Kantor Walikota Bima NTB
Kota Bima. Londa Post.- Kebobrokan manajemen asset penanganan pengelolaan Adminstrasi Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bima terbongkar dan dipicu adanya peristiwa Kuasa Hukum salah seorang ASN Pemkot Bima Lies Daniarti yaitu; Muhammad Yusuf yang mendatangi kantor Pemerintah Kota Bima untuk melakukan pengambilan barang milik pribadi kliennya diruangan Wali Kota Bima pada Rabu 19 Oktober 2022 baru lalu.
Barang- barang tersebut antara lain : Kursi, meja dan sofa sebagai sarana penunjang kinerja Walikota Bima. H.Muhammad Lutfi,SE. Sehingga berakibat ruangan kerja Wali Kota Bima sudah terlihat kosong dan memprihatinkan, berdampak pula spekulasi dan salah kaprah penilaian publik simpang siur ditengah masyarakat se-antero tanah bima.
Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Siklus pengelolaan barang milik daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, belum dilaksanakan dengan baik oleh Sekda Kota Bima.
INVESTIGASI LONDA POST DILAPANGAN MENUNJUKKAN; Diperoleh keterangan sejumlah sumber termasuk dokumen fakta keterangan sejumlah saksi Dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat Kota Bima, ternyata Aset barang milik daerah Kota Bima dengan spesifik yang sama seperti yang ditarik oleh kuasa Hukum ASN tersebut sudah bermasalah sejak tahun 2018 silam atau sudah berjalan 4 tahun kepemimpinan Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE saat ini.
Ditemukan fakta dokumen keterangan hasil pemeriksaan Inspektorat setempat terhadap mantan Kabag umum Sdr. Muzammil,SE selaku kuasa pengguna barang dan sdr. Indra Mustika selaku pengurus barang dengan Nomor LHP 12/ll/2021 Tertanggal 12 April 2021 ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Kota Bima, Inspektur Muhaimin, SE.
Dalam klausal keterangan kuasa pengguna barang dan pengurus barang dalam (LHP), tersebut, tidak ditemukanya adanya keterangan bahwa barang yang ditarik kuasa hukum ASN Lies Daniaty diruangan Walikota Bima HML tersebut asal beli dari seorang bernama Lies Daniarty mantan bendahara bagian umum, melainkan barang yang ada diruangan Walikota Bima saat sekarang ( meja,kursi dan sofa yang diambil kuasa hukum Lies) adalah barang yang dibeli tahun 2018 (barang baru) bukan Pengadaan APBD pemkot 2014.
Masih soal LHP sdr Kabag Umum dan Sdr.Indra Mustika, keduanya memberi keterangan bahwa setelah berakhir masa jabatan Walikota Bima periode 2013-2018, maka barang, asset BMD kota Bima berupa Sofa, meja dan kursi sebelumnya disimpan diruang gudang Paruga Nae kota bima. Sementara meja,sofa dan kursi diruang kerja walikota Bima yang saat ini adalah barang baru dibeli tahun 2018 bukan pengadaan APBD.
Publik mempertanyakan pada Sekda selaku penanggungjawab pengelolaan BMD. Sudah jelas dan diketahui Sekda isi LHP keterangan para pihak (LHP inspektorat tanggal 12 april 2021), bahwa barang-barang tersebut dibeli baru tahun 2018 dan bukan asset BMD, kenapa bisa pemkot bima memanfaatkan lagi dan bisa dipertahankan berada diruangan Walikota Bima HML. (Keterangan Baru mantan Inspektur kota Bima H.Muhaimin yang mengaku diwawancara Londa Post Senin 24 Oktober 2022) mengakui bahwa Ekspedisi bukti penyerahan LHP tersebut ke Pemkot Bima pada bulam mei 2021)," Bulan mei 2021 saya serahkan ke pemkot bima LHP itu, silakan wartawan londa post tanyakan ekspedisi serahterimanya ke Inspektorat." Ungkap Muhaimin,SE mantan inspektur.
Lagi - lagi hal yang mencengangkan publik, adanya pernyataan mantan Walikota Bima (HMQ) dari endusan salah satu media senin 24-10-2022 bahwa, HMQ tidak mengakui mengambil barang - barang tersebut yang masih berstatus BMD dan belum saat pelelangan, namun ditawarkan oleh sekda sebagai wujud kenang-kenangan. Alhasil Asset BMD tetsebut dikembalikan dibawa ke Gudang Paruga Nae, bukan di ruang Walikota Bima sekarang, mengakibatkan beragam spekulasi publik dan kegaduhan yang terus timbul didaerah ini.
Dalam kondisi Pemkot Bima yang seperti ini, Biro pengelolaan Asset Setda Propinsi NTB harus turun tangan memonitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Sekda Kota Bima selaku Pengelolaan asset daerah ini, dikhawatirkan ada pejabat teknis pada OPD dilingkungan Pemkot Bima yang belum sepenuhnya memahami dan melaksanakan tata cara pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, sehingga hal ini berakibat pada lemahnya sistem pengendalian internal pengelolaan barang milik daerah pada tingkat pengguna/kuasa pengguna barang, baik di Kota Bima maupun di daerah lain lingkup propinsi NTB.
Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan,S.Adm yang dikonfirmasi terkait ketidak beresan pemanfaatan BMD oleh Pemkot Bima ini, mengatakan; pihaknya tetap menyikapinya." Kami di legislatif akan bahas secara internal dulu," singkat ketua DPRD fia HP 24 Oktober 2022 Senin tadi.
Sementara Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar,MH beberapa kali dikonfirmasi fia SMS, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban. Kita tunggu seperti apa jawaban tanggapan pak Sekda Kota Bima terkait keberadaan Asset BMD Kota Bima ini. Kita tunggu kupasan LONDA POST pada edisi lanjutan. (Jev londa).