Kadiskes Tegaskan: Penggunaan Dana Covid - 19 Pemkot Bima Sesuai Aturan, Termasuk SE-KPK-RI Nomor. 8-2020 Panduanya

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Kadiskes Tegaskan: Penggunaan Dana Covid - 19 Pemkot Bima Sesuai Aturan, Termasuk SE-KPK-RI Nomor. 8-2020 Panduanya

Kamis, 03 Februari 2022


Kota Bima, Londa Post. - Dalam rangka keterbukaan info publik, sekaligus tercerahkanya anggapan segelintir pihak yang salah Kaprah menilai dan menduga-duga ada penyimpangan penggunaan Dana Covid-19 di Kota Bima. Pihak Kadiskes Kota Bima Drs. H.Azhari menjelaskan detail alur dan arus serta aturan Panduan penggunaan anggaran Covid-19 di Daerah ini.
 
Media Londa Post secara langsung mewawancai Kadiskes Kota Bima Drs.H.Azhari,Msi diruang kerjanya, sekaligus mendalami statemennya pada pemberitaan media ini sebelumnya tentang kewenangaN PPK dan Wewenanya selaku KPA Dikes pada Kamis 3 Januari 2022 siang dini hari tadi.


Menurut Kadis Azhari, Pengelolaan belanja barang dan jasa dana covid 19, Pemkot sesuai dg surat edaran LKPP no 3 Tahun 2020, termasuk Panduan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No.8 tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksana pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Pemkot Bima. Jelasnya.


Aturan dan atau surat edaran diatas menurut dia, menjadi dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan corona virus desease 2019 ( covid 19) secara nasional di seluruh indonesia. Penjelasan kadis kesehatan Kota Bima, selaku pengguna anggaran (PA). Dalam tugas pokoknya berbunyi "Menetapkan kebutuhan barang dan jasa dalam rangka penanganan darurat covid 19 dan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa.


"Kami selaku PA, mengundang seluruh kapus dan direktur RS kota. Meminta dan mengirim sesegera kebutuhan barang dan jasa untuk penanganan covid 19. Data ini diolah oleh tim perencanaan dikes, selanjutnya data hasil olahan disampaikan ke tim gugus tugas pemkot untuk dibahas menjadi standar harga pemkot, dan masing2 OPD penerima dana covid jg melakukan hal yg sama, contohnya dikes koordinasi dengan Bappeda, BPPKAD, Inspektorat, lahirlah standar harga khusus Dikes dan OPD lain. Dengan surat keputusan walikota. Ungkapnya.


Lebih jauh ia katakan, dalam perjalanan penanganan covid 19, maret sampai Mei, standar harga yg dikeluarkan olh pemkot tdk dipakai karna harga cukup fantastis, tim gugus tugas melaksanakan penangan covid 19, selama 3 bulan pertama tim gugus tugas menggunakan bantuan dr masyarakat, Propinsi dan bantuan Pusat. Jelasnya.


Kebutuhan semakin mendesak kondisi covid juga semakin naik grafiknya, dibulan ke empat hrs dilakukan pengadaan barang dan jasa. Mekanisme belanja barang dan jasa, PA meminta kepada PPK melaksanakan pengadaan barang dan jasa. sementara kondisi di bulan ke empat sdh mendekati harga yg wajar, maka lahirlah perubahan standar harga baru pada bulan juni. 


Sampai hari ini kata Azhari, kita sdh menetapkan perubahan standar harga pemkot 4 kali sesuai fuluktuasi harga pasar. PPK melaksanakan langkah, sesuai dgn petunjuk LKPP no 3 tahun 2020.  Ungkapnya.


Sebagai info publik penegasanya; Setiap pengusulan RAB perubahan, Kadis selaku KPA mengusulkan pada Wali kota dan mendapat jawaban Tindak Lanjut ( TL) ke Sekda seterusnya ke Bappeda untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang ada. Ungkapnya.


Lintas alur proposal belanja barang dan jasa-pun ada mekanismenya, PPK ke PA kemudian di audit Inspektorat selaku Tim Gugus Covid-19 yang didalamnya ada Kejaksaan dan Kepolisian. Dan dalam proposal dimaksud wajib menyertakan Rekom Inspektorat untuk diteruskan ke BPPKAD perintah pembayaranya. Paparnya.


Demikian juga pengadaan Alkes untuk kebutuhan Covid-19, mekanismenya dilakukan secaran tranparan dan akuntabel, pengadaanya terlaksana melalui tender layanan pengadaan secara elektronik(LPSE). Semua dilaksanakan sesuai prosedur. Kegiatan Pengadaan barang dan jasa disaat Pandemi, menjadi hal yang krusial. Sebab, disaat tuntutan ketersediaan barang dan jasa Cepat, namun harus tetap terjaga akuntabilitasnya jumlahnya yang benar, juga harganya dapat dipertanggunjawabkan.  Jelas Azhari.


Di-akhir pertemuan dengan Londa Post, Kadiskes Azhari jelaskan juga penggunaan anggaran Covid -19 pada OPD. Setiap OPD pengguna anggaran penanganan Covid-19, tetap menggelar ekspose dengan Kejaksaan setempat selaku pengawas dalam Tim Gugus. 


" Semua sudah berjalan sesuai nafas peraturan yang ada, juga BPK dan BPKP Propinsi NTB sudah melakukan Audit dan tidak ada masalah, diyakini tak sedikitpun ada kejanggalan apalagi penyimpangan anggaran Covid-19. Jika-pun ada yang menilai ada indikasi penyimpangan dana covid -19 Pemkot Bima, itu adalah Kebohongan yang Nyata." ( Jev Londa )

  🙏🙏🙏