Kota Bima. LONDA POST. COOM.- Edisi kali ini Saya Jufriadi Selaku Pemerhati
kaum dhuafa daerah ini, juga selaku pimpinan Media Londa Post Bima-Dompu mencoba menawarkan satu gagasan kepada Baznas Kota Bima, yang mungkin ini bermanfaat dan berhasil guna dalam mendulang penerimaan Zakat bagi Baznas Kota Bima.
Amil atau petugas zakat pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima,akhir- akhir ini beredar disejumlah pemberitaan media akan berkolaborasi dengan Pemkot Bima dalam peningkatan Zakat. Terutama merancang sederet program bantuan pada warga tidak mampu, layaknya seperti kiprah Dinas Sosial, bahkan mengusulkan biaya operasional dari dana hibah bantuan sebesar 150 juta pada bagian Kesra Setda Kota Bima.
Sekedar catatan: Pemerintah Kota Bima selama ini sudah sangat apresiasi kinerja Baznas Kota Bima, bentuk apresiasi Pemkot Bima ditandai Himbauan Tegas Bapak Wakil Walikota Bima FERY SOFYAN,SH kepada seluruh jajaran ASN lingkup Pemkot Bima agar seluruh ASN wajib mengeluarkan zakat profesinya ke pintu Baznas Kota Bima, dan seluruh Lurah bekerja keras menghimpun zakat Fitrah di kelurahan masing-masing.
Lantas apa gagasan Komisioner Baznas untuk mendulang potensi pemasukan zakat di daerah. MARI simak gagasan penulis dan BISA berhasil guna jika sebahasa dengan penulis.
Baznas jangan hanya menunggu, tapi harus aktif melakukan jemput bola dalam pengumpulan zakat. Terlebih potensi zakat Kota Bima begitu besar, terutama dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota Bima.
Pengelola zakat itu harus aktif, demikian pula pimpinan Baznas harus proaktif menjemput bola untuk mengambil zakat langsung ke muzakki, kemudian mengelola dan mendistribusikannya. Apalagi gerakan sadar zakat sudah dicanangkan Menteri AgamaRI.
Pergerakan Baznas sudah cukup jelas dan kuat payung hukumnya. Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri. Dan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi, masing-masing Badan bertanggung jawab kepada Baznas Pemerintah Daerah.
Itulah hakekatnya keberadaan Baznas harus mampu memberikan solusi atau pemecahan berbagai persoalan, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Tidaklah berlebihan penulis menyampaikan gagasan yang mengarah pada para muzakki yang peduli terhadap kesejahteraan umat. Seperti sejumlah warga Bima di luar daerah yang sukses menjadi pengusaha milianer yang dikenai kewajiban membayar zakat. Yakni saudara saudara kita Muslim yang kepemilikan hartanya telah mencapai nisab.
Tentu saja zakat yang ditunaikannya dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan di daerah kita. Penulis yakin, Baznas Kota Bima saat ini adalah Tokoh tokoh cerdas dan komonikatif yang memiliki jaringan kuat untuk berkolaborasi dengam Wadah-Wadah keluarga Bima diluar daerah dan mengajak untuk menunaikan zakat melalui lembaga yang terpercaya dan memiliki sistem pengelolaan yang transparan serta profesional.
Untuk kemudahan dalam menunaikan zakat, BAZNAS Kota Bima juga hendaknya menyediakan layanan penjemputan zakat langsung bagi para muzakki yang ingin menyalurkan zakatnya dengan aman dan nyaman. Demikian sekedar gagasan Penulis. (Jufriadi londa post).