Seleksi Capim Baznas Kabupaten Bima Dinilai Langgar Aturan, Soal Pelibatan Sekda Timsel Dan Domisili Peserta

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Seleksi Capim Baznas Kabupaten Bima Dinilai Langgar Aturan, Soal Pelibatan Sekda Timsel Dan Domisili Peserta

Senin, 03 November 2025

 



Bima. LONDA POST.COOM- Saat ini Pemkab Bima resmi membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima masa bakti 2026-2031, bahkan Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima telah ditunjuk melalui surat Nomor: 001/Pansel BAZNAS/X/2025 Tentang Seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bima Periode 2026 – 2031 yang dipimpin Sekda Kota Bima Adel Linggi Ardi, SE.


Terpantau Media Londa Post dan Dari wawancara langsung  dengan pihak Bagian Kesra Kabupaten Bima Senin 3 Nopember 2025, jumlah peserta yang ikut mendaftar sudah lebih dari 10 orang sebahagian besar berdomisi di Kota Bima.



Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima Ardiwin,S.H dikonfirmasi Via Hp Londa Post baru baru ini terkait Soal Domisili Peserta Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima mengatakan, pihaknya meminta kepada Tim Pansel Baznas agar tetap mengikuti aturan yang ada dalam persyaratan Seleksi Capim Baznas.


" Seleksi Calon Pimpinan Baznas wajib ikuti aturan yang ada, dan saya minta pada pak sekda yang juga ketua Pansel agar mencermati Aturan seperti Perbub dengan tetap mencantumkan syarat Domisili peserta, apalagi sudah ada perbub nomor 1 thn 2021 yang cukup jelas terurai ada syarat domisili harus di Kabupaten Bima bukan di daerah lain." Ucapnya.


Budiman,SH, Ketua Umum DPW Kipang NTB menyoroti pelibatan SEKDA sebagai Ketua Tim Rekruitmen Capim Baznas Kabupaten Bima 2025 pada hal menurut dia, tidak dibenarkan pelibatan Sekda.


"Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, Sekretaris Daerah (Sekda) tidak dapat menjadi anggota tim seleksi (timsel) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, karena adanya larangan rangkap jabatan." Ucapnya


Di jelaskanya, Larangan Rangkap Jabatan: Calon pimpinan BAZNAS (yang dipilih oleh tim seleksi di tahap awal) disyaratkan untuk bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan (PNS, termasuk Sekda) atau BUMN/BUMD jika terpilih menjadi pimpinan BAZNAS definitif. Prinsip yang sama berlaku untuk tim seleksi guna memastikan independensi dan menghindari konflik kepentingan." Jelas Budiman



Umum publik mengetahui Fungsi Sekda adalah pejabat struktural eselon II.b (di tingkat kabupaten/kota) yang memiliki tugas dan fungsi dalam administrasi dan pelayanan kepada pemerintah daerah, bukan sebagai bagian dari tim seleksi organisasi independen seperti BAZNAS. 
Oleh karena itu, Sekda tidak memenuhi kualifikasi sebagai anggota tim seleksi BAZNAS karena jabatannya di pemerintahan. 


" Ini perlu Bupati Bima Ady Mahyudi segera turun tangan, jika Sekda masih menduduki Ketua Tim Pansel Capim Baznas Kabupaten Bima, saya selaku Ketua LSM akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan dianggap hasil seleksi Calon Pimpinan Baznaz Kabupaten Bima Dinilai Cacat Hukum." Ucapnya. (Jev Londa).