Anggota DPRD Kota Bima Lakukan Kunker Study Komparatif Di Kota Surabaya Prop Jawa Timur

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Anggota DPRD Kota Bima Lakukan Kunker Study Komparatif Di Kota Surabaya Prop Jawa Timur

Senin, 18 April 2022




Kota Bima. Londa Post. - Anggota DPRD Kota Bima,  Propinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ) melakukan Kunjungan Kerja ( kunker) study komparatif terkait penerapan administrasi OPD di jajaran eksekutif Pemerintahan Kota Bima. Rombongan Kunker DPRD Kota Bima ini, langsung dipimpin Ketua DPRD Alfian Indra Wirawan, S.Adm.


Kunjungan 25 Anggota DPRD Kota Bima, ikut didampingi Sekretaris Dewan Drs. H. Muhidin AS Dahlan, MM, diterima resmi Kepala Inspektorat kota Surabaya di ruang rapat Sekda Kota Surabaya tepat pada pukul 13.00 WIB, (18/4/2022) dini hari tadi.


Sekwan DPRD Kota Bima, Drs. H. Muhiddin AS menjelaskan, rombongan DPRD Kota Bima diterima resmi dan penuh kekeluargaan di ruang pertemuan Sekda Kota Surabaya.


Ia menambahkan, rombongan DPRD Kota Bima akan menyebar diberbagai Lini OPD setempat sesuai bidang tugas masing- masing Komisi terkait. " Semua anggota Dewan dibagi per - komisi untuk melaksanakan kunjungan study komparatif di beberapa OPD lingkup Pemerintah Kota Surabaya." Jelasnya.


Komisi I kata dia, akan berkunjung ke Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Sementara Komisi II akan berkunjung ke BPKAD dan Dinas Koperasi dan UKM, Komisi III akan berkunjung ke Dinas Perkim dan Dinas Perhubungan. Jelasnya.


Study komparatif ini menurut mantan Kadis Sosial Kota Bima ini, dilaksanakan selama 5 hari yakni dari tgl 17 sampai 21 April 2022, tentu saja dalam waktu 5 hari ini, saya optimis para wakil Rakyat kita betul-betul memanfaatkan dengan sebaik mungkin dan mendapatkan ilmu yang sangat bermanfaat untuk diterapkan di daerah kita. Jelasnya.


Sekedar info publik. Ada banyak hal yang perlu dilakukan sinergitas pemahaman anggota DPRD Kota Bima dengan Eksekutif dan Legislatif tempat tujuan kunkernya, baik terkait fungsi legislasi pembentuk perda, penganggaran (APBD), juga kewenangan mengontrol pelaksanaan perda, peraturan lainya serta kebijakan Pemerintah Daerah. ( jev londa).