PEMKAB BIMA DAN KAJARI BIMA TEKEN MoU KERJASAMA PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATAN DAN TUN

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PEMKAB BIMA DAN KAJARI BIMA TEKEN MoU KERJASAMA PENANGANAN MASALAH HUKUM BIDANG PERDATAN DAN TUN

Selasa, 18 April 2023




Bima. Londa Post.- Guna memberikan pelayanan, bantuan dan pendampingan hukum secara optimal bagi pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Raba Bima menyusun Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah Kabupaten Bima pada Senin 17 April 2023 diruang Kejari Bima.


MoU tersebut, khusus untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Ditandatangi oleh Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri,SE, dan Dr.Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima.


Turut hadir pada pertemuan tersebut Sekda Kabupaten Bima Drs. H. M.Taufik HAK, M.Si,  Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, S.Pd,  Kadis Dikbudpora Zunaidin HI S.Sos, MM,  Kadis Pertanian dan Perkebunan Ir.Hj. Nurma, M.Si,  Kadis PUPR Suwandi ST, MT, Kadis Kesehatan Fahrurrahman SE, M.Si,  Kabag Hukum, Kabag Umum, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kabid terkait BPKAD serta Kasi Perdata Umum Kejari Bima Sahrur SH.


Bupati Bima dalam pengantar seusai penandatanganan dokumen MOU tersebut menjelaskan bahwa kerjasama tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam fasilitasi dan pendampingan bagi upaya penyelesaian masalah hukum.


Lebih jauh Bupati Bima katakan; "Ini tentunya sesuatu yang lebih baik, karena negara memberikan jalur yang dibutuhkan masyarakat, untuk mengajukan gugatan. Baik secara Perdata, ataupun Tata Usaha Negara,” jelasnya.


Bupati  Bima 2 (dua) Periode ini tandaskan, seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Bima, harus siap menghadapi problematika tersebut. Salah satu usaha pemerintah daerah sebutnya, yakni dengan melegalkan nota kesepahaman (MoU) ini dengan Kejari Bima.


Ditegaskannya, MoU itu hanya sebatas persoalan perdata dan TUN. Sedangkan masalah pidana lain seperti narkoba atau Tindak Pidana Korupsi, menjadi tanggung jawab personal,”Saya harap semua kepala SKPD dan BUMD, dalam melaksanakan tugas benar-benar dapat berpedoman sesuai aturan, sehingga tidak ada yang terjerat ataupun bermasalah dengan hukum,” tegasnya.


Pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari Bima. "Terima kasih kepada Kajari beserta jajaran yang sudah melakukan koordinasi intensif semoga kerjasama tersebut dapat berkelanjutan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bima. Papar Bupati. 


Pada penandatanganan tersebut Kajari memaparkan bahwa MoU menjadi dasar melakukan koordinasi sebagai titik masuk dalam mengawal untuk mencegah perbuatan bernuansa pidana. "Koordinasi menjadi kunci pentingnya upaya pencegahan dan  menangani kasus yang muncul". Terang Dr.Ahmad Hajar. 


Perjanjian tersebut tertuang dalam surat nomor 03.3/025/8/03.3. 2023 dan surat nomor B-289/Gs.1/IV/2023 dengan ruang lingkup meliputi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh pihak pertama dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bima di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


MoU  tersebut dimaksudkan dalam rangka penanganan perkara perdata dan atau tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Bima dapat ditangani secara baik dan profesional oleh pihak yang berkompeten. Juga ditujukan agar masalah hukum yang dihadapi mendapatkan penyelesaian yang berkepastian hukum. (Jev Londa).