Kota Bima. Londa Post.- Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota menunjukkan respons cepat dan sigap dalam mengungkap kasus pencurian ternak di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, 2 orang pelaku pencurian dua ekor kuda betina warna merah berhasil diamankan.
Pelaku berinisial ARD dan IW ditangkap atas dugaan mencurian dua ekor Kuda milik Wahyuddin M.Sidik alamat Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Kapolsek RasanaE Timur Melalui Kanit Reskrim Polsek Rasana'e Timur IPDA MUHAMAD IMANUDDIN SH dan operasi lapangan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA MUHAMAD IMANUDDIN SH dan Katim AIPDA SUBHAN mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di wilayah Hukum Polsek Rasana'e Timur Polres Bima Kota.
Setelah menerima laporan dari korban, tim dari Polsek Rasanae Timur Polres Bima Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan sinergi yang baik, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta dua ekor kuda yang dicuri.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari dan Tanggal 17 oktober 2025, pelapor (korban) sdra. M. SIDIK sekitar pukul 20.20 wita memberi pakan rumput untuk dua ekor kudanya yang di ikat di pinggir sungai dan setelah itu ia kembali ke rumah istrahat dan sekitar pukul 08.00 wita ia mengecek kembali kuda yang di ikatnya ternyata kedua ekor kudanya hilang.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. 50.000.000 dan melaporkan kejadiannya ke kantor Polsek Rasana'e Timur untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya pada Hari jum'at tanggal 17 Oktober 2025 pukul 01.00 wita dini hari team opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang duduk di depan salah satu rumah warga yang berada di kel. Kumbe dan kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku. Terduga pelaku pencurian langsung diamankan ke Polsek Rasana'e Timur Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian ternak yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota.(jev londa)

Komentar