Lokasi Pantai Amahami-Lawata Program Pj Walikota Bima Yang dijadikan Proyek Pembangunan Tracking Mangrov Oleh Dinas PUPR, anggaran 5 Mlyr Apbd 2024 *doklondapost*
Kota Bima. Londa Post.- Gembar-gembor dimulainya pelelangan proyek pembangunan Tracking Mangrov seputar kawasan laut Amahami-Lawata Kelurahan Dara Kecamatam RasanaE Barat, Kota Bima dengan pagu dana 5 Mlyr APBD Pemkot Bima 2024, yang dikabarkan saat ini akan dibuka pelelangannya (tender), ternyata belum mengantongi ijin Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Hidup (PPLH-DLHK) yang juga Plt Kabid PSPPL Prop NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi,S.T.,M.SI dikonfirmasi Londa Post 6 Juli 2024, terkait ijin Kemen LHK RI soal dimulainya tender Proyek Tracking Mangrov Amahami-Lawata mengatakan. Pihaknya mengaku kaitan proyek Tracking Mangrov Kota Bima 2024 baru pembahasan UKL-UPL dengan dinas terkait di Pemkot Bima.
" Belum bisa dilelang, karena kami pihak propinsi minggu kemarin baru pembahasan soal dokumen UKL-UPL untuk kegiatan proyek tersebut, dan saat pembahasan itu dihadiri Kadis PUPR Kota Bima, Kadis DLH, Kadis Kelautan, juga perwakilan Lurah Dara dan Camat Rasanae Barat." Jelas Didik.
Dengan demikian, Secara umum formulir UKL-UPL ini berisi data mengenai identitas pemrakarsa, rencana usaha dan/atau kegiatan, dampak lingkungan yang ditimbulkan dan upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup, belum dilengkapi oleh Pemerintah Kota Bima baru mendapat Ijin dari kemen LHK. Dan ini belum klir di lakukan oleh Pemkot Bima.
Diberitakan LONDA POST sebelumnya, Dosen Univ NggusuWaru Bima Herman,M.pd dan Aktifis Bima peduli lingkungan Syahbuddin,S.Ag angkat bicara. Pasalnya; Menurut kedua mantan aktivis vokal 1998 ini, rencana kegiatan proyek fasilitas hiburan rakyat membentang di sepanjang teluk pantai tersebut seluas 4,42 hektar yang dibentuk menyerupai gunung, pohon dan laut dengan pagu dana APBD Pemkot Bima 2024 sebesar 5 Mlyr adalah program pj walikota Bima Mohammad Rum, yang dinilai belum saatnya menjawab kebutuhan rakyat kota bima saat ini.
Dijelaskan Herman yang juga Calon Doktor S3 di UIN Alauddin Makasar ini, sebaiknya Pemkot Bima merancang program untuk kemaslahatan langsung untuk rakyat." Mestinya Pj Walikota Bima M.Rum harus mencanangkan program langsung menyentuh rakyat saat ini, dari data BPBD Kota Bima, total warga Kota Bima per Juni 2024 baru lalu, ada 15.863 jiwa rakyar Kota Bima saat ini tidak menikmati air bersih." Ucapnya.
Menurut Herman, pada Saat Musrenbang kelurahan Dara lalu dirinya sudah tolak didepan Sekdis PUPR Junaidin yang sekarang sudah menjabat Kadis Kelautan Kota Bima, "Proyek bentangan jembatan atau apapun namanya di Lokasi-Amahami Lawata, sama sekali tidak menjawab puluhan ribu derita rakyat Kota Bima yang kekurangan air bersih, dan kami anggap proyek tiba saat tiba akal dan Wajib kami warga setempat tegas menolak." Ucapnya.
Kadis DLH Propinsi NTB dikonfirmasi Londa Post 24 Juli 2024 Rabu baru lalu terkait ijin lingkungan Rencana Tender Proyek Tracking Mangrov Amahami-Lawata Kota Bima, pihaknya mengaku belum mengetahui tentang rencana Tracking Mangrov di Kota Bima." Nanti saya cek dulu pada bidang terkait, pokoknya saya cek dulu rencana proyek tracking mangrov kota bima." Jelasnya
Kadis PUPR Kota Bima Agus Purnama,ST,MT yang juga Dinas yang punya Leading sector penggerak dalam pengerjaan proyek Tracking Mangrov 5 Mlyr APBD Pemkot Bima 2024 ini, berkali-kali dihubungi via Hp baik soal Amdal, ijin lokasi dan ijin pengelolaan ruang laut, belum memberi tanggapan. Yang pasti Dokumen-dokumen sebagai payung hukum pelaksanaan proyek ini belum lengkap, dibuktikan hingga saat ini baru tahap pembahasan Dokumen UKL-UPL di DLHK Pemprov NTB.
Patut disayangkan Statemen kadis Perikanan Kelautan Kota Bima Junaidin pada salah satu media Lokal Daerah ini edisi Senin 29 Juli 2024 Senin siang tadi mengatakan;
Proyek pembangunan Tracking Mangrove di kawasan Amahami, Kota Bima dengan pagu anggaran 5 Milyar akan mulai dilelang awal Agustus sekitar tanggal 4 dan tanggl 5 Agustus 2024 "Awal Agustus, sekira tanggal 4 dan tanggal 5 mulai diajukan ditender," ungkap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bima, Junaidin saat ditemui salah seorang wartawan di ruangan kerjanya.
Sekedar info Publik. Menurut Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, izin lingkungan diterbitkan oleh: Menteri (menangani lingkungan hidup), untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh menteri. Ini berati wajib ada ijin dari Kemen LHK. Mestinya Kadis Kelautan Kota Bima harus hati-hati berstatemen ke publik. Apalagi Pemkot Bima saat ini sedang Transisi kepemimpinan pasca Pj Walikota Bima Sudah ajukan undur diri 10 Juli 2024 baru lalu. (Jev londa).