Mantan Kadis Dikpora Mengaku, Soal Dugaan Penyelewengan Sewa GSB Murni Ulah Oknum Pengelola

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Mantan Kadis Dikpora Mengaku, Soal Dugaan Penyelewengan Sewa GSB Murni Ulah Oknum Pengelola

Jumat, 07 Agustus 2026

 



KOTA BIMA. LONDA POST.COM.- Gembar -Gembor soal Dugaan tidak disetorkannya uang hasil sewa Gedung Seni Budaya (GSB) atau Gedung Serbaguna yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima mencuat ke publik akhir ini akhirnya membuat mantan kadis Dikpora Kota Bima Drs.H.Mahfud,Mpd angkat bicara.


Nilai uang sewa yang disebut mencapai ratusan juta rupiah diduga tidak masuk ke Kas Daerah. Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan aset daerah, mekanisme penerimaan uang sewa, hingga efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.


Gedung yang merupakan salah satu andalan fasilitas milik pemerintah daerah pendongkrak PAD tersebut, semestinya dikelola dengan sistem administrasi yang jelas. Setiap penerimaan dari pemanfaatan aset daerah harus memiliki dasar, pencatatan, bukti transaksi, serta mekanisme penyetoran dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.


Namun, berdasarkan keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, persoalan setoran uang sewa GSB disebut telah berlangsung cukup lama.


Saat dikonfirmasi Media LONDA POST, Jumat (7/8/2026), Mahfud mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencurigai adanya persoalan tersebut jauh sebelum masalah itu dilaporkan kepada Inspektorat.“Maret 2025 sudah diserahkan ke Inspektorat, tapi jauh sebelum itu kita sudah curigai,” ujar Mahfud.


Menurut Mahfud, pihak dinas bahkan telah beberapa kali memberikan teguran kepada pengelola gedung, baik secara lisan maupun melalui pemanggilan secara kedinasan. Namun, persoalan setoran uang sewa tersebut disebut tidak kunjung diselesaikan.



Mahfud menyebut seorang berinisial AS, yang disebut sebagai pengelola GSB, disinyalir tidak memiliki itikad baik untuk menyetorkan uang hasil sewa gedung kepada pemerintah daerah, “Kita sudah sering tegur, bahkan kita sudah sering menyurati AS. Malahan suratnya disobek dan dibakar oleh AS,” ungkapnya.


Dilaporkan ke Inspektorat Sejak Maret 2025
Langkah membawa persoalan tersebut ke Inspektorat menjadi titik penting dalam dugaan kasus ini. Sebab, jika benar terdapat penerimaan dari pemanfaatan aset pemerintah yang tidak disetorkan ke Kas Daerah, maka persoalannya tidak hanya menyangkut administrasi pengelolaan gedung, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kerugian keuangan daerah.


Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut dikaitkan dengan seluruh jajaran Dikpora apalagi dirinya yang tulus mengabdi dalam mensukseskan Program Walikota Bima, KOTA BIMA "BISA" yang terkandung maksud semua jajaran berinovasi untuk kemajuan daerah. “Saya pastikan tidak ada keterlibatan teman-teman di Dikpora, itu murni ulah oknum AS sendiri,” tegasnya.


Pernyataan tersebut tentu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, audit penerimaan dan pengeluaran, serta klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan GSB tersebut.


Pertanyaan Besar yang Menunggu Jawaban
Jika uang sewa GSB benar mencapai ratusan juta rupiah dan tidak masuk ke Kas Daerah, maka ada sejumlah pertanyaan mendasar yang tidak boleh dibiarkan menggantung.


Berapa total uang sewa yang telah diterima selama periode tersebut? Berapa seharusnya yang masuk ke Kas Daerah? Berapa yang telah disetorkan? Ke mana uang yang tidak disetorkan tersebut mengalir? Dan apa hasil pemeriksaan Inspektorat sejak laporan disampaikan pada Maret 2025?

Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut aset milik pemerintah daerah yang pada akhirnya merupakan aset publik.
Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh penerimaan dari pemanfaatan GSB telah dikelola sesuai ketentuan dan apakah terdapat kerugian daerah sebagaimana yang diduga.


Lebih jauh, jika Inspektorat memang telah menerima laporan sejak Maret 2025, publik juga patut mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dilakukan dan apa rekomendasi yang telah dikeluarkan. Sebab, laporan mengenai dugaan tidak masuknya uang sewa aset daerah tidak semestinya berhenti sebagai teguran internal atau sekadar menjadi arsip pemeriksaan.


Transparansi Jangan Berhenti di Atas Kertas. Dugaan ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Bima dalam memperkuat pengawasan terhadap aset daerah. Pengelolaan gedung pemerintah harus memiliki sistem yang mampu mencegah kebocoran penerimaan sejak awal. Mulai dari penetapan tarif, perjanjian sewa, bukti pembayaran, pencatatan transaksi, hingga penyetoran ke rekening resmi pemerintah daerah harus dapat ditelusuri.


Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya uang daerah yang tidak disetorkan, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tudingan yang belum terbukti.



Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata soal siapa yang mengelola gedung, melainkan soal ke mana uang sewa aset pemerintah mengalir dan apakah seluruhnya telah dipertanggungjawabkan kepada daerah.


Jika benar ratusan juta rupiah uang sewa aset daerah tidak masuk Kas Daerah, publik tentu layak bertanya: siapa yang bertanggung jawab dan mengapa pengawasan baru mencuat setelah persoalan berlangsung begitu lama?..BISA JADI SEWA-SEWA ASET LAIN BAIK GSB, GEDUNG PARUGA NAE DAN ASET LAINYA bernasib sama bobroknya merugikan PAD daerah ini. SEKDA SELAKU PENGELOLA DALAM MENJAGA HARTA BARANG MILIK DAERAH (BMD) HARUSNYA BERDIRI TEGAK DAN TANGKAS mengelola asset daerah ini. (Jev londa).