Bupati Dan Sekda Tidak Terkait Kedudukanya Dengan Proses Pengerjaan Infrastruktur Masjid Agung Bima

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Bupati Dan Sekda Tidak Terkait Kedudukanya Dengan Proses Pengerjaan Infrastruktur Masjid Agung Bima

Selasa, 07 Juni 2022

Bima. Londa Post.- Berkaitan dengan temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaaan (LHP) BPK pada pembangunan Masjid Agung Bima Senilai Rp 8.422.284.730,53 yang terdiri dari:


1. Penyelesaian Pekerjaan Terlambat dan Belum Dikenakan Sanksi Denda Senilai Rp 832.075.708,95. 

2. Kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58

3. pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 7.092.727.273,00


Denda keterlambatan senilai Rp 832.075.708,95 tersebut merupakan akumulasi dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek konstruksi Masjid  Agung selama 80 hari kalender dikalikan nilai kontrak  terhitung mulai tanggal 17 Desember 2021  sampai dengan 7 Maret 2022. Berkaitan dengan item pembayaran denda ini, terdapat perbedaan persepsi antara Tim pemeriksa dengan pihak pelaksana proyek, dimana Tim audit  berpandangan  masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan. Meskipun  dalam laporan progres pekerjaan sudah mencapai 99,159  persen dan masih ada deviasi keterlambatan 0,841 persen. Karena pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen, Tim BPK menganggap seluruh pekerjaan belum selesai sehingga dikenakan denda  senilai Rp 832.075.708,95.  


Sementara pada sisi pelaksana, berdasarkan laporan progres yang mencapai 99,159  persen dengan  deviasi keterlambatan 0,841 persen dan mengacu pada perhitungan  yang ada dalam regulasi, denda keterlambatan hanya Rp. 47,7 juta. Saat ini denda keterlambatan dibayar sesuai perhitungan progres pekerjaan oleh kontraktor dan selisih pembayaran masih dibahas lebih lanjut.


Selanjutnya berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497.481.748,58.  Dalam proses pembangunan infrastruktur tersebut terdapat kekurangan dan kelebihan volume pekerjaan.  terkait Kelebihan bayar karena kekurangan volume pekerjaan sudah disetor ke kas negara mengacu kepada item yang ada dalam diktum kontrak. 


Terkait kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 7.092.727.273,00. Perlu dijelaskan bahwa uang tersebut sudah disetor ke kas negara. Penyetoran itu dilakukan atas dasar pemahaman bahwa pembangunan Masjid Agung tersebut dikenakan  PPN dan ditindak lanjuti oleh kantor Pajak Pratama Kabupaten Bima  melalui rapat koordinasi  terkait dengan pembahasan khusus PPN yang menyimpulkan bahwa tetap tetap disetorkan ke kas negara. Pada Bulan Desember 2021,  Kadis Perkim kabupaten Bima menyurati  BPKP dan Kanwil Perpajakan Provinsi NTB  dan jawabannya pada Bulan Maret 2022 bahwa tidak dikenakan PPN dan  uang tersebut akan dikenakan restitusi kembali.  


Perlu disampaikan bahwa terkait dengan proses pengerjaan infrastruktur tersebut, tidak ada hubungan dengan  kedudukan Bupati maupun Sekretaris daerah, mengingat secara struktural tidak termasuk dalam manajemen proyek. ( jev londa).