Wali Kota Bima Diminta Tegas Dan Turun Tangan. Sejumlah ASN Lingkup Pemkot Bima Malas, Gaji Mengalir Negara Tekor

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Wali Kota Bima Diminta Tegas Dan Turun Tangan. Sejumlah ASN Lingkup Pemkot Bima Malas, Gaji Mengalir Negara Tekor

Minggu, 24 April 2022



Kota Bima.- Londa Post - Tahun 2022 ini mulai terkuak di Kota Bima Nusa Tenggara Barat(NTB), adanya sejumlah ASN di Lingkup Pemerintah Kota Bima yang malas berbulan-bulan hingga bertahun-tahun tidak masuk kerja tapi gajinya terus mereka terima.


Keadaan ini tidak hanya berdampak kerugian keuangan negara menggaji ASN tidak bekerja, juga berdampak pada sikologi ASN lain yang rajin dan kerja keras mengabdi di daerah ini yang dituntut disiplin,  beranggapan lemahnya pelaksanaan peraturan Disiplin ASN oleh Pemkot Bima.


Tingkat kelalaian tugas ASN dimaksud berbeda-beda, ada yang tidak masuk kerja 6 bulan berturut-turut tanpa keterangan, juga lebih dari 1 tahun. Kali ini Media Londa Post merilis sejumlah ASN malas dari hasil Pengumpulan informasi, turun lapangan hingga keterangan pihak terkait dihimpun LONDA POST yang membenarkan keadaan ini. Yaitu deretan ASN para Guru SDN dan SMPN Kota Bima kurun waktu daerah ini dibawah kendali Pemerintahan LUT-FER.


1. Guru SDN 29 berinisial (Ard), 2. Guru SDN 22, 3. Guru SDN 12 (Arf), 4. Guru SDN 14 (MA), 5. Guru SMPN 12, 6. 2 orang guru olahraga SDN 53, dan 1 orang guru olah raga SDN 31 Kota Bima. Para Guru ASN yang nota bene pahlawan Tanpa Tanda Jasa ini malas dan tetap terima gaji termasuk tunjangan Sertifikasi. Sehingga potensi keuangan negara Tekor merugi ratusan juta rupiah selama berbulan bulan dan lebih dari 1 tahun.


Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima, Drs Abd. Azis dikonfrontir. Membenarkan sejumlah guru yang malas tersebut. " Hasil monitoring dan pengawasan kami Dewan pendidikan dilapangan tiap sekolah, memang ada disejumlah sekolah Para Guru ASN malas masih terima gaji." Jelasnya.


Hal itu kata dia, ada yang sudah dipecat seperti guru SDN 28, juga ada yang sedang di proses oleh Dinas terkait termasuk BKD. Tentu hal tekhnis dan sanksinya ada pada pejabat terkait, kami dewan pendidikan sebatas kontrol pengawasan saja dan memberikan laporan masukan dan pertimbangan lain guna kemajuan pendidikan di daerah. Jelas Abd.Azis.


Ketua PGRI Kota Bima Suhardin, Msi, juga dimintai tanggapan mengatakan; pihaknya membenarkan ada guru SDN malas masih terima gaji. " Malasnya guru tidak hanya ulah para guru, juga dipicu kebijakan penempatan tugas mereka yang salah. Contohnya satu SDN ditugaskan 3 guru olahraga yang sama pada rombel yang terbatas hanya untuk 1 guru olahraga dengan ketentuan 1 guru 24 jam mengajar dalam 1 minggu. Hal ini sudah pasti 2 orang guru olahraga disekolah itu tak bisa bekerja atau malas tak ada jam kerja. Ungkapnya.


Menurut dia, ini perlu dievaluali kembali oleh pemangku kebijakan dalam hal penempatan tugas para guru. Dan bagi guru yang malas bertahun-tahun harus segera Pihak Inspektorat lidik sesuai tupoksinya, karena potensi kerugian negara ada akibat guru terima gaji tapi tidak bekerja. Jelas Ketua PGRI.( jev londa).