Wakil Walikota Bima Jalani Bui 6 Bulan. Status Rumah Dinas, Dan Sederet Sarana Tunjangan Jabatan Lainya Di Tarik. ??

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Wakil Walikota Bima Jalani Bui 6 Bulan. Status Rumah Dinas, Dan Sederet Sarana Tunjangan Jabatan Lainya Di Tarik. ??

Rabu, 05 Oktober 2022


 

Kota Bima. Londa Post.-  Pasca Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, SH yang telah dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raba Bima, Nusa Tenggara Barat pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 8.30 Wita.


Bahwa yang bersangkutan Terdakwa dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) baru lalu, adalah isyarat bahwa status perkara Terdakwa  Ferry Sofian (Wakil Walikota Bima) dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkra).



Lantas Bagaimana kelanjutan kedudukan Pejabat Daerah (wakil Walikota) Bima terhadap gaji, rumah dinas dan perawatanya, serta sejumlah tunjangan lainya yang termaktub dalam peraturan Pemerintah nomor. 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sarana mobil dinas operasional dan lain-lain.



Dalam PP. 109 Tahun 2000 pada Pasal 7 ayat (1), Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
(2) Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.


Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada UU No. 23 thn 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU No. 22 tahun 2007 tentang pemerintahan umum. Kedua Undang Undang ini terurai jelas terutama Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah yang berturut-turut berkelanjutan selama 6 bulan tidak bisa lagi menjalankan tugas akan diberhentikan dari jabatanya.


Terkait Status Gaji, rumah dinas, mobil dinas, serta sejumlah tunjangan lainya Wakil walikota Bima Ferry Sofian,SH yang sedang menjalani hukuman pidana ini, Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa,MH dikonfirmasi media ini mengatakan; pihaknya sedang melakukan komonikasi dan saran pendapat dari pihak Pemprof NTB.


" Pihak Pemerintah Kota Bima sedang upayakan konsultasi dengan pemprof NTB, besok Kamis 6 Oktober 2022, Kabag Hukum dan Kabag Tatapem akan berangkat ke Mataram. InsaALLAH besok pihak Pemkot Bima melakukan konsultasi dulu dengan Pemprof NTB seperti apa langkah yang diambil. Jelas Sekda Fia HP pada Londa Post 5 Oktober 2022 Rabu pagi tadi. (Jev londa).