Bima. LONDA POST.COOM- Saat ini Pemkab Bima resmi membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima masa bakti 2026-2031, bahkan Tim Seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima telah ditunjuk melalui surat Nomor: 001/Pansel BAZNAS/X/2025 Tentang Seleksi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bima Periode 2026 – 2031. Kran pembukaan pendaftaran Capim Baznas Kaupaten Bima dimulai pada tanggal 20 Oktober sampai dengan 3 November 2025.
Ketua Tim Seleksi Baznas, Adel Linggi Ardi, SE., yang juga Sekda Kabupaten Bima dalam siaran Persnya pada Senin (20/10) baru lalu mengatakan; Proses pendaftaran memerlukan, persyaratan umum yang harus dipenuhi diantaranya:
Warga Negara Indonesia, Beragama Islam, Bertakwa kepada Allah SWT, Berakhlak mulia/tidak melakukan perbuatan tercela, Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, Sehat jasmani dan rohani, Tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat politik praktis, Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, Memiliki sifat amanah, integritas, dan bertanggungjawab, Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, Berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat, Bersedia untuk bekerja penuh waktu, Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pengelola zakat lain, BUMN/BUMD dan Lembaga lainnya, selama masa keanggotaan apabila terpilih, Memiliki visi, misi dan program kerja.
TANGGAPAN KETUA KOMISI IV DPRD KAB BIMA DAN SEJUMLAH TOKOH BIMA PEMERHATI KEMAJUAN BAZNAS DAERAH
Budiman,SH, Ketua Umum DPW Kipang NTB meminta kepada Timsel Rekruitmen Capim Baznas Kabupaten Bima 2025 untuk memperhatikan peraturan yang telah ada sebagai rambu dalam merekrut Calon Pimpinan Baznas seperti soal Domisili Peserta." Saya selaku pimpinan LSM DPW Kipang NTB yang juga putra Bima menyesalkan tidak tercantumnya soal Domisili peserta dalam clausal syarat relruitmen Capim Baznas Kabupaten Bima oleh Timsel." Ucapnya
Menurut dia, persyaratan Domisili peserta calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima cukup jelas tertuang dalam PERATURAN BUPATI BIMA NO.1 THN 2021 Dalam perbub Bima nomor 1 tahun 2021 jelas - jelas persyaratan calon Pengurus dan atau Pimpinan Baznas Kabupaten Bima harus berdomisili di Kabupaten Bima berikut bunyi pasal (3) point j " Berdomisili di Kabupaten Bima." Jelasnya
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bima Ardiwin,S.H dikonfirmasi Via Hp Londa Post 25 Oktober 2025 Sabtu pagi ini terkait Soal Domisili Peserta Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima mengatakan, pihaknya meminta kepada Tim Pansel Baznas agar tetap mengikuti aturan yang ada dalam persyaratan Seleksi Capim Baznas.
" Seleksi Calon Pimpinan Baznas wajib ikuti aturan yang ada, dan saya minta pada pak sekda yang juga ketua Pansel agar mencermati Aturan seperti Perbub dengan tetap mencantumkan syarat Domisili peserta, apalagi sudah ada perbub nomor 1 thn 2021 yang cukup jelas terurai ada syarat domisili." Ucapnya.
Sekedar info publik. Terpantau Radar Londa Post dalam satu dua hari ini, sejumlah peserta Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Bima banyak yang saat ini berdomisili tetap di Wilayah Kota Bima. Hal inilah yang dipertanyakan sejumlah pihak ADA APA PAK SEKDA KABUPATEN BIMA SELAKU KETUA PANSEL BAZNAS TIDAK MENCANTUMKAN SOAL DOMISILI PADA PENGUMUMAN SELEKSI CALON BAZNAS KABUPATEN BIMA SAAT INI. (Jev londa).

Komentar