MASA SIH SEKDA KOTA BIMA TIDAK TAU, ADA MOBIL DINAS PLAT MERAH DISULAP PLAT HITAM ?

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

MASA SIH SEKDA KOTA BIMA TIDAK TAU, ADA MOBIL DINAS PLAT MERAH DISULAP PLAT HITAM ?

Selasa, 29 November 2022




Kota Bima. Londa Post.- Dari Persoalan dugaan Penggelapan Aset Barang Milik Daerah (BMD), Hingga kurangnya disiplin aktifitas (Bolos) Pegawai dijajaran Setda Kota Bima menjadi bahan tanda tanya rakyat daerah ini. Belum usai peristiwa liputan media ini Pegawai diduga Bolos 28 Nopember 2022 Senin kemarin. Hal mencengangkan lagi pada Selasa 29 Nopember 2022 pukul 10,30 ada satu unit Mobil Dinas operasional Pejabat dijajaran Setda Kota Bima itu sendiri terlihat mobil Dinas Platnya berwarna Hitam terparkir depan pintu keluar bagian belakang kantor Pemkot Bima.


Patut diduga dengan merubahnya plat merah mobil dinas dengan plat nomor berwana hitam, kerapkali disalahgunakan oleh pegawai. Menurut sumber yang enggan disebut namanya cukup mengenal mobil dinas dimaksud. " Oh itu setahu saya mobil dinas "EA 1810 SY," adalah mobil dinas bagian Umum Setda Kota Bima. Ujarnya. 


"Apapun alasannya itu tidak diperbolehkan, karena kendaraan yang mereka pakai milik pemerintah daerah bukan milik pribadi sehingga harus mengikuti aturan," tegas sumber tersebut kepada Londa Post 29 Nopember 2022 di belakang halaman Kantor Pemkot Bima Selasa siang tadi.


Pantauan Londa Post diberbagai titik lokasi, ada beberapa mobil dinas dengan Kode EA....SY adalah mobil dinas operasionl instansi di Pemkot Bima terlihat ber-plat hitam. Hal ini yang menuai pro dan kontra pertanyaan ditengah masyarakat terkait penggunaan plat nomor polisi berwarna hitam yang digunakan beberapa pengguna mobil dinas.


Menurut sumber tadi, penggunaan plat nomor berwarna hitam pada kendaraan mobil dinas tersebut harusnya menjadi perhatian pejabat penanggung jawab aset dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima


“Kalau plat nomor berwarna hitam yang digunakan ada ijinnya dan resmi tidak jadi masalah, tetapi kalau mengganti tanpa ada kejelasan, pejabat pengguna aset tersebut patut dikenakan sanksi,” pinta sumber tadi.


Sekedar info Publik. Merubah  plat mobil dinas berwarna merah menjadi warna hitam adalah melanggar Undang – Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor. 


Adapun ke- 3 Mobil berplat EA....SY tersebut diatas, Media ini sedang melakukan investigasi mendalam untuk 2 jenis Mobdis tersebut, yang pasti menurut sumber bahwa nomor plat EA...SY yang terpampang pada 2 jenis mobil dinas, adalah mobil dinas yang diduga asset Pemkot Bima.


Pihak Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa, hingga berita ini diturunkan, sulit dihubungi karena nomor Hp-nya sudah tidak aktif lagi. Sementara Kabag Umum setda Kota Bima H.Imran, S.Sos yang dihubungi, juga belum memberikan jawaban.*jev londa*