Siap-Siap Pensiunan PNS Bakal Mendapat Dana RP 1 Miliar Tahun 2023

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Siap-Siap Pensiunan PNS Bakal Mendapat Dana RP 1 Miliar Tahun 2023

Minggu, 14 Agustus 2022


Jakarta. Londa Post.- Dikutip dari CNBC Indonesia (09-08-2022). Pemerintah akhirnya buka suara perihal kemungkinan memberikan pegawai negeri sipil (PNS) kehidupan yang lebih layak saat memasuki masa pensiun. Nantinya, pensiunan PNS bisa mendapatkan dana hingga Rp 1 miliar.


Pemerintah sendiri berencana mengubah skema iuran pasti atau fully funded yang membuat pensiunan PNS mendapatkan dana hingga Rp 1 miliar. Lantas, sudah sejauh mana pembahasan hal tersebut? Apakah akan diterapkan mulai tahun depan?.


"Masih pembahasan kebijakan dengan instansi terkait," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (PANRB) Mohammad Averrouce kepada CNBC Indonesia.


Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni sebelumnya mengemukakan pemerintah telah melakukan kajian untuk memberikan jaminan pasti bagi para pensiunan. "Pensiun ini memang kajiannya sudah cukup matang, bahwa tidak mungkin diteruskan define benefit seperti sekarang," kata Alex beberapa waktu lalu.


Saat ini, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Di mana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.


Dengan skema yang baru ini atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.


Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar. Alasan skema fully funded ini hanya bisa diterapkan kepada ASN/PNS yang baru, kata Alex menyangkut dengan aturan yang sudah ada.


Apabila skema fully funded ini juga diterapkan pada ASN/PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah juga harus merombak perjanjian kerjanya. "Ini konstruksi hukum yang kita pikirkan. Kalau secara teknis mungkin bisa, tapi gimana perjanjian yang sudah dibuat sekian tahun. Belum tentu semuanya oke, karena ini individual sekali," jelas Alex.


Rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak 2019 silam, sehingga awalnya direncanakan bisa diimplementasikan pada 2020. Akan tetapi, rencana tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pandemi Covid-19.


Melalui skema fully funded ini, pemerintah berharap bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan. "Karena ASN yang bukan PNS atau PPPK bisa saja mengiur untuk dapat JHT (Jaminan Hari Tua), seperti di korporasi. Ini sudah mengerucut ke sana," tuturnya.


Ditargetkan, skema fully funded ini bisa diterapkan pada tahun depan atau tepatnya 2023. Pasalnya saat ini otoritas terkait masih menyelesaikan payung hukumnya terlebih dahulu. "Kami targetnya menuntaskan itu semua. Sehingga mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," jelasnya.(Nex jp).