Pengurus Komite SDN 19 Minta Walikota Bima Copot Kasek. Tidak Bermitra Dengan Komite Bangunan Sekolahpun Tak Terawat

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pengurus Komite SDN 19 Minta Walikota Bima Copot Kasek. Tidak Bermitra Dengan Komite Bangunan Sekolahpun Tak Terawat

Kamis, 22 September 2022

 


Kota Bima. Londa Post.- Sejumlah Pengurus Komite SDN 19 Kota Bima meminta kepada Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE agar mencopot jabatan sdri Hely Refliyani selaku Kasek SDN 19 Kota Bima. Permintaan sejumlah pengurus Komite sekolah setempat bukan tidak beralasan 


Pasalnya," Pihak Sekolah Dasar Negeri yang nota bene sekolah faforit dan bertingkat yang dikendali kasek Hely Refliyani tersebut, dinilai tidak komonikatif dan bermitra baik dengan pihak komite sekolah. Hal ini dibuktikan halaman sekolah, taman bunga sekolah, sarana olah raga basket hingga tembok pagar sekolah dibiarkan rusak begitu saja. Ungkap Wahyudi Ardianyas,SH pengurus komite SDN setempat pada Londa Post 22 September Kamis dini hari tadi.


" Selama ini kami pihak pengurus komite sekolah tidak pernah diajak musyawarah, baik pada awal triwulan maupun penggunaan dana bantuan operasional Sekolah (Bos), guna urung rembuk asas manfaat dana bantuan operasional sekolah selama ini oleh kasek." Paparnya.


Tidak hanya itu. Dalam beberapa hari ini, pihaknya mendengar adanya kasus hukum yang menimpa kasek SDN 19 dan sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polres Bima Kota." Kami pada prinsipnya tidak ikut campur urusan hukum kasek 19 yang kami nilai masalah pribadi, namun hanya fokus kemajuan pendidikan Di SDN 19 bagi anak-anak kami." Jelasnya.


Perlu dipertanyakan anggaran dana BOS SDN 19 Kota Bima sebesar 190 juta. Untuk apa saja anggaran sebanyak itu oleh Kasek, sementara pot taman bunga sudah rusak, sarana olahraga basket siswa tidak pernah diganti, tembok pengamanan sekolah dibiakan rusak parah." Walikota Bima harus segera turun tangan menyelamatkan kesuksesan kenyaman KBM disekolah Faforid daerah ini. Ungkapnya.


Hal senada disampaikan sekretaris Komite SDN 19 Kota Bima Nasarudin,S.sos. pihaknya membenarkan kurang komonikatifnya pihak kasek dengan komite sekolah." Saya prihatin dengan kondisi SDN 19. KOMITE SEKOLAH tidak pernah dilibatkan untuk musyawarah mufakat pemanfaatan dana Bos." Mestinya kekurangan yang mau dibenahi khusus pembangunan sekolah, pihak kasek mestinya undang kami komite. Paparnya." Jika komite tidak difungsikan pihak sekolah, yah.. sebaiknya bubarkan saja komite sekolah ini." jelas Bung Nas Sapaan akrabnya.


Sekedar info publik.  Peranan komite sekolah sangat penting dalam kemajuan Pendidikan. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena komite sekolah merupakan bagian dari masyarakat dan orang tua yang juga merupakan stakeholder sekolah.


Keberhasilan pendidikan ditunjang oleh tiga aspek yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Masyarakat merupakan bagian dari stakeholder pendidikan sangat berperan penting. Pengalaman dari berbagai negara yang sukses mendorong kemajuan pendidikannya karena adanya dukungan dan partisipasi masyarakat. Dukungan ini tidak hanya berupa pembiayaan tetapi juga pengawasan dan pelayanan. Keberadaan komite sekolah merupakan amanat pemerintah yang diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016.


Kasek SDN 19 Kota Bima Hely Refliyani dikonfirmasi Londa Post fia Hp 22 September 2022 Kamis tadi, membantah kurangnya komonikatif pihaknya dengan Pihak komite Sokolah." Saya tetap libatkan pihak komite sekolah. Mohon pak wartawan datang ke-sekolah saya besok, hari ini saya ada acara penting. Yang pasti saya tetap koordinasi dengan komite sekolah." Ungkapnya singkat. 


Sekda Kota Bima. H.Muhtar, SH,MH Dikonfirmasi mengatakan. Pihaknya akan memanggil kasek 19 terkait kondisi pagar dan halaman sekolah yang dinilai publik tidak terawat." Itu salah satu sekolah Dasar faforit dan percontohan didaerah ini, mestinya harus dirawat, apalagi tembok halaman sekolah dibiarkan rusak dan sarana bermain anak- anak tidak dirawat dengan baik. Jelas sekda.


Ditanya kasus yang menimpa kasek ini sudah ditetapkan Tersangka oleh polres bima kota dan masih menjabat kasek. Pada prinsipnya pemkot bima harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Karena memberi sanksi pada pejabat perihal pencopotan jabatanya, ada ketentuan hukumnya. " statusnya tersangka ditahan hingga Terdakwa dan divonis hukum majelis hakim serta putusanya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkra). Jelas Sekda.


Yang pasti menurut pejabat Tertinggi ASN tanah Bima ini, semua pihak hendaknya menganut asas hukum praduga tak bersalah bagi para pihak yang sedang proses perkara pidana. Mari kita ikuti saja proses hukum yang dialami kasek SDN 19 Kota Bima ini agar kita tidak berspekulasi yang berdampak miskomonikasi terkait sikap pemkot Bima atas kasus yang menimpa ASN atau pejabat suatu instansi pemerintah dimanapun di negeri ini. Papar Sekda. (Jev londa).