EPISODE I.
BIMA.LONDA POST BIMA NTB.-.Mengamati dan mencermati situasi terkini perjalanan roda Pemerintahan Kabupaten Bima pasca terpilihnya Pasangan ADY - IRFAN pada Pilkada serentak tanggal 27 Nopember 2024 baru lalu, dipercaya rakyat memimpin roda Pemkab Bima masa Bhakti 2025-2030
Kini dinilai publik sedang mempertontonkan ketidak Harmonisan hubungan dengan Lembaga Legislatif di Daerah yang bermotto "Bima Maju Berbudaya dan Bermartabat. Yang masih Slogan EDERA NDAI SURA DOU LABO DANA ini".
Pucuk dan pemicu hubungan tak elok ini adalah soal Statemen resmi akun Facebook anggota Legislatif sekaligus sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Bima dapil lll Fraksi Partai Golkar menjadi buah bibir di kalangan masyarakat daerah ini.
Adapun Statemen status akun Facebook " Sang Tawakal ". atas nama Ramdin SH. Sebagai Pribadi & Sebagai sekretaris Fraksi Golkar Kita Apresiasi Program Bupati Ady-Irfan Selasa Menyapa.
Tetapi Sebagai Mitra Sejajar yaitu Penyelenggara Pemerintah Daerah Sesuai Arahan BPK & Fungsi Pengawasan bahwa Pimpinan & anggota Dewan harus Memiliki Tingkat Kecurigaan Tinggi Pada Eksecutive atas pelaksanaan Kegiatan APBD.
Inpres No. 1 THN 2025. Inpres Tersebut memerintahkan kepada Seluruh kementrian, Lembaga, Pemerintah Propinsi,bahkan kabupaten & Kota utk melakukan Efisiensi Anggaran dlm pelaksanaan APBN & ABPD tahun anggaran 2025.Koordinasi Dgn DPRD sangat di Perlukan krn pergeseran Efisiensi Anggaran yg di Implementasikan melalui APBD Perubahan atau APBD Tambahan memerlukan Persetujuan Lembaga DPRD.
Pemprov NTB & Kota Bima melaksanakan Tahapan perintah Inpres No.1 THN 2025. Termasuk pergeseran anggaran kegiatan apapun harus melalui Banmus DPRD. Lalu Apa Celah istimewahannya Pemda Bima Mengabaikan Amanah Inpres Tersebut.,.!! Sehingga Lewat TS kemarin Siang Saya menuding adanya Dugaan awal Kegiatan APBD termasuk Anggaran Program Selasa Menyapa Sepihak (Siluman).!!!
Minggu Depan OPD terkait terutama BPKAD khusus Bidang Penganggaran akan kita panggil terkait Data Anggaran Sepihak.!!! Jika ada penafsiran lain itulah makna perbedaan pandangan.!! Tuturnya Ketua Komisi ll.
Kendati berbagai klausal uraian sanggahan klarifikasi Pemkab Bima melalui Corong Humasnya SDR. YAN SURYADI, diorbit sejumlah media daerah ini terkait anggaran Program "Selasa Menyapa" berikut petikanya:
" Menanggapi beredarnya informasi terkait anggaran Program Selasa Menyapa yang disinyalir menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan berdampak pada program kerja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah desa, perlu disampaikan bahwa, sebagai salah satu program strategis pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Bima Ady Mahyudi dan Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan, Program Selasa Menyapa sudah dibahas secara sistematis melalui serangkaian Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rapat teknis yang melibatkan seluruh perangkat daerah dan mitra kerja pemerintah daerah.
Hal ini dilakukan agar program tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat khususnya di desa.
Salah seorang Partisi Hukum Bima Opick Paradewa menilai, sanggahan dan atau bantahan Pemkab Bima tersebut diatas terkesan bermain logika saja." Bagaimana mungkin sebuah program pembangunan daerah bisa jalan tanpa persetujuan dewan." Ucapnya.
Bantahan Pemkab bima menurut dia tidak mendasar dan makin muncul teka teki publik karena tidak menjelaskan nomenklatur baru dalam mendukung pelaksanaan Selasa Menyapa dari anggaran APBD tersebut." Jujurlah pada rakyat dan Legislatif apasih alasanya hingga anggaran yang seharusnya untuk kegiatan di desa, oleh desa desa dipaksakan adanya, dan ini terjelaskan complain oleh sejumlah perangkat desa di Kabupaten Bima bahkan tragisnya lagi, terpantau dirinya, Bupati dan Wabubnya belum berkoordinasi dengan baik dengan Dinas dinas yang ada." Ucap Opik
Dengan keadaan dan situasi ketidak Harmonisan Legislatif dan Eksekutif di Daerah ini, memberi isyarat penilaian publik bahwa Rumah Tangga Pemkab Bima sudah mulai Goyah. Karena Rakyat sedang dipertontonkan sebuah arena "Gajah berjuang sama Gajah Pelanduk mati ditengah. Pemimpin berjuang sama Pemimpin Rakyat mendapat Kesusahan".
Sekiranya Pemkab Bima bermitra baik dengan penguatan fungsi Legislatifnya tersebut, dapat diharapkan adanya peningkatan performance DPRD dalam melaksanakan fungsi kontrolnya guna memajukan daerah. Karena ini merupakan tuntutan mengingat Undang-undang No. 32 tahun 2004 menempatkan DPRD dan kepala daerah sebagai dua unsur pemerintahan daerah yang memiliki hubungan kemitraan yang menuntut adanya kesejajaran dalam kualitas kerja.
BAGAIMANA KEDEPAN PERJALANAN PROGRAM PEMBANGUNAN KABUPATEN BIMA DITENGAH KETIDAK HARMONISAN INI ?..terhadap kondisi 2 Lembaga yang nota bene para Petinggi Lembaga ini, sama sama lahir dari pilihan rakyat. KITA TUNGGU EDISI LONDA POST SETERUSNYA
( P.01 / jev londa)