Walikota Bima Dinilai Gagal. Sejumlah Pejabat ASN Langgar Aturan Dibiarkan Tanpa Ada Sanksi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Walikota Bima Dinilai Gagal. Sejumlah Pejabat ASN Langgar Aturan Dibiarkan Tanpa Ada Sanksi

Senin, 26 September 2022

Kota Bima. Londa Post.- Demikian dikatakan salah seorang pengurus Komite SDN No.19 Kota Bima Wahyuddin, Ardiansyah,SH terkait lambanya sikap Walikota Bima memberi Sanksi Disiplin pada ASN Oknum Kasek SDN 19 Kota Bima.


Pada pemberitaan media ini sebelumnya, Sejumlah Pengurus Komite SDN 19 Kota Bima meminta kepada Walikota Bima H.Muhammad Lutfi,SE agar mencopot jabatan sdri Hely Refliyani selaku Kasek SDN 19 Kota Bima. Permintaan sejumlah pengurus Komite sekolah setempat bukan tidak beralasan 


Pasalnya," Pihak Sekolah Dasar Negeri yang nota bene sekolah faforit dan bertingkat yang dikendali kasek Hely Refliyani tersebut, dinilai tidak komonikatif dan bermitra baik dengan pihak komite sekolah. Hal ini dibuktikan halaman sekolah, taman bunga sekolah, sarana olah raga basket hingga tembok pagar sekolah dibiarkan rusak begitu saja. Ungkap Wahyudi Ardianyas,SH pengurus komite SDN setempat pada Londa Post 26 September 2022 Senin tadi.


" Selama ini kami pihak pengurus komite sekolah tidak pernah diajak musyawarah, baik pada awal triwulan maupun penggunaan dana bantuan operasional Sekolah (Bos), guna urung rembuk asas manfaat dana bantuan operasional sekolah selama ini oleh kasek." Paparnya.


Peristiwa hukum yang menimpa oknum Kasek tersebut saat ini hingga sudah ditetapkan Tersangka oleh Polres Bima Kota, menurut dia berawal dari pinjaman uang oleh Oknum Kasek pada salah satu Koperasi disinyalir tameng Dana Bos untuk pengembalianya. Namun demikian kata dia, pihaknya tidak ikut campur urusan hukum kasek 19 yang ia nilai masalah pribadi. " Kami Pihak komite sekolah hanya fokus nama baik sekolah dan kemajuan pendidikan Di SDN 19 bagi anak-anak kami." Jelasnya.


Bagaimana mungkin lembaga Pendidikan SDN 19 Kota Bima bisa dianggap sekolah faforit dan teladan di Kota Bima ini, sementara sosok kepala Sekolah jadi Tersangka kasus dan Lembaga pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya tidak tertata dan terurus. Mestinya walikota segera copot kasek tersebut. Ungkapnya.


Perlu dipertanyakan anggaran dana BOS SDN 19 Kota Bima sebesar 190 juta. Untuk apa saja anggaran sebanyak itu oleh Kasek, sementara Pot Taman bunga sudah rusak, sarana olahraga basket siswa tidak pernah diganti, tembok pengamanan sekolah dibiakan rusak parah, akibatnya KBM tidak berjalan maksimal keadaan Sekolah-pun tidak kondusif." Walikota Bima harus segera turun tangan menyelamatkan kesuksesan kenyaman KBM disekolah Faforid daerah ini. Ungkapnya.


Hal senada disampaikan sekretaris Komite SDN 19 Kota Bima Nasarudin,S.sos. pihaknya membenarkan kurang komonikatifnya pihak kasek dengan komite sekolah." Saya prihatin dengan kondisi SDN 19. KOMITE SEKOLAH tidak pernah dilibatkan untuk musyawarah mufakat pemanfaatan dana Bos." Mestinya kekurangan yang mau dibenahi khusus pembangunan sekolah, pihak kasek mestinya undang kami komite. Paparnya." Jika komite tidak difungsikan pihak sekolah, yah.. sebaiknya bubarkan saja komite sekolah ini." jelas Bung Nas Sapaan akrabnya.


Menurut Wahyudin, saat ini Pegawai negeri sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.


Wahyudin katakan, Kepsek SDN 19 Kota Bima sdri Hely Refliyani ini tidak mampu mengendalikan diri dalam menghadapi masalah. "Seorang kepala sekolah harus profesional dalam bersikap jangan arogan menyikapi permasalahan dengan bijak jangan membuat orang lain tersinggung dan sakit hati, dan itulah yang membuat dia menyandang status Tersangka." tuturnya. Lanjut dia, ASN sebagai profesi memiliki prinsip yang harus ditegakan dimana adalah harus menjaga kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik.


Dia menambahkan, dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”). Kemudian, menyangkut soal pemberhentian sebagai kepala sekolah atau penurunan jabatan sebagaimana disebut dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010. Tentu bisa saja dilakukan oleh Walikota Bima selaku PPK daerah ini. Jelasnya.


Kami pihak Komite Sekolah bukan orang bodoh yang tidak paham peraturan yang ada. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Itu sudah cukup jelas isarat Pada Oknum kasek SDN 19 kota Bima (HRF) dicopot dari jabatanya. Paparnya.


" Mestinya Walikota Bima H.Muhammd Lutfi,SE harus tegas bahwa Pemerintah Kota Bima harus siap mendukung program pemerintah, khususnya manajemen ASN dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, disiplin dan berakhlak. Begitu juga terhadap atasan PNS (oknum kasek) yang melakukan pelanggaran disiplin tapi atasanya melakukan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin maka diancam dengan hukuman disiplin yang lebih berat dari PNS yang melanggar. Jadi setiap pejabat struktural maupun non struktural, agar bisa memahami peraturan terkait disiplin ASN.


Kami minta pada Walikota Bima. Segera copot Pejabat ASN yang dinilai langgar aturan yang ada, agar Daerah ini bermartabat juga Walikota Bima dinilai publik sukses membawa perubahan untuk kemajuan kota Bima ini. Jelas Wahyudin.(jev londa).