Perkuat Payung Hukum 357 Aset Tanah. Walikota Bima Gelar Rakor Penerbitan Sertifikat Tanah Milik Pemkot Bima

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Perkuat Payung Hukum 357 Aset Tanah. Walikota Bima Gelar Rakor Penerbitan Sertifikat Tanah Milik Pemkot Bima

Rabu, 14 September 2022




Kota Bima. Londa Post.- Dalam rangka menjamin kepastian payung Hukum keberadaan ratusan aset tanah milik Pemkot Bima. Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE memimpin Rapat Koordinasi mengenai Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Kota Bima. Rabu, 14 September Tahun 2022.


Kegiatan Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Walikota Bima tersebut, di hadiri oleh beberapa pejabat penting diantaranya; Sekda Kota Bima, Asisten I Kota Bima, Ketua DPRD Kota Bima, Dandim 1608 Bima, Kapolres Bima Kota, Ketua Pengadilan Negeri Raba- Bima, Kejari Bima, Kepala BPN Kota Bima, dan sejumlah Pimpinan OPD dijajaran Pemerintah Kota Bima. 


Walikota Bima dalam sambutannya menyampaikan bahwa;  sampai saat ini aset tanah yang di miliki oleh Pemerintah Kota Bima sebanyak 515 bidang aset tanah, dan yang baru memiliki sertifikat sebanyak 158 bidang.


"Saat ini sertifikat yang sudah kita kantongi sebanyak 158 aset bidang tanah dari 515 bidang, masih ada sisa 357 aset bidang tanah yang belum tersertifikat", ungkapnya.


Lebih jauh sembari katakan, tujuan dari Rakor Forkopimda sekarang ini, adalah untuk menampung semua masukan dari Forkopimda dan pejabat terkait yang berwenang terhadap langkah-langkah strategis penyelamatan dan legalitas keberadaan aset milik pemkot bima khusus aset tanah yang ada saat ini. Papar Walikota.


"Jadi saya mengundang semuanya, agar kita semua bisa menemukan jalan keluar dari permasalahan ini, dan kita sebagai pemerintah harus memiliki legal standing yang kuat dan tentunya berpegang pada prinsip-prinsip payung hukum yang ada", tuturnya.


Beliau juga menginginkan agar sertifikat yang dibeli dari masyarakat dan bidang tanah pemberian dari Kabupaten Bima agar segera diterbitkan sertifikatnya atas nama Pemerintah Kota Bima.


"Sertifikat yang kita beli dari masyarakat dan aset bidang tanah pemberian dari Kabupaten Bima harus segara kita balik nama, ada banyak sekali tanah pemerintah yang diserobot dan diduduki oleh masyarakat, itu karena keterlambatan kita dalam mengurus masalah ini, terlebih kita tidak memiliki legal standing yang kuat", ucapnya.


Di akhir beliau berharap semua pihak yang terlibat dalam Percepatan Penerbitan Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Kota Bima dapat memberikan masukan dan solusi agar kendala dari sertifikat yang belum terbit dapat diselesaikan dengan cepat.


"Saya berharap masukannya dari Dandim, Kapolres, Kejari, Kepala BPN dan semua Pimpinan OPD yang terlibat, agar target yang kita inginkan untuk percepatan penerbitan sertifikat ini dapat segera kita wujudkan. Dan ini harapan masyarakat, tentunya pihak legislatif juga sangat diharapkan masukannya agar upaya kita mensertifak keberadaan aset tanah dimaksud berjalan cepat dan tepat. Papar Walikota. (Jev londa).