Wali Kota Bima. Saya Tak Tolerir ASN Yang Main-Main Jalankan Tugas, Apalagi Terima Gaji Tidak Masuk Kantor

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Wali Kota Bima. Saya Tak Tolerir ASN Yang Main-Main Jalankan Tugas, Apalagi Terima Gaji Tidak Masuk Kantor

Senin, 09 Mei 2022



Kota Bima. Londa Post.- Penegasan Wali Kota Bima H.Muhammad Lutfi,SE  untuk memberi sanksi tegas pada jajaran Asn bawahanya yang malas masuk kantor bukan tanpa alasan jelas. Sebagai pemegang tongkat komando kepercayaan Rakyat pengendali daerah ini, HML akan tegas menuntun ASN agar kerja maksimal sebagai Abdi negara dan masyarkat.


Sebagaimana tanggapan Wali Kota Bima atas pemberitaan Media Londa Post " ASN Malas gaji mengalir dan Negara Tekor," pekan lalu, mendapat reaksi keras HML. Pihaknya tidak ingin ada ASN Malas berbulan-bulan tanpa alasan jelas tapi gaji terus mengalir. " Ini tidak bisa dibiarkan, saya tegaskan agar ASN model ini harus diberi sanksi. Ungkapnya.


Tidak hanya itu. Terkait tingkat kehadiran ASN hari pertama masuk kerja pasca Libur idul Fitri 1443 H- 2022 M. Pihaknya instruksikan pada para Asisten dan Staf Ahli melalui Dinas BKPSDM agar membentuk Tim Khusus Gerak Cepat menggelar Sidak menyeluruh pada seluruh OPD untuk mendata dan mendeteksi kehadiran Pegawai masuk kerja hari pertama pasca libur panjang ini.


Alhasil. Dari kerja keras para Asisten dan Staf Ahli dalam gelar Inspeksi dadakan 9 Mei 2022 Senin dini hari tadi, diperoleh gambaran nyata bahwa ada 116 orang ditemukan tidak masuk kantor dengan kategori 92 orang ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas, dan 24 orang keterangan sakit, cuti tahunan dan alasan penting. Bagi ASN yang menambah libur, tentu akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.


Menurut HML yang juga mantan Anggota DPR-RI Senayan Jakarta 2 Periode ini, selaku Abdi negara, ASN Khususnya di jajaran Pemkot Bima, dibayar negara harus melaksanakan tugasnya sesuai aturan, bukan bermalas-malasan dan menikmati gaji tanpa kerja.


" Merujuk pada Undang-undang no.5 tahun 2014 tentang ASN yang harus di taati. Setiap ASN dalam Akumulasi jam Dinas 46 hari tidak masuk kerja tanpa alasan jelas. Pembina Kepegawaian berhak untuk dipertimbangkan ASN itu dipecat." Jelas Petinggi Daerah ini.( Jev Londa).