Disiplin Kerja ASN Kelurahan Dara Kota Bima Dinilai Sangat Rendah, Puluhan Pegawai Telat Masuk Jam Kantor

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Disiplin Kerja ASN Kelurahan Dara Kota Bima Dinilai Sangat Rendah, Puluhan Pegawai Telat Masuk Jam Kantor

Rabu, 02 September 2026


Kota Bima. LONDA POST. Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Dengan peran ini, kehadiran PNS sangat dibutuh terutama hadir masuk kantor tepat waktu dan ini nafas PP NOMOR 94 TAHUN 2021 tentang Disiplin ASN.


Amanat Peraturan Disiplin ASN tersebut, belum sepenuhnya diamalkan puluhan ASN di Kantor Kelurahan Dara Kecamatan RasanaE Barat Kota Bima yang nota bene Sebuah Kantor Pemerintahan Kelurahan berada di Jantung Kota Bima.


Pasalnya; Pada Rabu pagi 2 September 2026 sekitar jam 7.37 menit WIT,  terpantau langsung MEDIA LONDA POst, puluhan Pegawai belum hadir di Kantor tepat waktu yang seharusnya jam 7.30 menit. Mulai dari Ibu Lurah Anita Khairatun,SE, hingga sederet pejabat Kepala Seksi (Kasi) pada Kelurahan setempat belum hadir. Baru terlihat hadir Ibu Seklu dan salah seorang staf yang sedang menyapu di pelataran kantor.



Melihat kondisi yang tidak biasa terjadi ini, LONDA POST mencoba Konfrontir dengan Camat RasanaE Barat Idham,SH dan mendapat jawaban akan segera komonikasikan dengan Ibu Lurah Dara." Trimakasih infonya pak Wartawan nanti saya telpon ibu Lurah." Ucap Camat Idham singkat.


Sekedar Info Publik. Sudah jelas ada aturan yang memberi Sanksi kepada ASN yang tidak Disiplin masuk kerja dan sederet pelanggaran lainya. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.


Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin.


Semoga kejadian ini tidak akan pernah terjadi pada ASN Kelurahan lain dan ASN dilingkup Pemerintah Kota Bima. Yang tidak hanya sekedar hadir Absen tepat waktu jam 7.30, lalu kembali pulang ke rumah dan balik ke Kantor Jam 12 Siang hingga diatas jam 4 sore saat Absen Pulang kerja. (Jev Londa).