Sekda Kota Bima Produk Pemimpin Lama, Tak Bakalan Pegang Teguh Komitmen Dalam Sumpah Jabatan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Sekda Kota Bima Produk Pemimpin Lama, Tak Bakalan Pegang Teguh Komitmen Dalam Sumpah Jabatan

Minggu, 13 November 2022

 


Kota Bima. Londa Post.- Menjadi orang tauladan apalagi pemimpin yang baik, punya karier, dan masa depan, modal pertama adalah bagaimana ia menjaga komitmen. Sebab, komitmen yang ia ucapkan  adalah janji dan isarat undang-undang baginya yang tidak bisa dilanggar. Makanya, kalau ada pemimpin yang takut berkomitmen maka dia juga bukan pemimpin yang baik karena tidak ksatria, dan pasti tidak bisa membawa orang lain lebih baik dan maju. 


Itulah pandangan Salah seorang Tokoh masyarakat Kota Bima Muhammad, Muhsin (sesepuh P.Golkar) Kota Bima terhadap Sikap Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa yang ia nilai adalah Pemimpin Pejabat Tertinggi ASN Kota Bima hasil Pilihan Kepala Daerah saat Kota Bima dikendali H.M.Qurais (HMQ) ditahun 2018 lalu, yang tidak mau menjelaskan ke publik kenapa dan bagaimana bisa aset BMD kota Bima berupa Sofa, meja dan Kursi ruang kerja Walikota Bima bisa digelapkan dan atau berpindahtangan dan berada ditempat lain.


"Sepengetahuan saya, pak sekda adalah orang yang paling bertanggungjawab masalah penggelolaan barang milik Daerah sesuai peraturan yang ada. Kenapa itu barang asset saat itu hingga kini tidak berada ditempat yang tepat. Bahkan disejumlah media saya baca ada peristiwa Penggelapan asset oleh orang yang hingga sekarang belum pernah dilaporkan Sekda ke ranah Hukum. "Ucap Muhammad pada Londa Post Fia HP 13 Nopember 2022 siang tadi.


Sebagaimana diberitakan Londa Post Sebelumnya, H.Supratman yang juga Tokoh masyarakat daerah ini menyesalkan sikap Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa yang tidak terbuka pada publik, bagaimana bisa Perangkat ruang Kerja Walikota Bima berupa Kursi, Sofa tamu dan Meja bisa dikeluarkan oleh ASN Lies Daniarty bahkan milik pribadi ASN itu, pada hal sudah 4 tahun digunakan Walikota Bima H.muhamnad Lutfi,SE. Ucapnya.


Sekedar info Publik:  Dugaan Kasus Penggelapan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bima tahun 2018 semakin terus bergulir diperbincangkan publik Kota Bima dan Kabupaten Bima. Tidak hanya dibahas dikalangan Tokoh masyarakat, juga jadi pertanyaan besar kalangan Pejabat di daerah kawasan Timur Propinsi NTB ini. Karena hingga saat sekarang Perangkat kerja ruangan Walikota Bima tidak lengkap mengakibatkan tidak optimalnya Walikota Bima menerima kehadiran tamu (warga masyarakat) hingga tamu luar daerah diruangan Walikota Bima.


Semua menunggu ending akhir persoalan yang dinilai menjatuhkan Wibawa Kepala daerah dan marwah pemimpin negeri bermotto " MAJA LABO DAHU ini. Banyak pihak yang merasa heran Kenapa Sekda diam dan tidak gubris masalah ini. " Di-instansi lain jika Sudah ada petunjuk dari LHP inspektorat terhadap suatu temuan, dalam waktu cepat segera ditindak lanjuti, tapi kenapa ada temuan penggelapan BMD di lingkup Setda sendiri justru lamban sejak 2021 hingga saat ini. Ungkap salah satu pejabat Pemkot Bima yang tegas tidak mau endus namanya di media ini.


Berikut petikan Putusan Petunjuk temuan inspektorat Kota Bima LHP Nomor 12/II/2021 tertanggal 12 April 2021 sebagai berikut: Berdasarkan hasil permintaan keterangan pada sdr. Mujammil,SE mantan Kabag Umum Setda Kota Bima dan Sdr. Indra Mustika, SE diperoleh keterangan bahwa Sofa,Meja dan Kursi kerja diruang kerja walikota Bima sekarang menggunakan Sofa,meja dan kursi kerja hasil pengadaan APBD tajun 2014.


Kondisi tersebut selaras dengan hasil pemeriksaan fisik barang yang dilakukan pemeriksaan pada ruangan kerja walikota Bima oleh tim pemeriksa inspektorat kota Bima. Atas kondisi tersebut MENYARANKAN PADA SEKDA KOTA BIMA selaku pengelola BMD yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD untuk:


1. Memanfaatkan kembali BMD tersebut berupa 1 set sofa tsmu, 1 set meja dan kursi kerja untuk ruangan Walikota Bima yang merupakan pengadaan beban APBD Kota Bima tahun 2014 yang saat ini barang tersebut berada di gedung paruga nae Kota Bima.


2. Memperjelas status barang berupa satu set Sofa tamu, satu set meja dan kursi kerja untuk ruangan walikota Bima hasil pembelian baru tahun 2018 yang saat ini berada diruangan kerja walikota Bima yang spesifiknya persis sama dengan barang pengadaan tahun 2014.


2 (dua) klausal petunjuk saran temuan inspektorat Kota Bima ini sama sekali tidak ditindaklanjuti oleh SEKDA KOTA BIMA DRS.H.MUHTAR LANDA,MH. Justru BMD yang masih tercatat aset daerah tersebut bisa berpindah tangan ke rumah mantan Walikota Bima 2013-2018 sudah atas kebijakan Sekda H.Muhtar Landa disaat menjabat selaku Plh Walikota Bima (masa transisi) pernyataan mantan walikota Bima (HMQ), pada rillis sejumlah media baru lalu bahwa BMD tersebut berada dirumah HMQ sebagai kenang-kenangan. Ucap HMQ.


Pada point 2 (dua) petunjuk LHP Inspektorat, juga hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan dari Sekda Kota Bima. Kenapa barang beli baru seharga 178 juta di tahun 2018 yang ada diruang kerja Walikota Bima HML, berupa Sofa,meja dan kursi Speksifikasi sama dengan aset BMD bisa diakui oleh ASN bagian Umum Lies Daniarty miliknya hingga berani mengambil barang tersebut diruang walikota Bima saat jam dinas. Pada hal dalam LHP sdr. Muzammil,SE dan Indra Mustika,SE tidak menerangkan barang tersebut dibeli dan milik Lies Daniarty. Publik bertanya. Siapa yang memerintah ASN Lies membeli barang senilai ratusan juta rupiah ini ?. Ini publik menilai ada terjadi persekongkolan yang diduga sengaja ditutupi miris bidikan publik mengarah ke Sekda Kota Bima. ( jev londa).