Bima. Londa Post. " Tak Ada Penyerahan Aset Apapun Tanpa Persetujuan DPRD." Itulah Penegasan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima Sulaiman.MT,SH asal Partai Gerindara melalui Press rilisnya yang dikirim ke Londa Post minggu 12 juni 2022 dini hari tadi. Bahkan kembali dia tegaskan; Siapapun harus mentaati aturan yang ada tanpa kecuali soal penyerahan asset ini.
Terkait penyerahan asset dari Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima tidak boleh hanya bersandar pada UU Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB saja, tapi juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah, yang secara tegas mengatakan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, atau selain tanah dan bangunan yang nilainya lebih dari Rp.5 milyar dalam bentuk apapun dan kepada siapapun harus mendapatkan persetujuan DPRD, atau dengan kata lain tak ada penyerahan asset apapun tanpa persetujuan DPRD.
Sulaiman dengan tegas mengingatkan." Hal itu bisa dibaca dengan jelas pada Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, junto Pasal 54 dan Pasal 55 PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Jadi sangat keliru apabila ada pihak-pihak yang mengatakan penyerahan asset dari Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota Bima boleh dilakukan tanpa perlu persetujuan DPRD. Itu adalah pandangan yang keliru dan menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Memang dalam PP tersebut dimungkinkan adanya pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi itu baru bisa dilakukan apabila memenuhi salah satu dari lima kriteria yang ditentukan dalam PP tersebut, yaitu : Sudah tidak sesuai dengan tara ruang wilayah atau penataan kota, harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, diperuntukkan bagi pegawai negeri, diperuntukkan bagi kepentingan umum, atau dikuasai Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dan / atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Dan penyerahan atau pemindahtanganan ke Pemerintah Kota Bima tidak masuk dalam kriteria tersebut, bahkan kalau itu dianggap diperuntukkan bagi kepentingan umum tetap tidak bisa dilaksanakan karena tidak masuk dalam kategori kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (3) huruf d berikut penjelasannya dari PP 27 tahun 2014 tersebut.
Kalaupun bersandar pada UU Nomor 13 Tahun 2002 khususnya Pasal 13 yang selama ini selalu dijadikan Dalil oleh Pemerintah Kota Bima dan pihak-pihak terkait, UU tersebut tetap mengarahkan proses inventarisasi dan penyerahan asset tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, tentunya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, jadi tidak sertamerta diserahkan begitu saja. " Kami Wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Bima, tentu memiliki kewenangan atas perintah UU guna mengawasi jika perlu sikap keberatan jika serah terima asset dimaksud tidak melalui mekanisme peraturan yang ada." Jelas Sulaiman.
Sekedar info publik. Sedianya tgl 15 juni 2022 sejumlah pihak terkait antara Pemkot Bima dan Pemkab Bima akan menggelar pertemuan pertukaran Dokumen administrasi asset yang di fasilitasi Oleh pihak Gubernur NTB. SELANJUTNYA tgl 30 juni 2022 Fainal serah terima asset dari PEMKAB BIMA KE PEMKOT BIMA DI KANTOR GUBERNUR NTB. ( jev londa ).