Di Predeksi Banyak Pejabat Terpental Pada Mutasi Perdana Kabinet Kota Bima "Bisa"

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Di Predeksi Banyak Pejabat Terpental Pada Mutasi Perdana Kabinet Kota Bima "Bisa"

Selasa, 05 Agustus 2025

 


  Ilustrasi


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pejabat baru yang baru menjabat tiga bulan pun bisa dimutasi jika kinerjanya tidak sesuai harapan atau karena alasan lain seperti kesehatan atau hukuman disiplin. 


Kota Bima. Londa Post. – Peluang pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) kini semakin diperluas. ASN khususnya pejabat pimpinan tinggi (PPT) saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi/rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

Sejak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dirinya kerap kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN. "Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi, salah satunya misalnya proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," ujar Menteri Anas, di Jakarta, Selasa (26/09) 2023  lalu.


Untuk itu pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun. "Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan," demikian SE tersebut.


Mutasi/rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja. Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.


UU ASN dan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS juga mengatur bahwa hasil penilaian kinerja PNS digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai salah satu persyaratan mutasi jabatan. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan PPT fokus pada pencapaian kinerja unit kerja yang dipimpinnya. Dan apabila terjadi permasalahan yang berpotensi mengakibatkan kegagalan kinerja organisasi, maka PPK diberikan ruang untuk melakukan mutasi jabatan PPT.


Kewenangan yang diberikan kepada PPK harus dimaknai sebagai ruang untuk mempercepat pencapaian prioritas nasional seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital dan lainnya, melalui perbaikan kinerja Instansi Pemerintah. "Aturan ini bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral," pungkas Anas. 


Dan saat ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pejabat baru yang baru menjabat tiga bulan pun bisa dimutasi jika kinerjanya tidak sesuai harapan atau karena alasan lain seperti kesehatan atau hukuman disiplin. Hal ini ditegaskan dalam konteks rotasi dan mutasi ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran Menpan RB. 


Jika kinerja pejabat baru tidak memenuhi standar yang diharapkan kata Ibu Menpan ini, kepala daerah atau pimpinan instansi dapat melakukan rotasi atau mutasi setelah melalui penilaian kinerja yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


"Terhadap Rotasi dan mutasi, mengacu pada PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN dan PP 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dengan tujuan mempercepat roda organisasi dan mencapai target program kegiatan pemerintah." jelasnya


Dari pantauan langsung Londa Post saat Job fit Pejabat Eselon II Jajaran Pemkot Bima baru lalu di Aula BKPSDM Kota Bima, dan merujuk wawancara singkat Media Londa Post dengan salah Satu Tim Pansel Job Fit, nyaris sejumlah pejabat yang bercokol pada pimpinan OPD selama ini tidak sesuai kemampuanya. MAKA BANYAK KALANGAN DAERAH INI MEMPREDEKSI SEJUMLAH PEJABAT eselon II dan Eselon III BANYAK YANG TERPENTAL PADA MUTASI PERDANA KABINET MAN-FERY SEKARANG INI.


Sekedar info publik. Job fit" pejabat, dalam birokrasi pemerintahan Kota Bima baru lalu, merujuk pada penilaian kesesuaian antara kompetensi dan kinerja seorang pejabat dengan jabatan yang diembannya. ATAU kata lain sebagai evaluasi kinerja dan kesesuaian jabatan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pejabat yang bersangkutan memiliki kemampuan, pengalaman, dan nilai-nilai yang sesuai dengan tuntutan jabatan, serta untuk mendukung pengambilan keputusan terkait penempatan, rotasi, dan pengembangan karir. 


Kita lihat dalam waktu yang tidak terlalu lama, siapa dan kemana pergeseran Roda nasib para pejabat di jajaran Pemkot Bima ini. Yang Pasti Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima kita yakini akan konsisten dengan Visi misinya, akan menempatlan Pejabat sesuai kemampuanya. (Jev londa).