Bima. Londa Post.- wacana menolak Calon Anggota DPRD II, DPRD I hingga DPR - RI diluar wilayah Domisili yang santer diruang publik belakangan ini, mengundang salah Satu Tokoh Politik Tanah Bima Sulaiman. MT, SH angkat bicara. Pasalnya; Wacana Penolakan sejumlah pihak bagi Calon Legislatif ini, sama sekali tidak memahami hakekat Demokrasi terutama marwah fungsi Anggota Legislatif. Ungkapnya.
Fungsi Anggota DPR, DPRD menurut Pria Asal Bima yang memiliki jam terbang tinggi didunia politik tanah air ini, adalah berfikir untuk memperjuangkan nasib rakyat didaerah juga dalam konteks Kebangsaan dan nasionalitas." Yang diperjuangkan DPR-DPRD adalah suara rakyat yang tidak hanya kepentingan Dapil -nya saja, melainkan diseluruh wilayah NKRI bagi DPR-RI, dan seluruh daerah bagi DPRD." Ungkapnya.
"Jangan menggunakan politik domisili lebih-lebih etnis di negara Demokrasi Pancasila kita ini, karena melanggar prinsip-prinsip Demokrasi kebangsaan. Biarkanlah rakyat memilih. Ungkap Bung Leman sapaan akrabnya Tokoh Politik Tanah Bima 2 (dua) periode menjadi anggota DPRD dan 2 periode menjabat Ketua Komisi DPRD Kab Bima asal Parpol Gerindra ini.
Menurut dia, wacana penolakan calon Legislatif impor ini, sama halnya mencederai Konstitusi. Bahwasanya setiap warga negara berhak maju melalui daerah mana saja selama ini merupakan warga negara Indonesia," ujarnya kepada Londa Post dikediamanya Kelurahan Rontu 12 Mei 2022 Kamis dini hari tadi.
Pihaknya mendukung sepenuhnya statemen SUDIRSA SUJANTO yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Propinsi NTB yang dengan tegas tidak sependapat adanya wacana penolakan Calon Legislatif impor. Karena untuk menolak Calon di luar Daerah Pemilihan (Dapil) atau luar wilayah mencalonkan diri, maka harus di revisi atau di rubah aturan pencalonan dan penetapan calon anggota legislatif tersebut. Karena itu tidak fair tanpa dasar aturan yang jelas.
" Ada aturan dan persyaratan menjadi calon anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak boleh serampangan seenak hati dan tidak ada syarat khusus soal pelarangan Calon dari luar daerah. Jelas Bung Maman salah satu Calon Anggota DPRD Propinsi NTB asal Parpol Gerindra untuk Caleg Pemilu 2024 mendatang. ( Jev Londa ).