18 PEJABAT PEMKOT BIMA BAKAL DI BERI SANKSI, TIDAK LENGKAP MELAPOR HARTA KEKAYAANYA KE KPK

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

18 PEJABAT PEMKOT BIMA BAKAL DI BERI SANKSI, TIDAK LENGKAP MELAPOR HARTA KEKAYAANYA KE KPK

Jumat, 17 Mei 2024

 


Kota Bima. Londa Post.- Beredar surat himbauan Sekda Kota Bima No.800.1.13.4/3574.a/BKPSDM/V/2024 tertanggal 16 mei 2024 ditujukan kepada 18 orang pejabat penyelenggara negara dijajaran Pemkot Bima, yang belum lengkap menyampaikan laporan harta kekayaanya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Himbauan yang bersifat penegasan tersebut berisi " agar 18 Pejabat tersebut segera memperbaiki dan mengirim kekurangan LHKPN 2023 dan diberi waktu sampai tanggal 31 mei 2024. Jika masih saja tidak diperbaiki, maka akan diberi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Rupanya ke- 18 pejabat pemkot bima ini, bahkan salah satunya pejabat teras Pemkot Bima, telah lalai tidak serius mentaati aturan yang ada. Pada hal ketentuan Pasal 4 Peraturan KPK nomor 2/2020 cukup jelas  menerangkan bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada saat: Diangkat sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara. (sederet nama pejabat tsb dimeja redaksi londa post).

Seperti diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu upaya di Indonesia, untuk mencegah terjadinya korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Dikutip dari Jakarta Kompas.Coom.- peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpandangan, adanya pejabat negara yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya memperlihatkan adanya persoalan integritas dalam diri para pejabat negara. Jika berintegritas, seharusnya mereka dengan kesadaran sendiri melaporkan harta kekayaannya. Namun, selama ini yang tampak adalah KPK yang mengejar agar mereka segera melaporkan harta kekayaannya.

"Di sisi lain, hal ini juga memperlihatkan bahwa pimpinan instansi tempat pejabat negara bernaung gagal memastikan agar para pegawainya patuh melaporkan LHKPN,” kata Kurnia.

Sekda kota Bima Drs. H.Muhtar Landa yang dimintai tanggapan, hingga berita ini diturunkan belum memberi jawaban. (jev londa)