SAYA SIAP MENGGIRING KE MEJA IJO. DUGAAN PERSEKONGKOLAN JAHAT DAN PENGGELAPAN ASSET MILIK DAERAH PEMKOT BIMA THN 2018

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

SAYA SIAP MENGGIRING KE MEJA IJO. DUGAAN PERSEKONGKOLAN JAHAT DAN PENGGELAPAN ASSET MILIK DAERAH PEMKOT BIMA THN 2018

Selasa, 08 November 2022

Kota Bima. Londa Post.-  Keinginan saya (penulis) melaporkan dugaan persengkongkolan Jahat dan penggelapan Barang milik daerah (BMD) Kota Bima tahun 2018 bukan hanya isapan jempol semata. Saya Jufriadi mantan Anggota Panwaslu Pemilihan Kepala Daerah Gubernur NTB dan Walikota Bima (pilkada) tahun 2008, bersama sejumlah elemen masyarakat daerah ini sudah siapkan segalanya alat bukti dan sederet petunjuk fakta untuk menggiring dugaan kasus ini ke meja ijo dalam waktu dekat.


Langkah ini kami lakukan dikarenakan; Pemerintah Kota Bima dan lembaga Legislatif (DPRD KOTA BIMA) saat ini dinilai lamban menggiring persoalan ini ke pihak berwajib, padahal fakta-fakta sudah dinilai cukup, baik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Bima;  Mantan Kabag umum setda sdr Muzammil,SE (penguasa barang) dan sdr. Indra Mustika selaku pengurus barang dengan memberi keterangan dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat Kota Bima tersebut bahwa sejumlah barang dibeli dari APBD Kota Bima tahun 2014 tidak berada diruangan walikota bima sekarang (HML), sejak tahun 2018 hingga saat sekarang.


Khusus pada jenis asset BMD Sofa, meja dan Kursi ruangan walikota bima yang diduga digelapkan tersebut ditaksir kerugian keuangan negara sebesar 178 juta rupiah. Belum lagi 4 unit mobil dinas yang dilelang yang diduga/ disinyalir ada unsur gratifikasi dengan rincian 2 mobil mantan petinggi daerah dan wakil kepala daerah di akhir tahun 2018.


Bahwa penulis menilai. Sikap Anggota DPRD yang merupakan lidah rakyat dan pengontrol, pengawas harta - harta asset daerah Kota Bima, rupanya tidak berdaya ambil sikap tegas merekomendasikan ke ranah Hukum dalam RDP yang sudah berkali-kali digelar dengan bukti petunjuk LHP inspektorat. JUSTRU PUTUSAN RDP DPRD KOTA BIMA TANGGAL 25 oktober 2022, sama sekali tidak menyentuh substansi pokok persoalan, melainkan merekomendasikan agar sejumlah Asset BMD, Sofa,meja,dan kursi yang ada di gudang paruga nae segera dipasang kembali diruang kerja Walikota Bima (HML) pada hal menurut keterangan Sumber Kabag Umum H.Imran yang Londa Post konfrontir menjelaskan BMD tersebut rusak parah dan tidak layak pakai.


Terkait soal Asset barang milik daerah, pengelolaan dan penanggungjawab BMD Kota Bima. yang dinilai tidak berada ditempat yang sesungguhnya, dan harus ditempatkan ditempat asalnya, tentu ini adalah bagian dari ranah Sekda sesuai nafas perundang-undangan yang berlaku.  Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa, diragukan memahami keberadaan BMD yang merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Siklus pengelolaan barang milik daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, belum dilaksanakan dengan baik oleh Sekda Kota Bima. SEHINGGA KEUANGAN NEGARA DIRUGIKAN.


Dan inilah yang mendorong saya dan rekan- rekan nanti, atas nama rakyat kota Bima peduli penyelamatan Asset milik daerah ini,  akan menggiring dugaan kasus persekongkolan jahat yang merugikan negara dan daerah Kota Bima ini.


Sekedar info publik. Terhadap penyelengaraan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi dan nepotisme untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pembuktian terbalik ini diberlakukan pada tindak pidana baru tentang gratifikasi. Yang dimaksud dengan "tindak pidana baru tentang Gratifikasi" dalam penjelasan umum tersebut adalah tindak pidana korupsi tentang gratifikasi yang nilainya Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih sebagai mana dimaksud dalam pasal 12 B ayat (1) huruf a. Yang merupakan tindak pidana dari ketentuan yang terdapat dalam pasal 12 B ayat (1) tersebut bukan mengenai "pemberian gratifikasi" tetapi mengenai "penerimaan gratifikasi"


Penulis tidak mengungkap siapa saja yang akan kami giring dalam laporan Dugaan Persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara dan Rakyat dari dugaan Kasus Penggelapan sejumlah asset Barang milik daerah Kota Bima ini. Yang pasti tidak jauh dari LHP Inspektorat Kota Bima tahun 2021 nomor 12/II/2022 tanggal 12 april 2022. Juga keterangan-keterangan sejumlah pihak dalam proses gelar RDP DPRD Kota Bima kurun waktu tahun 2021 dan 2022. *tim redaksi*