Kota Bima. Londa Post.- Dugaan Kasus persengkongkolan Jahat dan penggelapan Barang milik daerah (BMD) Kota Bima tahun 2018 kian hari semakin dipertanyakan Publik ujung penyelesaianya. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Bima saat ini dinilai lamban menggiring persoalan ini ke pihak berwajib, padahal fakta-fakta sudah dinilai cukup, baik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bima, hingga tertuang dalam Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima.
Sejumlah Petunjuk dan saksi-saksi sebagai bukti permulaan yaitu keterangan LHP Inspektorat pemeriksaan mantan Kabag umum setda sdr Muzammil,SE (penguasa barang) dan sdr. Indra Mustika selaku pengurus barang dengan memberi keterangan dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat Kota Bima menerangkan bahwa sejumlah barang dibeli dari APBD Kota Bima tahun 2014 tidak berada diruangan walikota bima sekarang (HML), sejak tahun 2018 hingga saat sekarang.
Khusus pada jenis asset BMD Sofa, meja dan Kursi ruangan walikota Bima yang diduga digelapkan tersebut, ditaksir kerugian keuangan negara sebesar 178 juta rupiah. Belum lagi 4 unit mobil dinas yang dilelang yang diduga/ disinyalir ada unsur gratifikasi dengan rincian 2 mobil mantan petinggi daerah dan wakil kepala daerah di akhir tahun 2018.
Sikap Anggota DPRD yang merupakan lidah rakyat dan pengontrol, pengawas harta - harta asset daerah Kota Bima, rupanya tidak berdaya ambil sikap tegas merekomendasikan ke ranah Hukum dalam RDP yang sudah berkali-kali digelar dengan bukti petunjuk LHP inspektorat. JUSTRU PUTUSAN RDP DPRD KOTA BIMA TANGGAL 25 oktober 2022, sama sekali tidak menyentuh substansi pokok persoalan, melainkan merekomendasikan agar sejumlah Asset BMD, Sofa,meja,dan kursi yang ada di gudang paruga nae segera dipasang kembali diruang kerja Walikota Bima (HML) pada hal menurut keterangan Sumber Kabag Umum H.Imran yang Londa Post konfrontir menjelaskan BMD tersebut rusak parah dan tidak layak pakai.
Terkait soal Asset barang milik daerah, pengelolaan dan penanggungjawab BMD Kota Bima. yang dinilai tidak berada ditempat yang sesungguhnya, dan harus ditempatkan ditempat asalnya, tentu ini adalah bagian dari ranah Sekda sesuai nafas perundang-undangan yang berlaku. Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa, diragukan memahami keberadaan BMD yang merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Siklus pengelolaan barang milik daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, belum dilaksanakan dengan baik oleh Sekda Kota Bima. SEHINGGA KEUANGAN NEGARA DIRUGIKAN.
Agus yang juga selaku Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) NTB, kepada Londa Post berjanji akan menggiring kasus ini ke POLDA NTB dalam waktu dekat. " Saya sedang siapkan pengumpulan bahan dan keterangan dilapangan, termasuk LHP inspektorat untuk landasan pelaporan pada Penyidik terkait dugaan penggelapan asset BMD Kota Bima ini." Ungkap Agus 11 Nopember 2022 di Halaman Pemkot Bima Jumat pagi tadi.
" Mestinya Pemkot Bima bersemangat melaporkan kasus ini ke ranah hukum. Karena diduga ada pelibatan sejumlah pejabat penyelengaraan negara seperti ada dugaan Sekda Kota Bima, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi." Ungkap sdr Yan yang juga koordinator LSM LKPK NTB kepada media ini. Pihaknya akan melaporkan dugaan kasus ini ke Polda NTB dalam waktu dekat.
Sekedar Info publik. Dalam laporan Dugaan Persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara dan Rakyat dari dugaan Kasus Penggelapan sejumlah asset Barang milik daerah Kota Bima ini. Yang pasti tidak jauh dari LHP Inspektorat Kota Bima tahun 2021 nomor 12/II/2022 tanggal 12 april 2022. Juga keterangan-keterangan sejumlah pihak dalam proses gelar RDP DPRD Kota Bima kurun waktu tahun 2021 dan 2022. Dugaan Pelibatan Sekda Kota Bima tidak hanya fungsinya selaku administrator dokumen aset daerah, juga adanya statemen mantan Walikota Bima 2013-2018 (HMQ) pada sejumlah media yang mengatakan asset BMD yang belum dilelang / dihapus diberi sebagai kenang-kenangan. Hingga saat ini Sekda Kota Bima H.Muhtar Landa belum buka suara menanggapi statemen HMQ tersebut dan ini menjadi PR Publik yang tidak akan berhenti mempertanyakanya. (Jev londa).