DINILAI TIDAK MEMENUHI SYARAT. RUMAH SAKIT Dr. AGUNG RABA BAKAL DICABUT IZIN OPERSIONALNYA, DPRD KOTA BIMA JADWALKAN MEMANGGIL SEJUMLAH OPD TERKAIT

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

DINILAI TIDAK MEMENUHI SYARAT. RUMAH SAKIT Dr. AGUNG RABA BAKAL DICABUT IZIN OPERSIONALNYA, DPRD KOTA BIMA JADWALKAN MEMANGGIL SEJUMLAH OPD TERKAIT

Jumat, 04 November 2022


        Rumah Sakit Dr.Agung Raba-Bima


Kota Bima. Londa Post.- Sebagaimana diberitakan Media LONDA POST sebelumnya. Adanya seorang warga Drs. H Ramlin RT 01/01 Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima yang meminta agar segera mencabut izin usaha Rumah Sakit Swasta Dr.Agung yang berlokasi di jln Ir.Sutami RT 01 Rw 01 Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima yang memiliki rumah berdekatan dengan Gedung rumah sakit tersebut, merasa tidak nyaman dan terancam kemerdekaan hidupnya selama adanya kegiatan usaha Rumah Sakit Dr.Agung dimaksud.



Kondisi rumah sakit tersebut serba kekurangan yang tidak layak dan tidak sesuai ketentuan syarat berdirinya sebuah rumah sakit. Permenkes no. 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit juga menyebutkan bahwa Izin Operasional Rumah Sakit atau Izin Operasional komersial yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama perorangan harus memenuhi ketentuan.



Pada Pasal 22 ayat (2) permenkes tersebut menyebutkan: Lokasi bangunan harus berada pada lahan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan lingkungan kabupaten/kota setempat, dan peruntukan lahan untuk fungsi Rumah Sakit. Point selanjutnya menekankan bahwa lahan untuk bangunan Rumah sakit tersebut, harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Semua prasarat aturan dari kementerian Kesehatan tersebut diatas, tidak berlaku bagi keberadaan Rumah Sakit Dr.Agung Raba Bima yang mencapai ratusan orang menerima pasien dalam sebulan hingga rawat nginap di rumah sakit bertingkat 3 tersebut. " Saya merasa keberatan dan mempertanyakan jaminan negara atas kemerdekaan hidup saya sesuai Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”), adanya kegiatan usaha Rumah Sakit Swasta dr.Agung Raba- Bima dimaksud, sudah melanggar UU tentang perumahan dan Permenkes RI no.3 tahun 2020 dan saya yang menjadi korban." Ungkap H.Ramli pada londa post 4 Nopember 2022 jumat pagi tadi.



Dapat dijelaskan dan untuk edukasi Publik. Yang dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan.



Mengacu pada pasal-pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa bangunan Rumah Sakit Dr.Agung Raba-Bima tersebut, dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan hunian, karena membuka kegiatan usaha Rumah Sakit tidak memperhatikan petunjuk aturan yang ada. Termasuk OPD terkait di Pemkot Bima, yang tidak cermat menilai standar  izin pemanfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.



H.Ramlin menegaskan, Surat izin gangguan (“Izin HO”) Rumah sakit tersebut patut dipertanyakan, karena lokasi usaha yang dijalankan oleh RS. Dr Agung tersebut tidak mencerminkan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”)dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha. Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (5) Permendagri 27/2009 dijelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha. Disini saya berdiri tegak untuk meminta Kegiatan Usaha RS.Dr. Agung Raba- Bima untuk segera di Cabut. Paparnya.

 

Drs. H.Ramlin kepada Londa Post meminta kepada pemerintah dan DPRD serta Pihak terkait, agar menyikapi harapanya untuk segera mencabut izin usaha komersil Rumah sakit swasta Dr.Agung Raba dengan alasan mengganggu kemerdekaan hidupnya. " Antara tembok bangunan Rumah Sakit dengan pekarangan rumah saya tidak ada jarak. Pada lantai 2 dan 3 terdapat jendela ruang pasien yang digunakan untuk membuang sampah, plastik, tisu, botol dan sisa makanan, air bercampur darah yang diduga sisa air operasi pasien, semua jatuh didalam pekarangan saya. Belum lagi ada pipa air pembuangan yang berasal dari lantai 2 dan 3 menuju bawah tanah mengarah ke halaman saya dan terasa berbau yang mengganggu lingkungan setempat. Ujarnya.



Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih,SH sudah merespon positif keluhan warga. " Sebagai wujud merespont keluhan warga atas keberadaan Rumah sakit swasta dr.agung tersebut, kami pihak dewan akan memanggil para pihak terkait. Tidak hanya direktur rumah sakit, juga sejumlah OPD terkait akan kami panggil, dan jika terbukti melanggar aturan yang ada terutama mengganggu kenyaman warga sekitar, tentu harus dihentikan ijin opersionalnya. Ungkap Pimpinan DPRD Kota Bima ini fia HP londa Post 2 Nopember 2022 selasa kemarin.



Pihak Direktur Rumah Sakit Dr. Agung, drg. Hj. Siti Hadjar Joenoes yang dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan. ( jev londa).