TERLALU TEGA SEKDA KOTA BIMA, BIARKAN WALIKOTANYA MENGGUNAKAN PERANGKAT BARANG ILEGAL DALAM RUANG KERJANYA SELAMA 4 TAHUN

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

TERLALU TEGA SEKDA KOTA BIMA, BIARKAN WALIKOTANYA MENGGUNAKAN PERANGKAT BARANG ILEGAL DALAM RUANG KERJANYA SELAMA 4 TAHUN

Senin, 21 November 2022

Kota Bima. Londa Post.- Demikian ungkapan prihatin mantan Sekda Kota Bima Ir.H.Muhammad Rum terhadap peristiwa dugaan kasus Penggelapan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bima tahun 2018. Lebih tragis lagi tersiar berita di Medsos dan Media massa akhir ini, ditanggal  19 Oktober 2022 baru lalu, telah terjadi peristiwa yang memukul sendi-sendi kekuatan dasar simbol kepala Daerah ini yaitu; Sejumlah perangkat kerja ruangan Walikota Bima berupa Sofa tamu, meja kerja dan Kursi dikeluarkan oleh seorang ASN setempat yang mengklaim sebagai barang pembelian pribadinya tahun 2018 seharga 178 juta rupiah sudah 4 tahun berada diruangan kerja Walikota Bima H. Muhammad Lutfi,SE.


"Sungguh terlalu tega Seorang Sekda Kota Bima ini, membiarkan Polise Pimpinanya kehilangan Wibawa yang tidak hanya dimata jajaran ASN se- lingkup Setda Kota Bima, juga dihadapan masyarakat daerah ini-pun dinilai Kepala Daerah (Walikota Bima) kehilangan Pamor selaku orang nomor satu di daerah ini." Ungkap H.Rum sapaan akrabnya pada Londa Post 21 Nopember 2022 Senin siang tadi.


Dijelaskannya, Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan  oleh Walikota Bima. Dalam rangka terciptanya tertib administrasi, SEKDA selaku pengelolaan barang milik daerah, harus mampu mengelola dan menjaga asset BMD sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Paparnya.


Dikatakannya pula, bagaimana mungkin BMD tersebut bisa hilang atau digelapkan diruang kerja walikota Bima, sementara ada Petugas Jaga Kantor hingga sudut-sudut lingkungan Kantor Pemkot Bima seperti SATPOL.PP yang terjadwal  siang malam stand by di kantor Pemkot Bima. Juga bagaimana ceritanya bisa ada barang milik pribadi ASN bertahun-tahun digunakan sarana pendukung ruang kerja Walikota Bima. Ucapnya.


Kondisi seperti ini kata Mantan Sekda Kota Bima ini, sama halnya SEKDA KOTA BIMA yang dijabat Drs. H.Muhtar Landa, tidak hanya mempermalukan Walikota Bima, juga menjatuhkan diri sendiri dengan memberi ruang tanggapan publik atas ketidaktahuanya dalam mengelola barang asset daerah. " Sekretaris daerah selaku Pengelola Barang, berwenang dan bertanggung jawab:  Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah; Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD; dan mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan Walikota Bima. Ucapnya.

 

" Untuk menjaga marwah daerah dan kewibawaan Walikota Bima, saya berharap pihak Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE (HML) melalui bagian Hukum setda, agar segera melaporkan dugaan penggelapan asset BMD Kota Bima tersebut ke pihak berwajib, agar bisa terang benderang siapa pelakunya, dan apa maksud dibalik hadirnya seorang ASN bernama Lies Daniarty yang mengaku dan mengeluarkan Barang-barang dalam ruang kerja Walikota Bima tanggal 19 oktober 2022. Jelas H.Rum.


Terkait peristiwa sita barang diruangan walikota baru lalu, Londa Post sebelumnya mengkonfirmasi Walikota Bima HML di Pandopo Kediamanya mengatakan; Pihaknya dengan tegas katakan, " pada prinsipnya saya tidak terbiasa memakai dan atau menggunakan barang hak milik orang lain, itu pantang dalam hidup saya," ucap pak Wali.


Lebih lanjut sembari katakan; " Sebelum barang itu dikeluarkan ASN Lies tersebut, saya memanggil Semua pejabat terkait dibagian umum dan Asset dengan satu pertanyaan saya apakah barang-barang tersebut Asset BMD ? ternyata bukan BMD dan tidak teregistrasi dalam buku Asset BMD Kota Bima, hanya saja kelihaian oknum tertentu rupanya telah terukur dengan mengganti barang BMD yang digelapkan, Persis sama spek barang yang dibeli baru tahun 2018. Jelas Pak Wali.


Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa belum memberi tanggapan berkali-kali dihubungi londa post terkait responnya selaku Pengelola BMD atas 2 (dua) Rekom LHP Inspektorat Kota Bima tanggal 12 april 2021 diantaranya; Memanfaatkan kembali BMD tersebut berupa 1 set sofa tamu, 1 set meja dan kursi kerja untuk ruangan Walikota Bima pengadaan beban APBD Kota Bima tahun 2014 yang saat ini barang tersebut berada di gedung paruga nae Kota Bima. 


2. Memperjelas status barang berupa satu set Sofa tamu, satu set meja dan kursi kerja untuk ruangan walikota Bima hasil pembelian baru tahun 2018 yang saat ini berada diruangan kerja walikota Bima yang spesifiknya persis sama dengan barang pengadaan tahun 2014. Sungguh dua petitum point penting tersebut tidak ditindaklanjut Sekda H.Muhtar Landa. Justru dibiarkan issu ini liar dan berbagai Spekulasi ditengah masyarakat hingga saat ini. BAHKAN TELAH TERBONGKAR BARU-BARU INI OLEH MANTAN KABAG UMUM BAHWA MASIH ADA LEMARI BUKU DAN LEMARI SUDUT ASET BMD YG BELUM DIKETAHUI KEBERADAANYA.


Kita tunggu Berita- berita terbaru lanjutan Investigasi Londa Post minggu ini, mengupas " SEJUMLAH ASSET BMD SEPEDA MOTOR DINAS LAMA MILIK LURAH SE-,KOTA BIMA, DIDUGA ADA SEJUMLAH LURAH YG ingin jadikan milik pribadi sebelum penghapusan. Terbukti " ada lurah yang dimutasi ke-tempat lain, ikut pindah membawa sepeda motor dinasnya ketempat kerja yang baru. (jev londa).