Pemkot Bima Kurang Jeli. Menumpuknya Guru Olahraga PNS Pada Satu Sekolah, Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pemkot Bima Kurang Jeli. Menumpuknya Guru Olahraga PNS Pada Satu Sekolah, Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Minggu, 24 April 2022


Kota Bima.- Londa Post.-  Ada kejanggalan fatal kebijakan Pemerintah Kota Bima NTB yang menempatkan sejumlah Guru bidang study olahraga disejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bima.


Pasalnya; Pada satu Sekolah SDN ditempatkan 2 hingga 3 guru olah raga seperti di SDN 53 Oi Fo'O Kota Bima ada 3 guru olah raga terdiri dari 2 guru PNS dan 1 guru Honorer K2 yang digaji APBD. Sementara di SDN 31 Lelamase Kota Bima ada 2 guru olahraga, itupun sudah berjalan hampir 4 tahun.


Menumpuknya tenaga guru olah raga pada satu sekolah tersebut tidak sesuai peraturan kewajiban jam mengajar bagi seorang guru PNS adalah 24 jam mengajar dalam satu minggu. Sementara di SDN 53 OIFO'O dan SDN 31 Lelamase hanya tersedia 6 Rombongan belajar(rombel) yang hanya cukup bagi 1 guru olah raga saja.


Ditilik dari kondisi keberadaan kelebihan guru olah raga tersebut yang hanya bisa tersedia 1 guru dari 6 rombel-nya, dapat dipastikan 2 guru olahraga yang lebih di SDN 53 dan 1 kelebihan guru olahraga di SDN 31 tidak melaksanakan aktifitas mengajar hampir 4 tahun, karena jumlah jam mengajar bagi 1 guru olahraga hanya tersedia 24 jam seminggu atau hanya satu orang saja yang memenuhi jam mengajar pada 6 rombel.


Hal ini diakibatkan kebijakan yang salah dan amburadur, baik oleh pihak Kadis Dikbud  juga oleh pemangku kebijakan, yang tidak jeli dalam tata cara penempatan tugas tenaga Pendidik di daerah ini. Potensi kerugian keuangan negara ratusan juta selama kurang lebih 4 tahun akibat aparatur guru PNS terima gaji tanpa kerja.


Ketua PGRI Kota Bima Suhardin, Msi dikonfirmasi Londa Post mengatakan; Pihaknya membenarkan di SDN 53 Oi Foo dan SDN 31 Lelamase kelebihan guru olahraga." Kebijakan ini sangat miris dan merugikan keuangan negara, karena kedua sekolah tersebut cukup masing-masing satu guru olaghraga saja dengan kewajiban beban mengajar minimal 24 jam per minggu." Ungkap Suhadin.


Namun yang ada kata dia, lebih dari satu orang guru olahraga , sehingga ada guru olahraga yang tidak mendapat jam mengajar sama sekali alias makan gaji buta, namun menurut dia, bukan kesengajaan guru tersebut, tapi kebijakan pemerintah kota bima yang membiarkan keadaan tersebut berlangsung bertahun-tahun karena menggaji Guru PNS yang tidak disiapkan jam kerja mengajar sesuai SK-nya." Di SDN 05 Rabangodu utara sangat membutuhkan guru olaraga dan juga sekolah lain justru pihak Dinas tutup mata. Ungkapnya.


Ketua Dewan Pendidikan Kota Bima Drs.Abd Azis dikonfirmasi mengatakan; Pihak sudah turun lapangan pada kedua sekolah tersebut." Saya sudah turun cek dan benar adanya pada SDN 53 oi foo dan Sdn 31 Lelamase ada kelebihan guru olahraga. Dalam waktu dekat saya akan komonikasikan dengan pihak Dinas terkait." Jelas Abd Azis.


Kadis Dikbud Kota Bima Drs. Supratman, M.AP yang sudah dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban.( jev londa).