LANGKAH WALIKOTA EVALUASI KINERJA SEKDA KOTA BIMA MENDAPAT APRESIASI MASYARAKAT DAN SEJUMLAH TOKOH DAERAH INI

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

LANGKAH WALIKOTA EVALUASI KINERJA SEKDA KOTA BIMA MENDAPAT APRESIASI MASYARAKAT DAN SEJUMLAH TOKOH DAERAH INI

Minggu, 01 Januari 2023


Inilah Sejumlah Tokoh Kota Bima Yang Peduli Penyelamatan hilangnya Aset BMD Diruangan Kerja Walikota Bima, dan Prihatin Penyitaan perangkat Barang Pendukung Kegiatan Kerja dalam Ruangan Walikota Bima 19 Oktober 2022 baru lalu.



Kota Bima. Londa Post.- Langkah Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE melakukan Evaluasi Kinerja Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa,MH pada Awal Januari 2023 ini, adalah langkah tepat, cerdas dan terukur. Hal ini cukup mendapat respos positif dan dukungan dari berbagai elemen masyarakat hingga sejumlah Tokoh penting Daerah bersemboyan " MAJA LABO DAHU" ini.


Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Sekda Kota Bima, telah dilakukan komonikasi administratif antara pihak Pemkot Bima dengan Pemrof NTB pada Desember 2022 baru lalu. " Walikota Bima sudah mengajukan surat ke Sekda Propinsi NTB pada Desember 2022 meminta 2 (dua) nama pejabat Eselon II di Jajaran Setda Pemprof NTB untuk dilibatkan menjadi Tim Evaluasi Kinerja Sekda Kota Bima. " Jelas Drs. A.wahid Kepala BKPSDM Kota Bima dikonfirmasi Londa Post 1 Januari 2023 Minggu siang tadi.


Menurut mantan Sekwan DPRD Kota Bima ini, atas permintaan Pemkot Bima (Walikota Bima), telah mendapat jawaban dari Pemrof NTB yaitu menunjuk 2 (dua) orang pejabat pemprof yaitu Asisten III Pemprof NTB dan Kepala BKD Propinsi NTB, sementara untuk 1 orang Tim yang ditunjuk Walikota Bima yaitu mantan Sekda Kota Bima Drs H.Tajuddin sehingga tim evaluasi Kinerja Sekda Kota Bima berjumlah 3 orang. Paparnya.


Ditanya Kapan dimulai kerja Tim dan Peluang Sekda diperpanjang masa jabatannya. Pihaknya tidak berani menanggapi diperpanjang atau diganti Sekda Kota Bima." Yang pasti Tim Evaluasi akan mulai bekerja Januari 2023, untuk hasilnya tergantung penilaian Tim dari Rekam jejak selama 5 tahun pak Sekda dan direkomendasikan ke Walikota Bima hasilnya." Jelas Kepala BKSDM.


Sekedar info publik. DALAM HAL EVALUASI KINERJA SEKDA KOTA BIMA, rupanya langkah H.Muhammad Lutfi,SE (HML) walikota Bima sudah tepat dan sungguh-sungguh menjalankan amanat peraturan yang ada yaitu, ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun  harus dievaluasi dapat diperpanjang atau dimutasi. Apakah kinerja dicapai baik atau tidak. Dari hasil evaluasi kinerja dan kompetensi yang dilakukan oleh tim akan dilaporkan kepada walikota  Bima selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.


Lantas bagaimana Pendapat Sejumlah Tokoh bahwa diparoh akhir jabatan Sekda Kota Bima dinilai publik banyak dirundung masalah ?. Terutama persoalan Asset Barang Milik Daerah Meja, Kursi dan Sofa Tamu dalam ruangan kerja walikota Bima yang diduga hilang tahun 2018 dimasa tahun awal Sekda Kota Bima Drs.H.Muhtar Landa, dan peristiwa penyitaan Sejumlah barang pendukung kerja ruangan Walikota Bima 19 oktober 2022 yang mengakibatkan Tugas Pelayanan publik ruang kerja Walikota Bima menjadi terhambat.


Sejumlah mantan Sekda, Ketua-Ketua Komisi DPRD setempat, Tokoh Akademisi, Praktisi Hukum Senior, LSM Penggagas pembentukan Kota Bima, hingga Ketua DPRD Kota Bima sangat menyesalkan cara pengelolaan Asset BMD Pemkot Bima. Dan kondisi administrasi penanganan Asset BMD di Pemerintahan Kota Bima sekarang ini berdampak buruk Penilaian Publik. Apalagi persoalan hilang BMD diruang kerja Walikota Bima saat sekarang sedang proses Penyelidikan Polres Bima Kota atas laporan masyarakat peduli asset BMD.


Mengingat Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan  oleh Walikota Bima. Dalam rangka terciptanya tertib administrasi, SEKDA selaku pengelolaan barang milik daerah, harusnya mampu mengelola dan menjaga asset BMD sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Papar Sejumlah Tokoh Penting Kota Bima ini.


Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa,MH yang dikonfirmasi Londa Post terkait akan dilakukan Evaluasi dirinya oleh Tim Pemprof NTB dalam waktu dekat mengatakan; Pada prinsipnya saya secara pribadi sudah siap untuk dievaluasi, dan memang evaluasi kinerja sekda dilakukan setiap 5 tahun menjabat." Jelasnya fia SMS WA Londa Post 1 Januari 2023 Minggu Sore tadi. (Jev Londa).