Kadis DPMPTSP Kota Bima Bakal Menutup Kegiatan Usaha " CV Jaya Mantap Perkasa." Dinilai Langgar Komitmen Izin Lokasi Kegiatan Usaha

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Kadis DPMPTSP Kota Bima Bakal Menutup Kegiatan Usaha " CV Jaya Mantap Perkasa." Dinilai Langgar Komitmen Izin Lokasi Kegiatan Usaha

Jumat, 27 Mei 2022

Kota Bima. Londa Post. Sebagaimana yang diberitakan Media ini sebelumnya. Sungguh tidak pernah terjadi di dunia Perusahaan, termasuk Perusahaan CV berbadan Hukum yang merekrut sejumlah Tenaga Kerja (karyawan), CV Jaya Perkasa, diduga semena-mena memperlakukan Karyawannya. Mulai dari Pemotongan gaji, tunjangan tiap bulan hingga pemberhentian sementara tanpa keterangan surat, dilakukan oleh pimpinan Perusahaan berbadan hukum CV di Tanah Bima ini.


Pengusaha/ perusahaan "CV. JAYA MANTAP PERKASA" yang bergerak di bidang Distribusi  Snack, Milik Sarwo Edy Wibowo selaku Direktur Penanggungjawab, dengan tempat usaha Kegiatan pergudangan Distribusi di Garasi Bus Surabaya Indah jln Lintas Lawata Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan jumlah karyawanya 34 orang.


Setelah ditelisik dan dari informasi falid diperoleh Media Londa Post Bima pada sejumlah karyawan yang jadi korban pemberhentian kerja sementara oleh perusahaan ini, ternyata Lokasi Kantor dan Gudang usaha kegiatan perusahaan ini yaitu di lokasi GARASI MOBIL SURABAYA INDAH jln lintas Lawata, pada hal dalam izin usaha teregister pada Dinas Perijinan Kota Bima 2018 bertempat di Bina Baru Kelurahan Dara dengan jelas dan terang titik koordinat tempatnya.


Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima Drs. Adisan,Msi dikonfirmasi Londa Post mengatakan. Pihaknya tegas tidak membenarkan ada perusahaan yang melanggar komitmen dan aturan dalam menjalankan usahanya dengan tidak mentaati pedoman yang dikeluarkan oleh Dinas perizinan.


" Sesuai permohonan awal pemilik perusahaan Cv Jaya Mantap Perkasa dalam izinya bertempat di Lingkungan Bina Baru Kelurahan Dara, alamat lengkap perusahaan cukup jelas. Kenapa bisa digunakan lokasi lain dan Gudang Bus Surabaya Indah di Jln Lintas Lawata." Ungkapnya.


Untuk publik ketahui kata Kadis Adisan, DPMPTS, selain mengeluarkan izin perusahaan, juga bisa mencabut izin usaha suatu perusahaan apa bila ada melakukan kesalahan atau menyalahi aturan perundang-undangan. " Dengan pemindahan Lokasi Alamat perusahaan oleh CV. Jaya Mantap Perkasa dari Lingkungan Bina Baru ke Gudang Garasi Mobil Surabaya Indah ini, adalah satu kesalahan. Apalagi operasionalnya diberitakan Londa Post sudah berlangsung lebih dari 5 tahun dengan karyawan puluhan orang. Jelasnya.


" Hari jumat 27 Mei 2022 Dini hari tadi, saya turunkan Kabid perizinan  untuk cek lokasi. Jika terbukti, maka saya tidak segan-segan menutup kegiatan usahan perusahaan CV Jaya Mantap perkasa tersebut dan sesegera mungkin berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan. Ungkap kadis.


Koordinator bidang Perizinan DPMTPSP Kota Bima Ahmad, SE dikonfirmasi mengatakan; Pihaknya mengaku sudah cek lokasi kegiatan Cv jaya mantap perkasa di jln lintas lawata. " Barusan tadi jumat pagi kami cek, benar berada dilokasi Gudang garasi Bus Surabaya Indah. Ungkapnya.


" Saat dilokasi tadi, saya bertemu sdr Edy Wibowo Pemilik perusahaan Cv.Jaya Mantap perkasa dan Pemilik perusahaan Trayek  Bus Surabaya Indah. Untuk hal tindaklanjutnya, silakan pak wartawan Londa Post koordinasi dengan pimpinan saya. Sudah saya laporkan ke pak Kadis. Jelas pak Kabid Ahmad.


Pihak Direktur Cv.Jaya Mantap perkasa dan Pimpinan perusahaan Trayek Bus Surabaya Indah, hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi.


Bagaimana tekhnik Untuk eksekusi penertiban kegiatan usaha Perusahaan yang dinilai  langgar Komitmen Alamat Izin lokasi kegiatan, yang juga sedang bermasalah dengan sejumlah karyawan ini, kita tunggu Gebrakan Kepala Dinas Adisan sebagai wujud tertibnya bisnis dunia usaha untuk kemajuan gerak nafas perekonomian Kota Bima ini. (jev londa)