Kota Bima. Londa Post.- Dalam kondisi Pemkot Bima yang saat ini, sudah tidak stabil lagi. Pasca Wakil Walikota Bima di eksekusi masuk Bui baru-baru lalu, muncul dugaan kasus lain yang bersentuhan dengan sejumlah proyek di-pemkot Bima berdampak pada pemanggilan puluhan saksi dan 2 pejabat Pemkot Bima di Gedung KPK RI.
TAK begitu lama gembar - gembor persoalan hukum dugaan Korupsi dimaksud. Kini muncul lagi dugaan penggelapan asset barang milik daerah (BMD) Kota Bima yang terjadi sejak tahun 2018 ( Di-era walikota Bima 2013-2018), sesuai hasil temuan dan Pemeriksaan Inspektorat Kota Bima pada sejumlah pejabat dijajaran Setda Kota Bima tanggal 12 april 2021 dengan LHP no. 22/II/2021. Hingga kini belum diketahui siapa pelakunya.
Fakta kebobrokan pengelolaan Asset milik Pemkot Bima ini, mengundang BEM UM Bima Gempur Dewan guna mendesak Kasus Penggelapan Asset dimaksud digiring ke ranah Hukum. Kamis hari ini, 27 Oktober 2022 Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima "menggempur" Kantor DPRD Kota Bima.
Hadirnya Mahasiswa dari BEM UM Bima itu menuntut Aset Daerah Kota Bima berupa perabot penunjang kinerja Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE berupa meja,kursi dan sofa yang diduga digelapkan pada tahun 2018 diera walikota bima H.M. Qurais, sesuai hasil LHP Inspektorat Kota Bima Tahun 2021 lalu pada mantan Kabag Umum setda Kota Bima Sdr. Muzammil,SE selaku kuasa pengguna barang dan sdr. Indra Mustika selaku pengurus barang dengan Nomor LHP 12/ll/2021 Tertanggal 12 April 2021 ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Kota Bima, Inspektur Muhaimin, SE.
Publik Kota Bima berharap, Biro pengelolaan Asset Setda Propinsi NTB harus turun tangan evaluasi yang dilakukan oleh Sekda Kota Bima selaku Pengelolaan asset daerah ini, dikhawatirkan ada aset-aset lain di Pemkot Bima yang belum sepenuhnya ditata dan dikelola dengan baik berupa pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini semua diakibatkan lemahnya sistem pengendalian internal pemkot Bima dalam pengelolaan barang milik daerah pada tingkat pengguna/kuasa pengguna barang yang ada di Kota Bima.
Kenyataan ini telah terjadi kehilangan kewibawaan Kepala Daerah setempat (walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE). Karena Sofa, meja, dan kursi dalam ruangan kerjanya disita dan diambil sang pemiliknya yaitu sdr. Lis Daniarty ASN pemkot Bima yang dikabarkan pihak yang membeli barang-barang tersebut dari ratusan juta uang pribadinya.
Dan hal yang mencengangkan; adanya pengakuan Mantan Walikota Bima HMQ pada sejumlah media lokal Daerah ini bahwa dirinya (HMQ), menerima barang milik Daerah berupa perabot kursi,meja,sofa, sepeda motor mesin ginzet tersebut adalah sebagai kenang-kenangan dan itu pernyataan resmi Sekda Kota Bima H.Muhtar,MH yang dibahasakan HMQ Pada wartawan yg wawancaranya. Pada hal asset BMD Kota Bima dimaksud belum penghapusan dan atau dilelang.
SEMUA INI ADALAH BERMUARA PADA FUNGSI DAN TUGAS SEKDA SELAKU kuasa pengelola Barang Milik Daerah. Sekda diragukan memahami keberadaan BMD yang merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Siklus pengelolaan barang milik daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, belum dilaksanakan dengan baik oleh Sekda Kota Bima.
Dan inilah yang membuat kekecewaan publik pada Gelar RDP Dewan 25 oktober 2022 Rabu kemarin, belum menyentuh substansial pokok persoalan, sejauhmana DPRD Kota Bima menyikapi LHP, dan Penyataan Mantan Walikota Bima (HMQ) terkait BMD kenang-kenangan dan ikhwal sdr Lies Darniaty ASN yang berani menyita Barang-barang diruang kerja Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE yang merupakan simbol kewibawaan Petinggi Daerah yang dihormati rakyat di Bumi " MAJA LABO DAHU." ini. (Jev londa).