Hasil Pemeriksaan Lapangan, Toko Zam-Zam Bima Tervalidasi dan Memenuhi Syarat

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Hasil Pemeriksaan Lapangan, Toko Zam-Zam Bima Tervalidasi dan Memenuhi Syarat

Selasa, 24 Februari 2026

Kota Bima. Londa Post.- Pemerintah Kota Bima melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima menegaskan bahwa, permohonan toko Zam-Zam sudah masuk dalam OSS pada 22 Desember 2025, dan telah di validasi oleh Dinas PUPR Kota Bima pada 29 Desember 2025.


Hal itu disampaikan Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev buntut dari toko Zam-Zam yang disoroti oleh masyarakat di saluran sosial media yang tidak memiliki Ijin Mendirilkan Bangunan (IMB) dan tidak memiliki area parkir, Selasa (24/2/2026).


Hasyim menjelaskan, proses berkas toko Zam-Zam yang beralamat di jalan M. Sultan Salahuddin Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat sedang dalam inspeksi lapangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima sebagai acuan dalam pembuatan pertimbangan teknis pertanahan.


"Pola ruang pada lokasi toko Zam-Zam berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima merupakan kawasan perdagangan jasa," tegasnya.


Untuk itu, berdasarkan ketentuan umum zonasi pada pasal 79 Perda nomor 4 tahun 2024 tentang RTRW Kota Bima pasal 79 arahan intensitas koefisien dasar bangunan adalah 90 persen dari luas tanah. Artinya pemilik toko harus menyiapkan ruang 10 persen untuk RTH dan lahan parkir.


Berdasarkan hasil tinjauan lapangan dan berita acara pemeriksaan lapangan nomor : 600/03/BAPL/DPUPR-PR/II/2026 yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Bima bahwa pertama, ruko toko Zam-Zam memiliki 4 sertifikat dengan luas keseluruhan 360 m2. Ia menegaskan, jika harus menyisihkan 10 persen dari luas lahan hanya memenuhi angka 36 m2.


"Hasil pengukuran lapangan dan gambar teknis, luas lahan parkir yaitu 103,2 m2. Artinya, pemilik toko Zam-Zam sudah menyiapkan lahan parkir 28,67 persen dari luas lahan," ungkapnya.


Sementara itu, sambung Hasyim, garis sempadan jalan pada ketentuan Perwali nomor 35 tahun 2022 tentang garis sempadan jalan pada Jl. Sultan Muhammad Salahuddin adalah 8-11. Hasil pengukuran garis sempadan jalan adalah 9 meter diukur dari As jalan dengan lebar jalan 6 meter.


"Untuk kondisi eksisting saat peninjauan lapangan sedang membangun, bangunan eksisting yang terdiri dari dua lantai dengan luas 431 m2, dengan rencana pembangunan adalah toko," jelasnya. (Jev londa).