Pemkot Bima Menang Perkara Perdata Tanah Asset Blok 007/003 Watasan Ama Hami. Gugatan Para Penggugat Hj.Suryaningsih DKK," Di Nyatakan Tidak Dapat Diterima" Oleh Majelis Hakim PN-RBI

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pemkot Bima Menang Perkara Perdata Tanah Asset Blok 007/003 Watasan Ama Hami. Gugatan Para Penggugat Hj.Suryaningsih DKK," Di Nyatakan Tidak Dapat Diterima" Oleh Majelis Hakim PN-RBI

Minggu, 31 Juli 2022



Kota Bima. Londa Post. - Perkara perdata tanah blok 007/003 Seluas 28 are yang merupakan tanah asset milik Pemkot Bima di watasan Amahami Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, kini telah mendapat putusan Hukum dari Pengadilan Negeri Raba Bima( PN-RBI).


Bahwa gugatan Para Penggugat Hj. Suryaningsih DKK, yang diarahkan kepada Pemkot Bima sebagai pihak Tergugat, berupa lahan tanah seluas 28 are yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima tersebut, telah tercatat sebagaimana dalam buku DHKP dan SPPT Kelurahan Paruga sebagai Blok 007 dengan NOP. 52.72.010.004.0070051.0.


Seiring dengan adanya Pemekaran Kelurahan Paruga dan Kelurahan Dara, terjadi perubahan menjadi Blok 003 pada SPPT dengan NOP. 52.72.010.010.003.0046.0. Lokasi obyek tanah terletak di sebelah utara Kantor Imigrasi (area Monumen/Tugu Pancasila) watasan Amahami Kelurahan Dara (sebelumnya Kelurahan Paruga).


Pemkot Bima digugat sebagai Pihak Tergugat oleh para Penggugat a.n Hj. Suryaningsih, Muslim, Muslimah, dan Muhamad Oman (semuanya adalah anak dari Siti Maryam; almarhumah) melalui Kuasa Hukum Para Penggugat.


Dalam gugatannya Para Penggugat menuntut pengembalian sisa tanah seluas 10 are kepada Pemkot Bima. Karena menurut Penggugat, dari total tanah seluas 28 are yang berlokasi di watasan Amahami milik St. Maryam, baru 18 are yang diserahkan. Dengan adanya gugatan tersebut, Pemerintah Kota Bima melalui Surat Kuasa Khusus menunjuk Bagian Hukum Setda Kota Bima untuk menangani perkara tersebut.


Menghadapi gugatan dimaksud, Pemkot Bima (Tergugat) membuat jawaban atas gugatan penggugat, duplik atas replik penggugat, mengumpulkan dan menyerahkan alat-alat bukti, baik berupa bukti tertulis maupun menghadirkan saksi-saksi terkait. Saksi yang dihadirkan terdiri dari Bagian Aset DPPKAD dan dari Kantor BPN Bima.


Kepala Bagian Hukum Kota Bima Dedi Irawan, SH.MH dalam keterangannya mengungkap bahwa aset tanah yang menjadi obyek perkara adalah tanah milik Pemerintah Kota Bima yang diperoleh dari hasil Penyerahan Aset Kabupaten Bima tahun 2003 melalui Keputusan DPRD Kabupaten Bima Nomor 22 Tahun 2003, tentang Penyerahan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima Kepada Pemerintah Kota Bima dan Penghapusannya Dalam Daftar Aset Pemerintah Kabupaten Bima.


Dikatakan lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima, aset tanah yang terletak di watasan AmaHami sekitar Tugu/Monumen Pancasila tersebut terlebih dahulu telah dilakukan proses Tukar Guling antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan masyarakat pemilik, melalui SK Bupati Bima Nomor 25a Tahun 1999 tentang Tukar Guling Tanah Masyarakat di kawasan Amahami (sekitar tugu/Monumen Pancasila) dengan tanah cadangan milik Pemerintah Kabupaten Bima.


Lebih lanjut dinyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek perkara sekarang termasuk dalam Daftar Lampiran SK Tukar Guling dimaksud, dimana pemilik awal adalah St. Maryam yang di Tukar Gulingkan dengan tanah cadangan Pemerintah Kabupaten Bima yang berlokasi di Kelurahan Lampe (dulu Desa Lampe).


Kabag Hukum Dedi Irawan, SH.MH mengungkap status tanah tersebut telah diputuskan sah milik Pemerintah Kota Bima. Hal tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Raba Bima yang dibacakan pada sidang hari Kamis, 28 Juli 2022.


“Majelis Hakim dalam Amar keputusannya memenangkan Pemkot Bima, dengan pertimbangan hukum atas fakta-fakta dalam persidangan, dimana salah satu amar putusannya berbunyi : Gugatan Para Penggugat atas tanah obyek perkara dinyatakan " Tidak Dapat Diterima," jelas Dedi Irawan Kabag Hukum Setda Kota Bima yang juga Mantan Anggota Panwaslu Pilkada Kota Bima 2008 ini. (Jev londa).