Bupati Bima Ady Mahyudi Terlalu Nekat Geser Sepihak APBD, Itu Dinilai Penyalahgunaan Wewenang

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Bupati Bima Ady Mahyudi Terlalu Nekat Geser Sepihak APBD, Itu Dinilai Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 12 Juni 2025

 


                                  Edy Muhlis, S.Sos. 
          Mantan Anggota DPRD Kabupaten 2 Periode



Bima. LONDA POST.COOM.' Belum seumur jagung Bupati Bima Ady Mahyudi dan Wabup Bima Dr.Irfan memimpin daerah ini sudah berani berjibaku meletakkan kebijakkanya dinilai publik melanggar aturan yang ada. Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima 2 periode Edy Muhlis,S.Sos menyatakan, pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima NTB harusnya melalui persetujuan DPRD Kabupaten Bima.


“Undang-undang pemerintahan daerah, khususnya mengenai pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa APBD ditetapkan bersama antara kepala daerah dengan DPRD karena mereka adalah mitra. Sehingga mulai dari proses pembahasan sampai pada pengambilan keputusan untuk menetapkan APBD maka dalam perjalanan tidak boleh ada pergeseran lagi,” ungkap Edy Muhlis kepada LONDA POST Viap Hp 11 Juni Rabu malam.


Menurut mantan Ketua HMI Cabang Bima ini, kalau pun ada hal-hal mendesak yang mengharuskan terjadinya pergeseran anggaran maka harus dilakukan mengikuti prosedur sesuai proses awal pembentukan produk APBD tersebut, yaitu harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada DPRD.


“Jika sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD maka baru boleh melakukan pergeseran anggaran itu baik ke dalam satu pos anggaran maupun yang sejenis atau mungkin hal-hal lain yang sifatnya mendesak,” ujarnya.


Lebih jauh ia katakan, APBD bukan merupakan produk satu pihak baik eksekutif maupun legislatif tetapi adalah produk bersama dua lembaga penyelenggara pemerintahan itu. Artinya, hal tersebut menjadi kewenangan bersama baik kepala daerah maupun DPRD untuk menetapkan APBD.


Menurut Edy Muhlis, APBD Kab Bima 2025, telah ditetapkan pada tanggal 29 Nop 2024 melalui Perda no.8 tahun 2024 tentang APBD, juga telah ditetapkan dengan Perbub nomor 51 tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun 2025.


“Jika kemudian ada pergeseran anggaran yang dilakukan sepihak maka itu melanggar hukum, dalam hal ini Perda. Di dalam perda itu, anggaran dialokasikan untuk kepentingan yang lain tetapi ketika dalam pelaksanaannya menggeser atau mengalihkan ke hal lain, maka tindakan itu melanggar hukum yaitu perda itu sendiri dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Permendagri tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan pemerintah, maupun undang-undang di bidang pemerintahan daerah,” paparnya.


Dia menyebutkan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang tiga fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan perda, pengawasan dan fungsi anggaran. Fungsi anggaran ini menegaskan bahwa hak anggaran ada pada DPRD.


“Jadi rancangannya dibuat oleh kepala daerah bersama OPD-nya kemudian mengajukan kepada DPRD, nanti ketok palu terakhir ada di DPRD, dan bentuk hukumnya adalah peraturan daerah,” sebut Bung Edy sapaan akrabnya.


Edy menambahkan, DPRD juga punya hak pengawasan terhadap pelaksanaan keuangan daerah. Karena itu, DPRD bisa meminta penjelasan pemerintah atau mengembalikan anggaran yang digeser ke pos sebelumnya. “Hak anggaran itu ada di DPRD. Semua produk hukum harus ikut prosedur dan ada persetujuan DPRD,” tandasnya.


Untuk diketahui, Pemkab Bima dalam hal ini Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima NTB secara sepihak menggeser anggaran yang dibahas bersama DPRD sebesar 58 Mlyr disisir sejumlah OPD diperuntukkan kegiatan "SELASA MENYAPA" tahun 2025, diantaranya untuk Perbaikan infrastruktur jalan berbagai titik di Kab Bima yang telah disetujui di Badan Anggaran puluhan mlyar, namun pada Pergeseran sepihak APBD menjadi berkurang.



"Saat ini muncul lagi anggaran untuk pembelian 2 exsavator di Dinas pertanian yang tidak pernah dibahas dan disetujui Banggar DPRD, hal ini saya ketahui karena saat itu saya masuk dan terlibat di Badan anggaran DPRD saat itu." Jelasnya.



Dengan keadaan seperti ini kata dia, artinya kepala daerah dalam hal ini Bupati Bima tidak mengerti tentang tata kelola pemerintahan. Kita liat konteks pergeseran anggaran ini. " Kalau pergeseran anggaran tanpa dasar jelas, dan dilakukan secara sepihak, tentu Kemendagri bisa memberi sanksi keras," tegasnya.


Jangankan mengubah APBD tanpa sepengetahuan DPRD, lanjut EDY MUHLIS, kepala daerah yang terlambat mengeluarkan Perda APBD saja bisa diberi sanksi. Kepala daerah akan mendapatkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan,” jelasnya.


Dia juga menyampaikan bahwa KPK juga secara tegas mengingatkan tidak boleh melakukan pergeseran anggaran yang telah ditetapkan DPRD. " Apalagi, bila pergeseran APBD itu dilakukan secara sepihak tanpa dasar dan menguntungkan pihak tertentu, menjadi pintu masuk KPK dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi akibat penyalahgunaan kewenangan Bupati Bima." Jelasnya. 


Bipati Bima Ady Mahyudi dimintai tanggapan, hingga berita ini diturunkan, masih belum memberi jawaban.


Sekedar Info publik. Diberitakam LONDA POST sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima Ramdin,SH mengecam keras pergeseran sepihak APBD 2025 oleh Bupati Bima dan Wabub Bima tanpa komonikasi dengan DPRD, dan beranggapan Bupati telah menyalahgunakan kewenangannya. (Jev londa).