Bupati Bima Tegaskan Tidak Intervensi Seleksi Capim Baznas, Penetapan 5 Besar Sepenuh Wewenang Pansel Dan Baznas Pusat
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Bupati Bima Tegaskan Tidak Intervensi Seleksi Capim Baznas, Penetapan 5 Besar Sepenuh Wewenang Pansel Dan Baznas Pusat

Senin, 28 September 2026


 
Kota Bima. LONDA POST.COOM.- Pasca seleksi Wawancara akhir peserta Calon Pimpinan (Capim) Baznas Kabupaten Periode 2026-2031 oleh 6 orang Tim Seleksi Baznas Pusat yang hadir di Bima baru lalu, tersiar infor- info diruang publik bahwa Penentu Ke-5 besar CAPIM BAZNAS dari 9 orang peserta adalah kewenangan Kepala Daerah. Info liar ini perlu diluruskan agar publik tidak salah kaprah memahaminya.


Bupati Bima Ady Mahyudy dikonfirmasi LONDA POST Via Hp 28 September 2026 Senin Pagi tadi mengatakan; Pihaknya tidak sama sekali intervensi Seleksi Capim Baznas yang tengah direkrut Panitia seleksi saat ini apalagi menentukan 5 (lima) besar peserta lolos.


 " Selaku kepala Daerah, saya harus dan dituntut independen dalam rekruitmen Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bima karena seluruh proses seleksi merupakan wewenang penuh dari Panitia Seleksi (Pansel) independen bersama BAZNAS RI. Berdasarkan aturan perundang-undangan, kepala daerah (Bupati/Wali Kota) harus menjaga netralitas dan independensi dalam rekruitmen Lembaga amil zakat dengan mengikuti alur resmi peraturan yang ada " jelasnya.


Menurutnya, pansel yang dibentuk berperan independen dalam Proses penjaringan, seleksi administrasi, ujian tertulis, hingga wawancara dilakukan oleh Pansel yang dibentuk berdasarkan SK Bupati. " Pansel inilah yang menyaring para pendaftar hingga mengerucut menjadi minimal 5 besar nama dari jumlah pimpinan yang dibutuhkan, saya tegaskan tidak ada intervensi Kepala Daerah atau wakil kepala Daerah."Ucapnya.



Menyinggung soal kapan Pengumuman peserta 5 besar Capim Baznas dan apakah ada intervensi Bupati terhadap penentuan salah satu dari 5 nama menjadi Ketua Baznas Kabupaten Bima. Pihaknya masih menunggu rekomendasi Baznas Pusat terhadap ke-5 orang peserta." Hak Prerogatif BAZNAS RI untuk menilai dan mengeluarkan Pertimbangan Tertulis mengenai siapa saja nama yang lolos dan layak menjadi pimpinan. Bupati tidak memiliki hak mengubah atau mengintervensi hasil penilaian teknis dan syariah dari pusat. SOAL SIAPA Ketua Baznas nantinya adalah hasil Pleno ke-5 anggota Capim yang ada." Jelasnya


Dengan tidak adanya intervensi politik dari Bupati di tahap awal hingga akhir, BAZNAS daerah diharapkan dapat diisi oleh pimpinan yang memiliki integritas tinggi, profesional, dan bebas dari muatan politis demi mengelola dana umat secara transparan. (Jev londa).