Tak Ada Alasan Walikota Bima Pertahankan Sekda. Harus Segera Dicopot

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Tak Ada Alasan Walikota Bima Pertahankan Sekda. Harus Segera Dicopot

Rabu, 16 November 2022



Kota Bima. Londa Post. -  Langkah Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE (HML) untuk mencopot Jabatan Sekda Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa sangat dinantikan sejumlah Tokoh penting di daerah ini. Termasuk warga masyarakat pemerhati Peduli keamanan Asset Daerah Kota Bima.


Pasalnya; Telah terkuak tabir hilangnya Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bima sejak tahun 2018 silam, kini perlahan mulai terbongkar. Publik dibuat gaduh dan beragam berspekulasi Kemana dan siapa yang berani mengeluarkan Barang Milik Daerah yang ada diruangan Walikota Bima tahun 2018.


Se-antero tanah Kota "Maja Labo Dahu" ini, hanya mendengar dan tersiar asset BMD yang diduga digelapkan berupa Sofa tamu, meja dan Kursi diruang kerja Walikota Bima. Dan itu masuk dalam agenda Laporan Kasus yang diperiksa Inspektorat Kota Bima tgl 12 april 2021 dengan keterangan Pemeriksaan mantan Kabag Umum sdr. Muzammil,SE dan sdr. Indra Mustika. Hingga lahirlah Putusan Petunjuk temuan inspektorat Kota Bima LHP Nomor 12/II/2021 tertanggal 12 April 2021, bahwa Sofa,Meja dan Kursi kerja diruang kerja walikota Bima sekarang menggunakan Sofa,meja dan kursi kerja hasil pengadaan APBD tajun 2014 ( sudah digelapkan).


Hal sangat mencengangkan muncul lagi Pernyataan Jujur mantan Kabag Umum Muzammil,SE saat mendampingi Komisi III DPRD Kota Bima yang melakukan turun cek barang Bukti BMD dilokasi Gedung Paruga Nae 16 Nopember 2022 Rabu tadi, yang dikutip Londa Post pada salah satu media edisi Rabu 16 nop 2022. " Mantan Kabag Umum Kota Bima, Mujamil mengaku bahwa barang dikembalikan dan disimpan di gudang Paruga Nae ada 3 item, yaitu sofa, kursi, meja, SEMENTARA LEMARI BUKU DAN LEMARI SUDUT tak dikembalikan karena kondisi sudah rusak." Papar Muzamil.


Hal ini menambah banyak deretan perangkat Asset Barang milik daerah yang diduga digelapkan oleh oknum tertentu dengan sengaja merugikan keuangan rakyat ratusan juta rupiah dari total harga BMD yang dibeli dari Anggaran APBD Kota Bima tahun 2014 tersebut, tepatnya peristiwa BMD itu hilang diruangan Walikota Bima pada saat (Transisi) kepala Daerah Kota Bima, yang dijabat H.Muhtar Landa selaku Plh. Walikota Bima merangkap Sekda Kota Bima.


Inspektorat Kota Bima dalam LHP telah memberi PR jelas 2 (dua) point penting untk dilaksanakan Satker Setda Kota Bima saat itu diantaranya; Memanfaatkan kembali BMD tersebut berupa 1 set sofa tamu, 1 set meja dan kursi kerja untuk ruangan Walikota Bima yang merupakan pengadaan beban APBD Kota Bima tahun 2014 yang saat ini barang tersebut berada di gedung paruga nae Kota Bima.


2. Memperjelas status barang berupa satu set Sofa tamu, satu set meja dan kursi kerja untuk ruangan walikota Bima hasil pembelian baru tahun 2018 yang saat ini berada diruangan kerja walikota Bima yang spesifiknya persis sama dengan barang pengadaan tahun 2014. Sungguh dua petitum point penting tersebut tidak ditindaklanjut Sekda H.Muhtar Landa. Justru dibiarkan issu ini liar dan berbagai Spekulasi ditengah masyarakat.


SEMUA INI ADALAH BERMUARA PADA FUNGSI DAN TUGAS SEKDA SELAKU kuasa pengelola Barang Milik Daerah. Sekda diragukan memahami keberadaan BMD yang merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Siklus pengelolaan barang milik daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, belum dilaksanakan dengan baik oleh Sekda Kota Bima. 


Sekda Kota Bima H.Muhtar Landa dinilai publik tidak mampu menjaga Polise Kepala Daerah dan kewibawaan Pemerintah yang ada. Karena Sejak awal kasus ini mencuat, tidak pernah pihak Sekda buka suara pada Publik lewat Media massa yang memang banyak yang sudah terakomodir KERJASAMA MEDIA dengan Pemkot Bima. 


Bahkan hari ini Rabu 16 Nopember 2022, muncul pernyataan mantan Kabag Umum Muzammil,SE didepan anggota Komisi III DPRD Kota Bima bahwa " Lemari buku dan Lemari Sudut" asset BMD tidak jelas dimana keberadaanya, hanya Meja, Sofa tamu dan Kursi yang berada digedung Paruga Nae dan masuk agenda Pemeriksaan Inspektorat (LHP thn 2021), kini kondisi asset BMD tersebut sudah rusak. Fakta ini sejumlah Tokoh daerah ini berharap agar Walikota Bima segera Evaluasi Kinerja Sekda Kota Bima H.Muhtar Landa. (jev londa).