Mantan Anggota DPRD Bima 2 Periode
Bima.LONDA POST.NTB - Demikian disampaikan Edy Muhlis,S.Sos mantan anggota Dprd Kab Bima dua periode yang juga mantan ketua himpunan mahasiswa Islam (HMI) cabang Bima pada Londa Post melalui jaringan HP 4 Juni 2025 Rabu pagi tadi, terkait pelaksanaan kegiatan SELASA MENYAPA" Pemkab Bima saat ini.
Ia menilai kegiatan "Selasa Menyapa" oleh Bupati Bima ini, adalah bentuk pelanggaran dan penyelundupan dokumen apbd. Pelanggaran tersebut di akibatkan dari perombakan dokumen apbd yang telah ditetapkan oleh dpr melalui perda apbd, sementara masuk-nya program Selasa menyapa telah bertentangan dengan uu nomor 23 tentang penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk instruksi presiden yang meminta kepada seluruh kepala daerah untuk
Melakukan efisiensi kegiatan dalam kondisi keuangan negara menurun saat ini.
" Itu sikap pembangkang kepala daerah yang tidak patuh, atau penolakan yang disengaja untuk mengikuti instruksi, perintah pemerintah yang lebih tinggi atau Presiden dalam konteks profesional pekerjaanya selaku Bupati Bima." Ujarnya.
Menurut dia, kegiatan itu seremonial yang sekedar hura2 kalau sekedar tanam pohon atau apa saja cukup berikan perintah kepada kepala dinas terkait, dan ia menilai pagu dana APBD hampir puluhan milyar untuk kegiatan Selasa Menyapa ini disisir dari sejumlah anggaran OPD yang sudah dibahas dan di kunci mati tahun 2024 untuk pelaksanaan kegiatan 2025 ini." Aneh kalau satu senti saja pergeseran penggunaan APBD Pemkab Bima tanpa persetujuan Dewan untuk kegiatan lambai lambai tangan dan senyum sapa Di Hari Selasa oleh Petinggi daerah ini, adalah kefatalan yang berimbas pada kerugian keuangan negara." Jelasnya.
Dikatakanya, seharusnya bupati punya nyali dan strategi dengan membuat terobosan baru untuk mengurangi angka pengangguran, penurunan Stanting dengan meningkatkan kwalitas pelayanan kesehatan dan pendidikan bukan justru menghabiskan anggaran untuk kegiatsn hura2 alias cari muka seperti ini. Jelasnya
"Jika kegiatan Selasa Menyapa rakyat ini terus digulirkan pemkab Bima, sudah pasti menjadi pintu masuk lembaga anti korupsi untuk membidik secara hukum, karena ini adalah bentuk dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan sehingga berdampak pada kerugian negara."jelasnya
Seperti diberitakan LONDA POST sebelumnya, terkait kegiatan Selasa Menyapa ini disorot anggota Legislatif Kabupaten Bima lewat cuitan akun Facebook anggota Legislatif sekaligus sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Bima dapil lll Fraksi Partai Golkar menjadi buah bibir di kalangan masyarakat daerah ini.
Adapun Statemen status akun Facebook " Sang Tawakal ". atas nama Ramdin SH. Sebagai Pribadi & Sebagai sekretaris Fraksi Golkar Kita Apresiasi Program Bupati Ady-Irfan Selasa Menyapa yang dinilainya janggal
Inpres No. 1 THN 2025. Inpres Tersebut memerintahkan kepada Seluruh kementrian, Lembaga, Pemerintah Propinsi,bahkan kabupaten & Kota utk melakukan Efisiensi Anggaran dlm pelaksanaan APBN & ABPD tahun anggaran 2025.Koordinasi Dgn DPRD sangat di Perlukan krn pergeseran Efisiensi Anggaran yg di Implementasikan melalui APBD Perubahan atau APBD Tambahan memerlukan Persetujuan Lembaga DPRD.
Namun fakta ini tidak dilakukan bupati Bima. Yang akibatnya Kegiatan Selasa Menyapa ini terus menjadi Sorotan sejumlah Elemen masyarakat.
Bupati Bima dikonfirmasi Media ini, hinggga berita ini diturunkan, belum memberi jawaban (Jev londa).