RDP DEWAN DINILAI HAMBAR TAK BERUJUNG

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

RDP DEWAN DINILAI HAMBAR TAK BERUJUNG

Selasa, 25 Oktober 2022



      Penulis: Jufriadi / Dodu Rasanae Timur

Kota Bima. Londa Post.- Rapat Dengar Pendapat/RDP adalah salah satu fungsi Pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi oleh daerah. Kali ini DPRD Kota Bima menggelar RDP terkait persoalan asset barang milik daerah Kota Bima yang diduga tidak berada di Salah satu ruangan Fital pengendali roda Pemerintahan daerah ini sejak tahun 2018 silam. Barang tersebut berupa Sofa, meja dan Kursi diruangan petinggi daerah (Walikota Bima). Atas persoalan ini menyeret sejumlah pejabat dan staf dibagian Umum setda Kota Bima untuk diperiksa dimeja inspektorat Kota bima tahun 2021 sehingga terbit LHP inspektorat nomor 12/II/2022 tanggal 12 april 2022.


RDP Dewan yang dihadiri hampir 20 anggota legislatif ini, digelar pada pukul 15,30 hingga jelang magrib 25 Oktober 2022 Selasa 2022 tadi, dihadiri sejumlah pejabat Pemkot Bima diantaranya; Sekda Kota Bima H.Muhtar Landa,MH, Kepala BPKAD M.Saleh, Kabag Umum setda Kota Bima, Irban inspektorat Kota Bima, mantan Kabag Umum, mantan bendahara bagian umum serta sejumlah pejabat lainya di pemkot Bima.


Dari sumber yang dikonfirmasi Penulis selaku Warga disalah satu kelurahan kawasan Timur Kota Bima ini, mendapat informasi yang kebetulan sumber tersebut ikut hadir dalam rapat dimaksud (enggan disebut namanya) mengatakan, dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan,S.Adm, lebih menyoroti  hal-hal yang terkait  profesionalisme birokrasi dalam menangani dan mengelola asset barang milik daerah serta harmonisasi kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif. Ungkapnya.


" Tidak hanya itu kata dia, pihak legislatif sangat berharap kemitraan Eksekutif dan legislatif ibarat mata uang yang memiliki kesamaan nilai dan selaras dalam mewujudkan kesuksesan pembangunan daerah untuk kesejahteraan rakyat. Tidak boleh saling salah kaprah menilai walau sisi pandang berbeda namun satu tujuan guna kebaikan kinerja dua lembaga ini. Ungkapnya.


Terkait soal Asset barang milik daerah yang dinilai tidak berada ditempat yang sesungguhnya, dan harus ditempatkan ditempat asalnya, tentu ini adalah bagian dari ranah Sekda sesuai nafas perundang-undangan yang berlaku. Menurut penulis, dan ratusan ribu warga Kota Bima sangat berharap banyak gebrakan DPRD Kota bima melalui senjata RDP yang di pegangnya bisa terungkap siapa, dimana dan apa yang terjadi dibalik dugaan Penggelapan asset barang milik daerah diruangan Walikota Bima tahun 2018 itu sebagaimana tercatat disampul LHP inspektorat tanggal 12 april 2021 tersebut.


Penulis tidak begitu banyak menyuguhkan hal-hal yang berkaitan dengan kegaduhan yang muncul ditengah masyarakat akibat se-isi ruangan Walikota Bima berupa fasilitas penunjang kinerja WAlikota Bima diangkut dan dikeluarkan dari ruangan saat jam dinas sehingga ruangan walikota Bima terlihat kosong memprihatinkan bagi rakyat. ( Sulit logika kami rakyat menerima kenyataan ini), lantas apa urgensinya DPRD MENGGELAR RDP ini jika terasa hambar tak berujung ?.


Dimana sebenarnya barang asset milik daerah ini berada. Sebagaimana pernyataan salah satu media lokal daerah ini terendus pengakuan mantan Walikota Bima (HMQ),  bahwa asset BMD tersebut ada yang mengantar dikediaman mantan walikota Bima HMQ dan dianggap sebuah kenang-kenangan. ( apakah dalam RDP sudah diuji kebenaran pengakuan mantan walikota Bima tersebut. ?.


Lantas ada seorang ASN golongan III dibagian umum bernama Lies Daniarty  yang konon punya rasa peduli gelontorkan uang pribadinya membeli perabot sofa,meja, dan kursi yang harganya ratusan juta rupiah demi melengkapi se-isi ruangan Walikota Bima di tahun 2018 ( barang beli baru). Apakah dalam RDP Dewan tadi sudah mengklarifikasinya ?.


SUNGGUH Kejadian ini mengundang perdebatan sengit publik se-antero tanah bima ini.  Yang muncul tidak hanya marwah etika pemerintahan kota bima jatuh terpuruk, juga polise kepala daerah jadi taruhan diakibatkan kurang cerdasnya Seorang SEKDA mengelola Barang milik daerah dengan baik dan benar. Pada hal Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Penelusuran penulis dilapangan, membuka tabir kebobrokan pengelolaan asset BMD oleh Sekda Kota Bima H.Muhtar Landa,MH. Bahwa sejak tahun 2018 (4) tahun lalu ada asset barang milik daerah berupa sofa,meja dan kursi ruangan Walikota Bima yang diduga digelapkan karena keberadaanya tidak berada diruangan walikota Bima hingga saat ini dan berada di gudang gedung paruga nae kota bima.


Peristiwa ini mencuat sudah cukup lama tahun 2018. Namun pihak sekda H Muhtar,MH selaku penanggungjawab BMD tidak berbuat apa-apa. Baru pada tahun 2021 (berjalan 4 tahun) pihak inspektorat memeriksa Kabag umum setda sdr Muzammil,SE dan sdr. Indra Mustika selaku pengurus barang dengan memberi keterangan dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat Kota Bima tersebut tidak berada diruangan walikota bima sekarang (HML).


Ternyata Aset barang milik daerah Kota Bima tersebut berada di gudang Paruga nae kota Bima sejak tahun 2018 hingga sekarang. (Dok LHP inspektorat kota bima nomor 12/II/2021 tanggal 12 april 2021). Keterangan mantan inspektur kota bima Muhaimin,SE LHP tersebut sudah diserahkan pada pemkot Bima pada bulan Mei tahun 2021 lalu. ADA APA SEKDA DAN INSPEKTORAT BARU MELIDIK DI TAHUN 2021, SEDANG PERISTIWA DUGAAN PENGGELAPAN BMD INI DI TAHUN 2018  ?.


Apakah dalam RDP Dewan Selasa 25 oktober 2022 tadi sudah mendapatkan kesimpulan Kenapa itu barang asset milik daerah yang belum ada penghapusan bisa beralih tempat dan bisa berlama-lama (4) tahun tidak dimanfaatkan sesuai peruntukanya. Dengan penyesalan yang mendalam, Penulis dan juga sejumlah warga Kota Bima memandang Hambar RDP Dewan kali ini.  Ibarat Kapal Oleng hanya dibiarkan Tenggelam di dasar laut.


Karena disinyalir 2 (dua) Point Kesimpulanya yaitu : 1. Meminta Penanggungjawab pengelola BMD untuk mengisi meja,kursi dan sofa diruangan kerja Walikota Bima dengan BMD yang ada digudang paruga Nae. 2. Meminta terjalinnya komonikasi baik untuk penyelesaian masalah ini agar tidak timbul kegaduhan ditengah masyarakat. Sungguh patut kami sesalkan RDP Dewan Yang tidak SUBSTANSIAL INI. (PENULIS. ##).