Pemkab Bima Bakal Dibidik KPK, Indikasi Penggunaan APBD Program "Selasa Menyapa" Langgar Aturan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Pemkab Bima Bakal Dibidik KPK, Indikasi Penggunaan APBD Program "Selasa Menyapa" Langgar Aturan

Kamis, 05 Juni 2025

 


                              Ramdin,SH
   Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima



Bima. LONDA POST.NTB - Demikian disampaikan Ramdin,SH Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima yang menyoroti, ada dugaan penyimpangan keuangan APBD dan penyalahgunaan wewenang dilakukan Pemangku kekuasaan dalam hal ini Bupati Bima pada kegiatan Program "Selasa Menyapa," yang sedang gencar dilakukan Pemkab Bima saat ini.



Ia menilai anggaran kegiatan "Selasa Menyapa" oleh Bupati Bima ini, adalah bentuk pelanggaran dan penyalaggunaan wewenang dengan mengotak-atik sepihak postur dokumen apbd yang sudah dipaku mati dewan. Pelanggaran tersebut di akibatkan dari perombakan dokumen apbd yang telah ditetapkan oleh dpr melalui perda apbd, sementara masuk-nya program "Selasa Menyapa" tahun 2025, ini telah bertentangan dengan UU nomor 23 tentang penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk instruksi presiden yang meminta kepada seluruh kepala daerah untuk
Melakukan efisiensi kegiatan dalam kondisi keuangan negara menurun saat ini.



Hal yang mendasar dirinya menduga penyalahgunaan keuangan APBD 2025 untuk kegiatan Selasa Menyapa dibuktikan saat dirinya memanggil Pihak BPKAD Pemkab Bima untuk RDP, dan mendapat jawaban dari pihak BPKAD sebagai berikut: "Data yang kami bawa sudah falid namun masih tahap proses, sementara pada biaya tak terduga 3,5 mlyr menjadi 5 Mlyr. " Bagaimana program bisa jalan sedang pergeseran anggaran masih belum klir atau sedang tahap proses inilah saya katakan tiba saat tiba akal menghantam kromo penggunaan APBD tanpa dilindungi payung hukumnya." Jelas Ramdin



Lebih jauh Ramdin jelaskan, Penggunaan efisiensi anggaran saat ini sudah jelas payung hukum dan rambu-rambunya. " Inpres No. 1 THN 2025 cukup jelas, memerintahkan kepada Seluruh kementrian, Lembaga, Pemerintah Propinsi, bahkan kabupaten & Kota utk melakukan Efisiensi Anggaran dlm pelaksanaan APBN & ABPD tahun anggaran 2025. " Koordinasi Dgn DPRD sangat di Perlukan krn pergeseran Efisiensi Anggaran yg di Implementasikan melalui APBD Perubahan atau APBD Tambahan memerlukan Persetujuan Lembaga DPRD. Ini yang tidak dindahkan Bupati Bima."jelasnya



Pemprov NTB & Kota Bima melaksanakan Tahapan perintah Inpres No.1 THN 2025. Termasuk pergeseran anggaran kegiatan apapun harus melalui Banggar bersama Eksekutif dan DPRD, itu sudah dilakukan. Lalu Apa Celah istimewahannya Pemkab Bima Mengabaikan Amanah Inpres Tersebut." Kegiatan Selasa Menyapa dapat saya nilai sebagai modus menghambur-hamburkan keuangan APBD yang tidak diatur pergerakanya yang berimbas pada kerugian keuangan negara dan juga bisa jadi pintu masuk komisi Pemberantasan korupsi (KPK) membidik Pemkab Bima dalam kegiatan Selasa Menyapa ini." Ucap Ramdin diruang kerjanya DPRD  Kab Bima 5 juni 2025 Kamis siang tadi.



Bupati Bima Ady Mahyudi dikonfirmasi Media ini, hinggga berita ini diturunkan, belum memberi jawaban.



Sekedar Info Publik: Tugas dan kewajiban DPRD dalam sistem pemerintahan daerah diantaranya :
Membentuk Perda bersama bupati;
Membahas dan memberikan persetujuan raperda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati;
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD (jev londa)