PJ WALIKOTA BIMA HARUS MENGAMANKAN KEBIJAKAN WALIKOTA SEBELUMNYA, JOKI CILIK MENINGGAL BELUM TERIMA SANTUNAN KEMATIAN

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

PJ WALIKOTA BIMA HARUS MENGAMANKAN KEBIJAKAN WALIKOTA SEBELUMNYA, JOKI CILIK MENINGGAL BELUM TERIMA SANTUNAN KEMATIAN

Kamis, 09 November 2023

 


Kota Bima. Londa Post.- Persoalan meninggalnya joki cilik pacuan kuda di Bima almarhum Muhammad Arjuna asal Rt 16 rw 06 Rabangodu Utara beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih kontroversi penanganan biaya kematianya dari Pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Bima.


Diketahui, korban meninggal dunia karena terjatuh dari kudanya saat sesi latihan jelang lomba Pacuan kuda di arena pacuan kuda Desa Panda, Kabupaten Bima (12/8/2023) lalu. Kematian bocah bernama Arjuna tersebut pun jadi bahan perbincangan dan kontroversi dikalangan publik terhadap santunan kematianya dari BPJS.


Fatimah ibu Almarhum Arjuna kepada Londa Post 8 Nopember 2023 Rabu pagi kemarin mengungkapkan; pihaknya merasa kecewa saat mengurus BPJS Kematian putranya, karena BPJS anaknya tidak bisa diklaim lantaran isinya kosong atau tak ada saldo." Saat Walikota Bima H.Muhammad Lutfi menegaskan pada saya dihadapan orang banyak, bahwa BPJS anak saya bisa menerima santunan jika terjadi kecelakaan dan musibah disaat berkuda, kenyataan sekarang berbagai alasan dari pihak BPJS," Ucapnya.


Tanpak Muhammad Arjuna (joki almarhum) saat Walikota Bima H.M.lutfi,SE menyerahkan Kartu BPJS Kepada 10 Joki cilik di Kota Bima untuk umur 5-15 tahun. Apabila meninggal dunia maka santunan BPJS diterima sebesar 42 juta rupiah.(dok.londa post tahun 2020).


Kepada Londa Post Fatimah katakan, Pemkot Kota Bima tak membayar iuran BPJS anaknya sejak dibuat tahun 2020 silam. " Saat saya tanya ke BPJS mendapat jawaban hanya dibayar saat pertama dibuat dulu tahun 2020 itu. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran iuran oleh pemerintah," ucap Fatimah Rabu kemarin.


Pihak Pemkot Bima melalui Kadis DP3A Kota Bima Syahruddin,SH dikonfirmasi membenarkan peristiwa kematian joki cilik Arjuna tersebut." Iyah, selaku kadis DP3A untuk urusan perlindungan anak, saya sudah bantu 1 juta rupiah kepada almarhum, dan untuk urusan BPJS dan OPD yang menggelar Lomba pacuan kuda silakan pihak keluarga bisa komonikan dengan Opd tersebut." Ucapnya.


Sekedar info publik. Pacuan kuda adalah budaya dan tradisi dalam meningkatkan ekonomi dan hubungan sosial masyarakat Bima. Sejarah mencatat munculnya budaya pacuan kuda di Kabupaten Bima- Kota Bima (Dana Mbojo) bermula pada saat zaman kolonial Belanda, sampai saat ini masih dipertahankan oleh masyarakat Kabupaten Bima Kabupaten Dompu dan Kota Bima.


Soal Joki Cilik yang Meninggal di Kota Bima, tidak harus BPJS mengabaikan kebijakan Pemerintah Kota Bima yang telah memberikan penghargaan kartu BPJS Kepada Pahlawan yang menghidupkan olah raga Budaya daerah ini." Harus ada upaya kebijakan dari pemerintah daerah untuk membantu atas kematian joki cilik ini, kebijakan daerah sangat diharapkan masyarakat lebih-lebih keluarga korban." Ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Bima Taufik H.Abd.Karim,SH.


Umum masyarakat Bima beranggapan, dampak Tradisi pacuan kuda dalam mempererat hubungan sosial masyarakat di Kalaki Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima dan Kelurahan SambinaE Kota Bima, adalah sebagai ajang silaturahmi, persaudaraan, mengandung makna filosofi yang tinggi bagi derajat kedudukan sosial seseorang di tengah masyarakat Bima.


Simbol keberanian, kehormatan dan kewibawaan, serta upaya untuk melestarikan budaya Pacuan Kuda (pacoa jara), sebagai salah satu budaya leluhur Dana Mbojo dan juga mengembangkan pariwisata sebagai event pariwisata unggulan, ekonomi bisnis di Kota Bima ini. Maka Pj Walikota Bima Ir.H.M.Rum,MT melalui Kadis Pariwisata Kota Bima, harus ikut andil menuntaskan Persoalan Santunan Kematian Joki Cilik pahlawan budaya daerah ini. (Jev londa).