontarkan pernyataan maupun kesimpulan karena berdampak tidak elok penilaian masyarakat antar lembaga eksekutif dan Legislatif Kota Bima yang selama ini bermitra baik.
"Terkait Pelaksanaan Musrenbang sudah ada Surat edaran Walikota Bima nomor 46 tanggal 29 januari 2026 tentang Panduan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2027 dan pihak kami di BAPPEDA sudah menganggarkan untuk pelaksanaan Musrenbang Kelurahan, kecamatan dan tingkat Kota Bima yang saat ini sebagian Kelurahan sudah dan sedang melaksanakan Musrenbang." Jelasnya.
Berikut pernyataan utuh BAPPEDA KOTA BIMA atas Petikan SE Walikota Bima Tentang Pelaksanaan Musrenbang Tahun 2026
Surat Edaran Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kota Bima Tahun 2027
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang merupakan forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
Pelaksanaan Musrenbang di Kota Bima, dimulai sejak diterbitkannya Surat Edaran Walikota Bima tentang Panduan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2027, Tanggal 29 Januari Tahun 2026.
Menindaklanjuti SE tersebut, Pemerintah Kota Bima melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bima telah melakukan koordinasi dan pembahasan dengan para Camat dan Lurah untuk melaksanakan Musrenbang tingkat Kelurahan dan tingkat Kecamatan.
Pelaksanaan Musrenbang di Kelurahan dan Kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kelurahan dan Kecamatan.
Hasil Musrenbang di Kelurahan dan Kecamatan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang. Selanjutnya usulan yang sudah disepakati akan dilanjutkan ke Musrenbang Tingkat Kota Bima yang akan dilaksanakan pada Minggu ke 4 Bulan Maret Tahun 2026 atau paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan Musrenbang Tingkat Provinsi NTB. Dan berdasarkan informasi dari Bappeda Provinsi NTB, Musrenbang Tingkat Provinsi NTB akan dilaksanakan pada Tanggal 16 April Tahun 2026.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bima tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terlampau mustahil, kata kepala Bappeda jika agenda bisa terlaksana dengan harus menabrak peraturan yang ada,
“Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan pada APBD 2026 telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran begitu pula program Musrenbang semua jelas aturan mainya.," ucap Pria pejabat Senior Pemkot Bima jebolan APDN 90 an ini. (Jev londa)

Komentar