Secara keseluruhan posisi yang ditinggalkan oleh para kepala Daerah ini nantinya, akan diisi oleh penjabat sementara sampai pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Untuk pemilihan Kepala Daerah akan berlangsung pada tanggal 27 Nopember tahun 2024.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pengganti definitif para kepala daerah tersebut baru akan ditentukan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Kekosongan posisi kepala daerah akan diselesaikan dengan pengangkatan penjabat daerah yang akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada 2024 mendatang.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 201 Ayat (10) UU itu menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.
Berikutnya, Ayat 11 menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
"Jadi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah oleh penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, berpedoman pada peraturan perundang-undangan di atas," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, baru lalu.
Pengisian penjabat kepala daerah diharapkan tidak menjadi alat kepentingan politik bagi segelintir pihak menuju Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden 2024 mendatang.
Mengutip penegasan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menegaskan, pengisian ratusan penjabat kepala daerah mesti dijauhkan dari upaya untuk membangun kekuatan politik jelang ajang elektoral.( jev londa ).