Pakar Hukum Pidana Unram: Tuntutan Pidana Terdakwa Feri Sofian,SH Justru Tambah Berat

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pakar Hukum Pidana Unram: Tuntutan Pidana Terdakwa Feri Sofian,SH Justru Tambah Berat

Jumat, 22 Oktober 2021
Pakar Hukum Pidana Unram: Tuntutan Pidana Terdakwa Feri Sofian,SH Justru Tambah Berat

Kota Bima, Londapost.- Sidang Pembacaan Requisitor Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Kasus Pembangunan Tracking Manggrove yang menjerat Wakil Walikota Bima NTB  Fery Sofiyan, SH di Pengadilan Negeri Raba-Bima tanggal 21 Oktober 2021 Kamis kemarin cukup menarik perhatian Publik se-antero tanah Bima.


Pasalnya, Wakil Walikota Bima Fery Sofiyan, SH yang sudah Terdakwa ini di tuntut 1 tahun penjara, dengan masa percobaan 1 tahun serta denda Rp 1 Milyar, Subsidair 3 bulan kurungan.


Tuntutan atau Requisitor JPU ini dibacakan Jaksa Ibrahim, SH,MH dihadapan Majelis Hakim  yang dipimpin Y Erstanto Windiolelono, SH,MH didampingi dua Hakim anggota Fran Kornelisen dan Horas Ei Cairo Purba.


Point penting dalam Requisitor JPU yang dikutip sejumlah media di persidangan kamis kemarin, bahwa Terdakwa Feri Sofiyan,SH   Secara Syah dan meyakinkan hukum dinilai tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dengan melanggar UU Republik Indonesia no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana terurai pada pasal 109 Undang-undang dimaksud.


Salah seorang Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Mataram (Unram) Prof.DR. Amirudin, SH,M.HUM dimintai tanggapan terkait Pro-kontra pemahaman publik atas Tuntutan JPU yang memuat clausal 1 tahun penjara, dengan masa percobaan 1 tahun, sedang pasal 109 UU No 32- 2009 tentang Lingkungan hidup tidak menguraikan ancaman masa percobaan.


Pihaknya tak ingin intervensi ranah Penuntut Umum. "Saya tidak mau terlalu jauh masuk kewenangan Jaksa. Jika ditanya ancaman dibacakan JPU tersebut 1 tahun penjara dan masa percobaan 1 tahun, itu tambah berat buat Terdakwa," Ungkapnya.


Karena patokan minimal 1 tahun  ancaman hukuman penjara sebagai pagar hakim yang diberikan Jaksa sudah terurai dalam Requisitornya sesuai pasal 109 UU Lingkungan Hidup. Apalagi tambahan 1 tahun masa percobaan. Jelas  Prof Amir dikonfirmasi fia Hp kamis malam kemarin.


Dilain pihak, Londa Post mengkonfrontir Salah Seorang Jaksa di Kejati NTB yang Enggan di beritakan namanya, terkait pro-kontra pemahaman publik atas Requisitor JPU yang dinilai tidak besesuaian dengan marwah pasal 109 dimaksud, pihaknya enggan komentar banyak. Karna menurutnya, Kejaksaan tinggi tidak boleh intervensi Kejaksaan Negeri di Daerah. 


"Itu kewenangan Jaksa di daerah. Ditanya Tuntutan JPU yang memuat ancaman hukum 1 tahun penjara, dengan masa percobaan 1 tahun, pada hal pasal 109 tidak ada klausalnya.


"Itu tak masalah, bukan berarti untuk minimal 1 tahun penjara ancaman menjadi hilang. Terserah pertimbangan majelis hakim. Yang jelas batas minimalnya ancaman 1 tahun sdh dimuat JPU dalam tuntutanya. Bisa saja Majelis Hakim memutus lebih berat dari tuntutan jaksa 1 tahun atau masa percobaan dikurangi dan bisa jadi Putusan Hakim sama dengan Tuntutan Jaksa," Ungkapnya


Ia menambahkan, 1 tahun masa percobaan mengandung maksud bahwa selama satu tahun Terdakwa nanti tak boleh melanggar tindak pidana apapun seperti, menghina orang, mencacimaki orang dan lain lain yang mengarah pada pelanggaran hukum. 


"Jika itu dilakukan kata Dia, maka Jaksa segera demi hukum melakukan eksekusi untuk dimasukan ke penjara selama satu tahun," Jelasnya Fia Hp 21 Oktober 2021 kamis malam kemarin.


Bagaimana Proses hukum sidang perkara Pidana Terdakwa Wakil Walikota Bima yang menyita perhatian Publik di Daerah ini. Kita tunggu lanjutan beritanya di Edisi Londapost pekan depan. ( P.01)