Pansel BAZNAS Kabupaten Bima Umumkan 10 Besar Capim Baznas 2026-2031

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pansel BAZNAS Kabupaten Bima Umumkan 10 Besar Capim Baznas 2026-2031

Jumat, 31 Juli 2026




Bima. Londa Post.- Panitia Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Pansel Capim BAZNAS)  Kabupaten Bima melalui surat nomor: 007/Pansel-BAZNAS/VII/2026 mengumumkan sepuluh nama hasil seleksi pada 17 peserta yang diselenggarakan sebelumnya 


Tim Seleksi Pimpinan Baznas Kabupaten Bima yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Bima Nomor : 188.45/341/03.2 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima Periode 2026 - 2031 telah melakukan seluruh tahapan seleksi calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima periode 2026 - 2031.


Sekretaris Daerah kabupaten Bima selaku Ketua Tim Pansel Capim BAZNAS Rabu (28/7) menjelaskan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tim Seleksi calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima periode 2026 – 2031 mengumumkan 10 (sepuluh) nama calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima hasil seleksi .


Ke sepuluh Capim tersebut yaitu Ahmadin, SH., LLM (Desa Rabakodo - Woha), Aris Munandar, A.Md. M.Kop (Desa Teta - Lambitu), Drs. A.Zubair H. AR (Desa Kore - Sanggar), Drs. H. Fahrir  (Desa Nata - Palibelo), Haerudin, S.Pd.I (Desa Mpuri  Madapangga), H. Hamid, SH (Desa Talabiu -. Woha), Ir. H. M. Taufik Rusdi, M.Ap (Desa Rato - Bolo), Muslimin, SH (Desa Simpasai -  Monta), , H. Ramli H. M. Nur, S.Ag (Desa Bolo - Madapangga),  dan Wahidin, S.Hi (Desa Nata - Palibelo).


Nama-nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia. Tahapan ini merupakan amanat  Peraturan Perundangan 


Regulasi juga menetapkan bahwa pelaksanaan pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS setelah melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual melalui wawancara dan investigasi oleh BAZNAS RI Selanjutnya, Capim BAZNAS yang lolos verifikasi faktual  ditetapkan dalam surat pertimbangan pengangkatan pimpinan BAZNAS Periode 2026 – 2031" dan disampaikan kepada Bupati dan Kemenag Kabupaten". Jelasnya.


Sehubungan dengan pengumuman tersebut,  maka tugas Tim Pansel  yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Bima Nomor : 188.45/341/03.2 Tahun 2025 tentang Pembetukan Tim Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima Periode 2026 - 2031 yang bertugas melakukan seluruh tahapan seleksi calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima periode 2026 - 2031 dinyatakan selesai".


Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agama RI nomor 10 tahun 2025 yang menjelaskan tentang tugas Tim Seleksi yang terakhir adalah menyampaikan hasil seleksi kepada Kementerian Agama dan BAZNAS RI,  Jelasnya. (JEV LONDA).